1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
5.Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang selanjutnya disebut rumah sakit adalah Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali.
6.Direktur adalah Direktur rumah sakit yang merupakan Pemimpin BLUD rumah sakit.
7.Pola tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan memperhatikan kondisi regional.
8.Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
9.Pelayanan medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
10.Pelayanan penunjang medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan jasa penunjang lainnya.
11.Pelayanan konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
12.Instalasi Layanan Kesehatan adalah unit-unit usaha strategik rumah sakit tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
13.Layanan Kesehatan adalah segala kegiatan layanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau layanan lainnya.
14.Rawat Jalan Reguler adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana sesuai standar.
15.Rawat Jalan Paviliun adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
16.Rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
17.Akomodasi rawat inap adalah jasa sarana beserta jasa pelayanan termasuk makanan dan minuman.
18.Pelayanan rawat inap spesialis adalah pelayanan yang dilaksanakan di rawat inap dengan visite dokter spesialis.
19.Rawat sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur kurang dari satu hari.
20.Rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan untuk kasus-kasus gawat darurat yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
21.Layanan medico legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan berkaitan dengan kepentingan hukum.
22.Layanan pendidikan dan penelitian adalah pelayanan yang diberikan dalam bidang pendidikan dan penelitian untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia rumah sakit maupun masyarakat.
23.Jasa medis cito adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten ahli, dokter umum, dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien di luar jam kerja atau hari libur dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, tindakan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan lainnya.
24.Jasa medik anestesi adalah imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis anestesi kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
25.Bahan Medik Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratorium, bahan radiologi dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan, rehabilitasi dan pelayanan lainnya.
26.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikan, dioleskan, dihisap atau diminumkan dan dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatan.
27.Makanan pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standar gizi masing-masing yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
28.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan kesehatan.
29.Pasien terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
30.Pasien miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya.
31.Unit Cost adalah perhitungan biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan satu unit/satu jenis pelayanan tertentu di rumah sakit yang terdiri dari biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
32.Titik pulang pokok (break event point) adalah suatu titik impas dimana hasil penjualan (tarif) adalah sama dengan biaya (cost) yang dikeluarkan.
33.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan.