1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
5.Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat yang selanjutnya disebut Sipandu Beradat adalah sistem pengamanan lingkungan masyarakat yang ditopang dengan sumber daya manusia berkualitas, sarana prasarana, dan sistem teknologi yang memadai untuk melakukan pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.
6.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata Krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas, dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
7.Sad Kerthi adalah upaya untuk menyucikan jiwa (atma kerthi), menjaga kelestarian hutan (wana kerthi) dan danau (danu kerthi) sebagai sumber air bersih, laut beserta pantai (segara kerthi), keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi), dan membangun kualitas sumber daya manusia (jana kerthi).
8.Tri Hita Karana adalah tiga penyebab timbulnya kebahagiaan, yang meliputi sikap hidup yang seimbang atau harmonis antara berbakti kepada Tuhan, mengabdi pada sesama umat manusia, dan menyayangi alam lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (Yadnya).
9.Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di Desa Adat.
10.Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
11.Krama Tamiu adalah warga beragama Hindu yang tidak mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat.
12.Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.
13.Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.
14.Pengamanan Swadaya yang selanjutnya disebut Pam Swadaya adalah pembentukan sistem keamanan atas kehendak sendiri dan secara swadaya sesuai kemampuan sendiri dari unsur swasta, pemerintah dan/atau Desa Adat untuk mewujudkan daya tangkal, daya cegah dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang berbentuk Satuan Keamanan (Satpam) dan Bantuan Keamanan Desa (Bankamda) yang pembinaan dan sistem operasionalnya dikoordinasikan dengan kepolisian setempat.