a.menyusun rencana kegiatan kerja Sub Bagian;
b.menyusun perjanjian kinerja;
c.menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan di Sub Bagian untuk disampaikan kepada Sekretaris;
d.menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bidang untuk disampaikan kepada Sekretaris;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.melaksanakan program pelayanan administrasi perkantoran;
g.melaksanakan pengelolaan data kepegawaian Dinas;
h.menyiapkan bahan pembinaan pegawai Dinas;
i.melaksanakan urusan kerumahtanggaan Dinas;
j.melaksanakan pengelolaan barang Dinas;
k.melaksanakan urusan kehumasan Dinas;
l.melaksanakan urusan kepustakaan Dinas;
m.melaksanakan pengelolaan kearsipan Dinas;
n.menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
o.menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah;
p.menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Sekretaris;
q.memberikan masukan penilaian kinerja;
r.melaksanakan sistem pengendalian intern;
s.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
t.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
3.Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Dinas;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.mengkoordinasikan fasilitasi dukungan infrastruktur lahan dan irigasi pertanian;
g.mengkoordinasikan pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
h.menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
i.mengkoordinir pengelolaan data sumber daya lahan, air dan sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
j.melaksanakan penyusunan kebijakan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian pra panen di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
k.melaksanakan koordinasi dan fasilitasi ketersediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian pra panen di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
l.mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi serta pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pertanian;
m.mengembangkan informasi, metode, teknologi dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
n.melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk dan pestisida di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
o.melaksanakan monitoring dan evaluasi pemanfaatan alat mesin pertanian pra panen di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
p.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
q.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
r.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
s.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
t.melaksanakan Sistem Pengendalian Internal;
u.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
v.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
4.Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.melaksanakan penyusunan sasaran produksi tanaman pangan dan Hortikultura;
g.melaksanakan penyusunan kebijakan perbenihan dan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
h.melaksanakan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
i.melaksanakan koordinasi ketersediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
j.menyelenggarakan bimbingan dan fasilitasi penerapan teknologi produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
k.menyelenggarakan koordinasi pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, serta Mitigasi dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
l.melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan benih bermutu di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
m.menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang per bulan, triwulan, semester dan tahun untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
n.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
o.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
p.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
q.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
r.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
s.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
t.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
5.Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.melaksanakan penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, sarana dan prasarana, serta alat dan mesin di bidang perkebunan;
g.merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan dan penyediaan benih/bahan tanam, pupuk, pestisida, alat dan mesin serta sarana dan prasarana di bidang perkebunan;
h.menyelenggarakan bimbingan upaya-upaya peningkatan produksi, menekan kehilangan hasil dan pengembangan kawasan perkebunan berkelanjutan;
i.Melaksanakan mitigasi dampak perubahan iklim bidang perkebunan serta menyelenggarakan dengan mengkoordinasikan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit;
j.Mengkoordinasikan penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran kebun;
k.menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
l.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
m.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
n.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
o.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
p.melaksanakan sistem pengendalian intern;
q.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
r.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
6.Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
g.mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan dan fasilitasi prasarana dan sarana produksi peternakan dan kesehatan hewan;
h.memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
i.melaksanakan pengawasan terhadap penyebaran, peredaran, penggunaan, mutu/kelayakan benih/bibit ternak dan pakan ternak serta obat hewan;
j.melakukan bimbingan dan pengawasan penerapan persyaratan teknis peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan obat hewan;
k.melaksanakan penjaminan kesehatan hewan, menyiapkan dokumen penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular strategis dan zoonosis lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
l.mengkoordinasikan dan melaksanakan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis serta kesehatan masyarakat veteriner;
m.melakukan pembinaan, pengawasan pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, produk asal hewan dan obat hewan lintas daerah Provinsi;
n.melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan persyaratan teknis sertifikasi zona/kompartemen bebas penyakit hewan menular strategis dan zoonosis;
o.melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pemotongan ruminansia betina produktif;
p.menyiapkan dokumen persetujuan teknis terkait rekomendasi usaha peternakan, fasilitas kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan lalulintas benih/bibit/ternak/hewan/satwa/produk hewan dan obat hewan;
q.menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
r.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
s.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
t.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
u.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
v.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
w.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
x.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
7.Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.menyiapkan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan, distribusi, harga, cadangan, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
g.mengkoordinasikan penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan, distribusi, harga, cadangan, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
h.mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, harga, cadangan, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
i.mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, harga, cadangan, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
j.menyiapkan pemantapan program di bidang ketersediaan, distribusi, harga, cadangan, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
k.melakukan analisis ketersediaan, distribusi, konsumsi, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
l.mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intervensi pasar dalam rangka stabilisasi pangan;
m.melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi, harga, cadangan, kerawanan pangan dan keamanan pangan;
n.menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
o.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
p.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
q.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
r.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
s.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
t.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
u.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
8.Kepala Bidang Pasca Panen, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kegiatan kerja Bidang;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
d.merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Dinas;
e.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.menyusun bahan rumusan kebijakan daerah di bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
g.mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil pertanian serta pembiayaan pertanian;
h.melaksanakan kegiatan di bidang pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil pertanian serta pembiayaan pertanian;
i.melaksanakan Registrasi kebun di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
j.memberikan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan di bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta pembiayaan pertanian;
k.melaksanakan monitoring, evaluasi bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta pembiayaan pertanian;
l.melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
m.menyiapkan pemantapan program di bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
n.mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi kawasan Indikasi Geografis (IG);
o.menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
p.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
q.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
r.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
s.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
t.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
u.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
v.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. VI. DINAS PERHUBUNGAN A. TUGAS DINAS PERHUBUNGAN Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. B. FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:
1.perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
2.pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
3.penyelenggaraan administrasi Dinas bidang perhubungan;
4.penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
5.penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. C. RINCIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN
1.Kepala Dinas mempunyai tugas:
a.menyusun dan mengkoordinasikan rencana dan program kerja Dinas;
b.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
c.memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Dinas;
d.membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bidang atau ke Pejabat Fungsional/Pelaksana;
e.merancang dan menetapakan penugasan kepada Tim Kerja;
f.menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Bidang;
g.menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
h.menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan meliputi, bidang Lalu Lintas Jalan, bidang Angkutan Jalan, bidang Pelayaran,dan bidang Keterpaduan Moda serta koordinasi dan pembinaan terhadap UPT Dinas;
i.menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan;
j.menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan;
k.menyelenggarakan pengembangan di bidang perhubungan, serta UPT Dinas;
l.menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang perhubungan;
m.menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang perhubungan;
n.menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas;
o.menyelenggarakan perumusan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
p.menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
q.menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
r.menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang perhubungan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
s.menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPT Dinas;
t.menyampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
u.membuka dialog kinerja, dan melakukan koreksi-koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;
v.memberikan umpan balik kepada Kepala Bidang, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
w.memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
x.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/ permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
y.menerima dan mereviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
z.memberikan penilaian kinerja bawahan; aa. melaksanakan sistem pengendalian intern; bb. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan cc. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
2.Sekretaris mempunyai tugas:
a.menyelenggarakan pengkajian, penyusunan kegiatan kerja serta anggaran Sekretariat;
b.mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
c.menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
d.merumuskan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
e.merumuskan strategi pencapaian target operasional sehingga memungkinkan untuk membagikan peran dan pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
f.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi, pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan Dinas;
h.menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas, UPTD Dinas;
i.menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, keprotokolan, pengelolaan kepustakaan dan kearsipan Dinas;
j.melaksanakan program administrasi perkantoran, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
k.melaksanakan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Dinas;
l.melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
m.menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas dan UPT Dinas;
n.menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang- undangan lingkup Dinas;
o.menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
p.menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Dinas;
q.menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
r.menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT Dinas;
s.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
t.mengkoordinasikan proses perizinan/nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan/ nonperizinan kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
u.memonitor perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
v.melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
w.menerima dan mereviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Dinas;
x.memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
y.melaksanakan sistem pengendalian intern;
z.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan aa. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.