Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 16 Juni 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 16 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG TARIF EKONOMI ANGKUTAN LINTAS PENYEBERANGAN PELABUHAN PADANGBAI KABUPATEN KARANGASEM-PELABUHAN BIAS MUNJUL KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI UNTUK ANGKUTAN PENUMPANG, KENDARAAN PENUMPANG, DAN KENDARAAN BARANG BESERTA MUATANNYA BESARAN TARIF ANGKUTAN LINTAS PENYEBERANGAN PELABUHAN PADANGBAI DAN PELABUHAN BIAS MUNJUL UNTUK ANGKUTAN PENUMPANG NO JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
1.Bayi Per Orang 31.000,00
2.Dewasa Per Orang 44.000,00 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG TARIF EKONOMI ANGKUTAN LINTAS PENYEBERANGAN PELABUHAN PADANGBAI KABUPATEN KARANGASEM-PELABUHAN BIAS MUNJUL KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI UNTUK ANGKUTAN PENUMPANG, KENDARAAN PENUMPANG, DAN KENDARAAN BARANG BESERTA MUATANNYA BESARAN TARIF ANGKUTAN LINTAS PENYEBERANGAN PELABUHAN PADANGBAI DAN PELABUHAN BIAS MUNJUL UNTUK ANGKUTAN KENDARAAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG BESERTA MUATANNYA NO JENIS MUATAN SATUAN TARIF (Rp.)
1.Golongan I sepeda. Per Unit 61.000,00
2.Golongan II sepeda motor kurang dari 500 cc (lima ratus centimeter cubic) dan gerobak dorong. Per Unit 122.000,00
3.Golongan III sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus centimeter cubic) dan kendaraan roda tiga. Per Unit 224.000,00
4.Golongan IV
a.kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter; atau Per Unit 954.000,00
b.mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 (lima) meter. Per Unit 917.000,00
5.Golongan V
a.kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 (lima) meter sampai dengan 7 (tujuh) meter; atau Per Unit 1.355.000,00
b.mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 (lima) meter sampai dengan 7 (tujuh) meter. Per Unit 1.326.000,00
6.Golongan VI
a.kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter; atau Per Unit 2.035.000,00
b.mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan. Per Unit 1.956.000,00
7.Golongan VII mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter. Per Unit 2.795.000,00
8.Golongan VIII, mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter. Per Unit 3.008.000,00
9.Golongan IX mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter. Per Unit 3.054.000,00 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012