1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
5.Rumah Sakit adalah unit organisasi yang bersifat khusus yang memberikan pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit Umum Daerah maupun Rumah Sakit Khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan rehabilitasi.
6.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RSBM adalah Rumah Sakit Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
8.Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
9.Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali yang selanjutnya disebut RS Mata adalah Rumah Sakit Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit dengan memberikan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan mata.
10.Rumah Sakit Jiwa Manah Santhi Mahottama Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RSJ adalah Rumah Sakit Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan jiwa. 10a. Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RSDY adalah Rumah Sakit Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
12.Pola Tata Kelola adalah tata kelola Rumah Sakit yang menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
14.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
15.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 15a. Pegawai BLUD adalah Pegawai yang ditetapkan dan/atau dikukuhkan berdasarkan hasil hibah dan/atau melalui mekanisme perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku dengan perjanjian kerja.
16.Pegawai Dari Profesional Lainnya adalah pegawai yang direkrut dengan perjanjian kerja.
17.Direktur Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Pemimpin BLUD Rumah Sakit.
18.Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah wadah nonstruktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal di Rumah Sakit.
19.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Rumah Sakit yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
20.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dan lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
21.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional Rumah Sakit.
22.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
23.Basis Akrual adalah bisnis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
24.Rekening Kas Rumah Sakit adalah rekening tempat penyimpanan uang Rumah Sakit yang dibuka oleh Pemimpin pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran Rumah Sakit.
25.Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Rumah Sakit.
26.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit yang selanjutnya disebut DPA Rumah Sakit adalah dokumen yang memuat Pendapatan dan Biaya, proyeksi arus kas, jumlah, dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Rumah Sakit.
28.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
29.Kelompok Staf Medis yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi yang selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali.
31.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
32.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
33.Pinjaman BLUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Rumah Sakit sebagai pelaksana BLUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Rumah Sakit dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
34.Satuan Organisasi adalah yang mencakup instalasi dan unit-unit di rumah sakit.
35.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
36.Pejabat Pengelola adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis pengelola Rumah Sakit.
37.Hospital by Laws adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit.
2.Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: