1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali adalah Lembaga teknis daerah yang mendukung Kepala Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
7.Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Bali kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.
11.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang diinginkan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
12.Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat Desa dan Kelurahan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
13.Pembangunan Partisipatif adalah pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
14.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
15.Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
16.Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfataan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.
17.Musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
18.Pendamping adalah orang/lembaga yang menjalin relasi sosial dengan masyarakat dalam rangka memperkuat dukungan, memotivasi, memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa.
19.BUMDes merupakan lembaga usaha masyarakat yang kedudukannya berada diluar struktur Organisasi Pemerintah Desa.
20.Belanja Subsidi adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada Perusahaan/Lembaga tertentu dengan maksud agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
21.Belanja Hibah adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta/organisasi kemasyarakatan dan/atau kelompok masyarakat/perorangan serta perusahaan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dan layanan dasar umum serta peningkatan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
22.Belanja Bantuan Sosial adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD digunakan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada penerima bantuan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
23.Poskesdes adalah upaya kesehatan bersumberdayakan masyarakat desa, yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
24.Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) adalah salah satu Kegiatan/Program Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung percepatan pembangunan di Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.