1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
4.Gubernur adalah Gubernur Bali.
5.Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan di Provinsi yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah.
6.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan di Kabupaten/Kota.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9.Pariwisata Budaya Lokal adalah Pariwisata yang dilandasi filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi.
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
13.Tata Kelola Pariwisata adalah rangkaian kegiatan terstruktur sinergi terkordinasi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara inovatif serta terpola yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
14.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
15.Pengelola adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata dengan menerapkan sistem manajemen tertentu.
16.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
17.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
18.Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pariwisata.
19.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, daya tarik wisata spiritual dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
20.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.
21.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
22.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata.
23.Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya disingkat BPW meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
24.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
25.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya.
26.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.
27.Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran yang selanjutnya disingkat PPIKP yang dikenal dengan istilah MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa berskala nasional, regional, dan internasional.
28.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
29.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
30.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan Biro Perjalanan Wisata.
31.Usaha Wisata Tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau dan waduk.
32.Usaha Solus Per Aqua yang selanjutnya disingkat SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
33.Usaha Wisata Kesehatan (medical tourism) adalah usaha jasa wisata perawatan kesehatan yang bersifat preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk perawatan kesehatan tradisional.
34.Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disebut KTPP adalah kartu identitas yang dipergunakan bagi pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
35.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
36.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha yang selanjutnya disingkat TSLDU adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan kondisi yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.