1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat.
6.Perspektif Gender adalah sudut pandang untuk memahami dan menganalisis nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat.
7.Responsif Gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan Gender.
8.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan Gender melalui integrasi Perspektif Gender ke dalam pembangunan di Daerah.
9.Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara perempuan dan laki-laki, untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia melalui proses yang adil dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi aktif, serta memperoleh manfaat dari pembangunan di Daerah.
10.Analisis Gender adalah cara yang sistematis dalam mengkaji perbedaan kebutuhan dan hambatan antara perempuan dan laki-laki, serta dampak penyelenggaraan pemerintahan di Daerah terhadap perempuan dan laki-laki.
11.Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat Analisis Gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan Pembangunan.
12.Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference yang selanjutnya disebut KAK/TOR adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi gambaran umum dan uraian latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan (input) dan hasil (output) kegiatan.
13.Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat, antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
14.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
15.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing.
16.Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status, dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, pengambilan keputusan dan kekerasan.
17.Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
18.Tim Driver Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disebut Tim Driver PPRG adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang Responsif Gender.
19.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
20.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen pertanggungjawaban spesifik gender yang disusun yang menunjukkan kesediaan instansi untuk melakukan kegiatan berdasarkan kesetaraan gender dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
21.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang berisi rencana dan estimasi pengeluaran keuangan yang akan dilakukan oleh sebuah instansi dalam satu tahun anggaran.
22.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen perencanaan daerah sebagai melaksanakan strategi pedoman dalam upaya pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.