menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan bagi Veteran Republik Indonesia di Provinsi Bali; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342); jdih.baliprov.go.id
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 12); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI BALI. Pasal I Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Veteran Republik Indonesia di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Veteran Republik Indonesia di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 52) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :