1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
5.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut UPTD PPRD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
7.Dinas Perhubungan Provinsi adalah Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
8.Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota adalah Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali.
9.Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali yang selanjutnya disebut Satpol PP Provinsi adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
10.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Satpol PP Kabupaten/Kota adalah Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota di Provinsi Bali.
11.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada dan bertugas dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali.
12.Direktur Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Dirlantas adalah Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali.
13.Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) yang selanjutnya disebut Jasa Raharja adalah Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali.
14.Kepala Cabang Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) yang selanjutnya disebut Kepala Cabang adalah Kepala Cabang Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali.
15.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
16.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
17.Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu Kendaraan Bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar.
18.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opgab adalah operasi gabungan pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh Bapenda dan/atau UPTD PPRD dengan melibatkan instansi terkait.
20.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
21.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
22.Samsat Keliling adalah sistem layanan Samsat online sebagai sarana untuk menjemput dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya dengan cara mendekatkan tempat pelayanan ke pusat-pusat aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali.
23.Samsat ke Rumah Tinggal yang selanjutnya disebut Samsat Kerti adalah penggabungan sekaligus proses pendataan status Kendaraan Bermotor, penerimaan pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara jemput bola langsung ke wajib pajak, serta melayani pengesahan STNK secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.