Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 17 April 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 17 April 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 � 1 eatai Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik ft{:;t menggunakan sertinkat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE � I eatai. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik ~l{:;' menggunakan sertifkat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024-2026 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024-2026
1.Renstra Inspektur Daerah Provinsi Bali.
2.Renstra Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
3.Renstra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
4.Renstra Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali.
5.Renstra Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
6.Renstra Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
7.Renstra Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
8.Renstra Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
9.Renstra Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
10.Renstra Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
11.Renstra Kepala Badan Penghubung Provinsi Bali.
12.Renstra Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali.
13.Renstra Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
14.Renstra Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
15.Renstra Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
16.Renstra Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
17.Renstra Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
18.Renstra Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
19.Renstra Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
20.Renstra Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
21.Renstra Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
22.Renstra Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
23.Renstra Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
24.Renstra Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
25.Renstra Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
26.Renstra Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
27.Renstra Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
28.Renstra Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
29.Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Bali. GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah, yang disusun untuk menterjemahkan arah pembangunan daerah, sebagaimana menjadi penjabaran atas Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Penentuan tujuan dan sasaran Rencana Strategis Perangkat Daerah mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali 2024-2026. Penyusunan Rencana Strategis Bappeda Provinsi Bali Tahun 2024-2026 merupakan dokumen perencanaan yang disusun sebagai panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda Provinsi Bali dalam jangka 3 (tiga) tahun ke depan dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali yang dituangkan ke dalam program/kegiatan perencanaan pembangunan perangkat daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan penganggaran tahunan Bappeda Provinsi Bali. Proses penyusunan Rencana Strategis Bappeda Provinsi Bali Tahun 2024-2026 dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan Rancangan Renstra, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, hingga penyusunan Rancangan Akhir Renstra. Penyusunan Renstra Bappeda Telah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 6926 Tahun 2022 tentang penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026. Tahapan dan Tata Cara penyusunan Renstra Bappeda Tahun Tahun 2024-2026 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, dimana dalam tahapan penyusunan RPD dan Renstra Perangkat Daerah dilakukan secara simultan, sesuai Gambar berikut: Gambar I.1 Tata Cara Penyusunan RPD dan Renstra Berdasarkan lampiran Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 Tahapan penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Bali dilakukan secara simultan dengan Penyusunan RPD Provinsi Bali, melalui tahapan Persiapan Penyusunan, Penyusunan Rancangan, Pelaksanaan Forum Renstra, Perumusan Rancangan Akhir, dan Penetapan Renstra. Sesuai gambar dibawah : Gambar I.2 Keterkaitan dan Tahapan Penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Bali 0 PERSIAPAN PENYUSUNAN RAN CAN GAN 0 FORUM PD/KP 0 PERUMUSAN RANKHIR 0 FASILITASI RANKHIR 0 PENETAPAN dilaksanakan sesuai kondisi daer ah dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi Disampaikan kepada DPRD paling lambat satu minggu setelah ditetapkan Fasilitasi Penyempurnaan I Rancangan = Akhir RPD Ranperkada Provinsi l Oleh Rancangan Mendagri Akhir RPD Ditetapkan menjadi Kab./Kota Perkada Oleh l Gubernur Rancangan Akhir Renstra PD Melibatkan DPRD Berita Acara Forum KP/PD Rancangan Renstra PD Tahun 2024-2026 Rancangan RPO Tahun 2024-202° -, ."·. • Forum l l : Konsultasi ; } Publik! : ..Z... ram ✓··• ·· t • 2 Rancangan RPD Forum p Konsultasi Publik RPD • Rancangan Akhir RPD • Penetapan RPD SE KDH Rancangan Renstra l Pelaksanaan Forum Renstra PD dan Penyusunan Rancangan Renstra PD • Persiapan Rancangan Renstra PD Penvesuaian Rencangan Renstra Rancangan Akhir Renstra PD J. Penyempumaan Rencana Akhir Renstra Tidak Sesuai Penetapan Renstra PD 0 PERSIAPAN PENYUSUNAN RAN CAN GAN 0 FORUM PD/KP 0 PERUMUSAN RANKHIR 0 FASILITASI RANKHIR 0 PENETAPAN dilaksanakan sesuai kondisi daer ah dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi Disampaikan kepada DPRD paling lambat satu minggu setelah ditetapkan Fasilitasi Penyempurnaan I Rancangan = Akhir RPD Ranperkada Provinsi l Oleh Rancangan Mendagri Akhir RPD Ditetapkan menjadi Kab./Kota Perkada Oleh l Gubernur Rancangan Akhir Renstra PD Melibatkan DPRD Berita Acara Forum KP/PD Rancangan Renstra PD Tahun 2024-2026 Rancangan RPO Tahun 2024-202° -, ."·. • Forum l l : Konsultasi ; } Publik! : ..Z... ram ✓··• ·· t • 2 Rancangan RPD Forum p Konsultasi Publik RPD • Rancangan Akhir RPD • Penetapan RPD SE KDH Rancangan Renstra l Pelaksanaan Forum Renstra PD dan Penyusunan Rancangan Renstra PD • Persiapan Rancangan Renstra PD Penvesuaian Rencangan Renstra Rancangan Akhir Renstra PD J. Penyempumaan Rencana Akhir Renstra Tidak Sesuai Penetapan Renstra PD 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Bali tahun 2024-2026 adalah:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
10.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
11.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025;
12.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13.Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 1.3 Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Bali Tahun 2024-2026 adalah:
1.menetapkan dan menyesuaikan Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Bappeda Provinsi Bali, serta indikator dan target kinerja dalam kurun waktu pelaksanaan 2024-2026.
2.sebagai pedoman penyusunan Renja Bappeda Provinsi Bali kurun waktu pelaksanaan 2024-2026.
3.sebagai acuan dalam penyusunan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun pelaksanaan 2024-2026; dan
4.sebagai alat ukur kinerja dan melakukan evaluasi kinerja tahunan Bappeda Provinsi Bali. Tujuan Penyusunan Renstra Bappeda Provinsi Bali Tahun 2024-2026 adalah:
1.untuk memudahkan dalam merumuskan perencanaan ke depan yang terarah dan terukur;
2.sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
3.untuk menjabarkan Tujuan, Sasaran, dan Program yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026;
4.untuk menetapkan arah kebijakan serta program dan kegiatan tahunan Bappeda Provinsi Bali, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Bappeda Provinsi Bali; dan
5.sebagai acuan dalam menyusun Program dan kegiatan tahunan yang lebih terarah dan terukur. 1.4. Sistematika Penulisan Sebagaimana diamanatkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2022, Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Provinsi Bali disusun dengan sistematika sebagai berikut:
1.Latar Belakang,
2.Dasar Hukum Penyusunan,
3.Maksud dan Tujuan,
4.Sistematika Penulisan.
1.Tugas, fungsi dan Struktur Bappeda
2.Sumber Daya Bappeda
3.Kinerja Pelayanan Bappeda
4.Kelompok Sasaran Layanan Bappeda (OPD).
1.Permasalahan Pelayanan Bappeda Provinsi Bali
2.Isu Strategis BAB IV : Tujuan Dan Sasaran Pada bab ini memuat:
1.Tujuan dan sasaran RPD Provinsi Bali
2.Cascading Kinerja PD BAB V : Strategi dan Arah Kebijakan Pada bab ini memuat: Perumusan strategi dan arah kebijakan Bappeda Provinsi Bali untuk mencapai target-target kinerja yang telah dirumuskan. Penentuan Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Bappeda Tahun 2024-2026 melalui Indikator Kinerja Utama Kepala Bappeda Provinsi Bali. Renstra dijadikan acuan dalam menyusun perencanaan dan penjabaran program, kegiatan, dan sub kegiatan serta menentukan arah kebijakan pembangunan Perangkat Daerah dalam tiga tahun kedepan, dalam pelaksanaannya dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif serta komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran Renstra yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya juga dilakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap rencana, pelaksanaan, dan hasil kinerja Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026. Jika di kemudian hari diperlukan adanya perubahan pada Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026, maka akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.