menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52);
8.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206);
9.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 7);
14.Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2025. Pasal I Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2024), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Juni 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 24 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2025 RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2025 PEMERINTAH PROVINSI BALI 2025 i DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR i ii iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Dasar Hukum Penyusunan 3 1.3 Hubungan Antar Dokumen 1.3.1 Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025 1.3.2 Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 dan Rancangan Akhir RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 1.3.3 Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025, Perubahan Renja Semesta Berencana Perangkat Daerah Tahun 2025 serta KUPA-PPAS Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 1.3.4 Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 dan Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota 5 7 7 7 8 1.4 Maksud dan Tujuan 8 1.5 Sistematika Dokumen Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 9 BAB II EVALUASI HASIL TRIWULAN I TAHUN BERKENAAN 11 2.1 Hasil Evaluasi RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 Pada Triwulan I Tahun 2025 11 2.2 Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi Bali 211 2.3 Permasalahan Pembangunan Daerah 223 BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH 244 3.1 Kerangka Ekonomi Daerah 244 3.1.1 Tantangan Perekonomian Bali Tahun 2025 dan Langkah yang ditempuh 245 3.1.2 Perubahan Target Indikator Makro Ekonomi Bali Tahun 2025 248 3.2 Kerangka Keuangan Daerah 249 3.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah 250 3.2.2 Kebijakan Belanja Daerah 251 3.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah 254 BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 256 4.1 Prioritas Pembangunan 260 4.2 Paradigma Pembangunan Bali 272 4.3 Strategi 274 4.4 Arah Kebijakan 310 4.5 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 319 ii BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH 338 BAB VI PENUTUP 577 iii DAFTAR TABEL Halaman Tabel 2.1 Capaian Realisasi Kinerja dan Keuangan pada Masing-Masing Urusan dan Perangkat Daerah 14 Tabel 2.2 IHK dan Tingkat Inflasi Month to Month (m-to-m), Year to Date (y-to-d), dan Year on year (y-on-y) Provinsi Bali Menurut Kelompok Pengeluaran (2022=100), Februari 2025 216 Tabel 2.3 Perbandingan Indeks Harga Konsumen dan Tingkat Inflasi Februari 2025 Kabupaten/Kota Wilayah Cakupan IHK di Provinsi Bali (2022=100) 218 Tabel 2.4 Jumlah Penduduk Miskin di Provinsi Bali Tahun 2020-2024 218 Tabel 2.5 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja, Februari 2024- Februari 2025 220 Tabel 2.6 Identifikasi Permasalahan Pembangunan dan Rekomendasi Daerah Untuk Penanganangan Pada Masing-Masing Urusan Pemerintahan 223 Tabel 3.1 Perubahan Target Indikator Makro Ekonomi Bali Tahun 2025 248 Tabel 3.2 Perbandingan Pendapatan Daerah APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 dengan Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 251 Tabel 3.3 Proyeksi Perubahan Belanja Daerah pada Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 253 Tabel 3.4 Rencana Pembiayaan pada Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 255 Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Dalam Rancangan Akhir RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 258 Tabel 4.2 Persandingan Prioritas Pembangunan Dalam RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 dengan Prioritas Pembangunan Dalam Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 270 Tabel 4.3 Kesesuaian Prioritas Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2025 terhadap Prioritas Pembangunan Nasional 271 Tabel 4.4 Strategi Pembangunan Dalam Rancangan Akhir RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 275 Tabel 4.5 Arah Kebijakan Rancangan Akhir RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 311 Tabel 4.6 Persandingan IKU dalam RKPD Semesta Berencana Tahun 2025 terhadap IKU dalam Perubahan RKPD Semesta Berencana Tahun 2025 320 Tabel 4.7 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025 322 Tabel 4.8 Indikator Kinerja Daerah (IKD) Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025 322 Tabel 5.1 Perubahan Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 339 iv DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.1 Bagan Hubungan Antara Dokumen terhadap Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 6 Gambar 2.1 Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali Secara Year to Year (y to y) 2024-2025 212 Gambar 2.2 Sumber Pertumbuhan PDRB Beberapa Lapangan Usaha Triwulan I-2024, Triwulan IV-2024 dan Triwulan I-2025 (y- on-y) (persen) 214 Gambar 2.3 Tingkat Inflasi Year on Year (y-on-y) Provinsi Bali bulan Januari 2023- Februari 2025 (Persen) 217 Gambar 2.4 Distribusi Penduduk Bekerja Menurut Lapangan Pekerjaan Utama Februari 2025 221 Gambar 2.5 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama dan Kegiatan Formal/Informal, Februari 2024- Februari 2025 223 Gambar 5.1 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 1 267 Gambar 5.2 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 2 269 Gambar 5.3 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 3 271 Gambar 5.4 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 4 272 Gambar 5.5 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 5 273 Gambar 5.6 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 6 274 Gambar 5.7 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 7 275 1