1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bali.
6.Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan adalah upaya mencegah maupun menanggulangi terhadap kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
7.Pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hyang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
8.Pratima adalah simbol keagamaan yang disucikan dengan upacara keagamaan dan ditempatkan di tempat yang disucikan dengan fungsi dan penggunaannya untuk menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Hindu.
9.Simbol Keagamaan adalah semua atribut, konsep, dan/atau penanda sebagai perwujudan ajaran Agama Hindu untuk lebih mudah menghayati dan mengamalkan Agama Hindu.
10.Cuntaka atau Sebel adalah suatu keadaan tidak suci sebagai akibat dari kematian, kelahiran, menstruasi, dan hal lain yang dipandang tidak suci.
11.Penodaan adalah sikap dan prilaku yang menyebabkan berkurangnya nilai kesucian Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, seperti: mengucapkan kata-kata kasar, berkelahi, perbuatan asusila dan sejenisnya.
12.Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.
13.Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
14.Penyungsung Pura adalah sekelompok warga yang memuliakan tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
15.Pengempon Pura adalah sekelompok warga penyungsung yang tergabung dalam Desa Adat, Banjar Adat, Sekaa, atau sebutan lain dengan kewajiban memelihara Pura serta mempersiapkan dan melaksanakan yadnya pada Pura.
16.Pengemong Pura adalah sekelompok warga penyungsung yang berkewajiban menjaga kesucian dan keamanan Pura.
17.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
18.Parisada Hindu Dharma Indonesia yang selanjutnya disingkat PHDI adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia, bersifat keagamaan, dan independen.
19.Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.
20.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kebudayaan dan adat.
21.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini.
22.Fasilitasi adalah sebuah proses yang dilakukan untuk membantu Kelompok atau multipihak untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.