1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Bali.
7.Instansi Terkait adalah instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
8.Pelindungan adalah upaya dinamis dalam mencegah dan menanggulangi adanya kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dan pencemaran dengan cara penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
9.Danau adalah wadah air dan ekosistemnya yang terbentuk secara alamiah termasuk situ dan wadah air sejenis dengan sebutan lokal.
10.Mata Air adalah tempat keluarnya air secara alami dari dalam lapisan tanah.
11.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di padanya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
12.Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan oleh Peraturan Perundang- undangan dan hukum internasional.
13.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
14.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
15.Wana Kerthi adalah upacara untuk menyucikan atau melestarikan hutan.
16.Danu Kerthi adalah upacara untuk menyucikan/melestarikan danau.
17.Segara Kerthi adalah upacara untuk menyucikan samudra/lautan.
18.Tumpek Uye adalah upacara selamatan untuk binatang peliharaan.
19.Tumpek Wariga adalah upacara selamatan untuk tumbuh-tumbuhan.
20.Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
21.Krama Desa Adat yang selanjutnya disebut Krama adalah warga Masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
22.Krama Tamiu adalah warga Masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat.
23.Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.
24.Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.
25.Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
26.Dresta adalah adat kebiasaan/tradisi yang diwarisi secara turun temurun dan masih ditaati oleh Desa Adat.
27.Masyarakat adalah orang yang tinggal dan/atau berada di Bali.
28.Daerah Aliran Sungai, yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
29.Sub Daerah Aliran Sungai, yang selanjutnya disebut Sub DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke sungai yang lebih besar secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
30.Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat SWP-DAS adalah adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang secara geografis dan fisik teknis layak digabungkan sebagai satu unit pengelolaan DAS.
31.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
32.Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
33.Kelompok Kerja Pengelolaan Danau, yang selanjutnya disebut Pokja Danau adalah wadah koordinasi para pihak pemangku kepentingan pada pengelolaan danau.
34.Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut Forum DAS adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
35.Forum Pengguna Air adalah wadah koordinasi para pemangku kepentingan pada pemanfaatan air pada wilayah DAS, Sub DAS, atau wilayah sungai.
36.Tim Koordinasi Manajemen Pengelolaan Pantai yang selanjutnya disingkat TKMPP adalah wadah koordinasi para pihak pemangku kepentingan pada pengelolaan Pantai.
37.Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai.
38.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi yang selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali.