1.Gubernur adalah Gubernur Bali.
2.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
3.Angkutan Umum Trans Sarbagita adalah penyelenggaraan jasa angkutan penumpang umum yang melayani trayek-trayek yang telah ditetapkan sebagai Jaringan Trayek Angkutan Umum Trans Sarbagita.
4.Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara dan teratur.
5.Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan Orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8(delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
6.Perjalanan satu arah yang selanjutnya disingkat TRIP adalah satu kali perjalanan pada suatu koridor dari awal hingga akhir rute/lintasan yang telah ditetapkan.
7.Perjalanan dua arah yang selanjutnya disingkat RIT adalah satu kali perjalanan bolak balik dalam satu koridor dari awal hingga akhir dan kembali ke awal rute/lintasan yang telah ditetapkan.
8.Frekwensi adalah jumlah RIT dalam kurun waktu tertentu (per hari).
9.Siap Guna yang selanjutnya disingkat SG adalah sejumlah kendaraan yang disiapkan untuk pelayanan angkutan penumpang umum, termasuk kendaraan yang sedang dalam perawatan di bengkel.
10.Siap Guna Operasi yang selanjutnya disingkat SGO adalah sejumlah kendaraan yang secara teknis telah diperiksa dan dinyatakan laik jalan oleh petugas teknis tetapi kelengkapan administratif belum sempurna.
11.Siap Operasi yang selanjutnya disingkat SO adalah sejumlah kendaraan yang beroperasi langsung untuk memproduksi jasa angkutan.
12.Biaya Operasi Kendaraan yang selanjutnya disingkat BOK adalah besaran biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan per-kilometer layanan angkutan, terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
13.Biaya Langsung yaitu biaya yang berkaitan langsung dengan produk jasa yang dihasilkan.
14.Biaya Tidak Langsung adalah biaya yang secara tidak langsung berhubungan dengan produk jasa yang dihasilkan.
15.Kilometer Tempuh adalah penjumlahan dari Kilometer Operasi dan Kilometer Kosong untuk seluruh kendaraan yang beroperasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
16.Kilometer Operasi adalah jarak tempuh produksi kendaraan dalam melayani angkutan penumpang sesuai trayek yang telah ditetapkan dan dihitung berdasarkan perkalian antara panjang trayek dan frekwensi selama periode operasi (per hari, per bulan, atau per tahun).
17.Kilometer Kosong adalah jarak tempuh non produksi yang muncul sebelum kendaraan beroperasi (jarak tempuh dari pool kendaraan ke halte awal keberangkatan) dan setelah kendaraan beroperasi (jarak tempuh dari halte akhir ke pool kendaraan).
18.Biaya Pembelian Layanan adalah biaya angkutan yang dihitung berdasarkan hasil perkalian antara Kilometer Tempuh dikurangi dengan pemotongan kilometer tempuh akibat sanksi SPM (jika ada), dikali dengan BOK.
19.Koridor adalah trayek-trayek angkutan umum yang telah ditetapkan sebagai Trayek Angkutan Umum Trans Sarbagita berdasarkan Keputusan Gubernur.
20.Hari operasi kendaraan per tahun adalah jumlah hari operasi kendaraan selama satu tahun rata-rata selama 300 hari atau sebesar 82,2% dari total hari kalender dalam satu tahun.