1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
5.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
7.Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
8.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
9.Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali yang selanjutnya disebut RSBM adalah Rumah Sakit Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
11.Pola Tata Kelola adalah tata kelola Rumah Sakit yang menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
12.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
13.Dokumen Pola Tata Kelola adalah peraturan internal pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang antara lain menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan tranparansi.
14.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Rumah Sakit yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
15.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional Rumah Sakit.
16.Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Rumah Sakit.
17.Rencana Strategis, yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut DPA Rumah Sakit adalah dokumen yang memuat Pendapatan dan Biaya, proyeksi arus kas, jumlah, dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Rumah Sakit.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut APBD Provinsi Bali adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
20.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
21.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
22.Pejabat Pengelola adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis pengelola Rumah Sakit.
23.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifıkasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
24.Peraturan Internal Rumah Sakit adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit meliputi peraturan internal korporasi, staf medis, staf keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya.
25.Peraturan Internal Korporasi adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di Rumah Sakit.
26.Peraturan Internal Staf Medis adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit.
27.Peraturan Internal Staf Keperawatan adalah aturan yang mengatur tata kelola keperawatan untuk menjaga profesionalisme staf keperawatan di Rumah Sakit.
28.Peraturan Internal Staf Tenaga Kesehatan Lainnya adalah aturan yang mengatur tata kelola tenaga kesehatan lainnya untuk menjaga profesionalisme staf tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit.
29.Pemilik Rumah Sakit adalah Pemerintah Provinsi.
30.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
31.Direksi adalah organ Rumah Sakit yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Rumah Sakit untuk kepentingan Rumah Sakit sesuai dengan maksud dan tujuan Rumah Sakit.
32.Kepala Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang ditugaskan sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali .
33.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit yang juga merupakan Pemimpin BLUD Rumah Sakit.
34.Wakil Direktur adalah pejabat struktural yang berada di bawah Direktur yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
35.Bidang adalah wadah struktural yang berada di bawah Wakil Direktur yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
36.Bagian adalah wadah struktural yang berada di bawah Wakil Direktur yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
37.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu.
38.Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah wadah non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal di Rumah Sakit.
39.Komite adalah wadah profesional nonstruktural yang memiliki otoritas dalam mengawal mutu Pelayanan Kesehatan berbasis keselamatan pasien, pengorganisasian staf medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya, etik dan hukum, pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Komite Mutu, Komite Pengendalian Resisten Antimikroba (PPRA), Komite Etik Penelitian Kesehatan, Komite Farmasi Terapi, Komite Rekam Medis.
40.Kelompok Staf Medis yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit.
41.Instalasi adalah unit pelayanan yang meyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian Rumah Sakit.
42.Unit adalah unit kerja nonstruktural yang menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di lingkungan RSBM.
43.Instalasi Gawat Darurat, yang selanjutnya disingkat IGD adalah satu bagian dari tempat Pelayanan Kesehatan yang melayani pelayanan awal dari kasus kegawatdaruratan.
44.Sarana dan Prasarana adalah sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan Rumah Sakit.
45.Central Sterilization Supply Department yang selanjutnya disingkat CSSD adalah pengelolaan sterilisasi peralatan kesehatan untuk pengendalian infeksi di Rumah Sakit.
46.Dokter adalah Dokter dan/atau Dokter spesialis yang melakukan pelayanan di Rumah Sakit.
47.Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Medik, yang bertugas untuk mengatasi masalah khusus, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur atas usul Komite Medik.
48.Kewenangan Klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan Penugasan Klinis.
49.Penugasan Klinis adalah penugasan Direktur kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Rumah Sakit berdasarkan daftar Kewenangan Klinis yang telah ditetapkan baginya.
50.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan Kewenangan Klinis.
51.Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disingkat SPO adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja tim tertentu.
52.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan menimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat sekitar fasilitas Pelayanan Kesehatan.
53.Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki Kewenangan Klinis (untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis tersebut.
54.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
55.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.