menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); S A L I N A N
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52);
8.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206);
9.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543); 13.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 7); 14.Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 Nomor 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025. Pasal I Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 16), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Juli 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 9 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025
1.Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali.
3.Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
6.Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
7.Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
8.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
9.Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
10.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali.
11.Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
12.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
13.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
15.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
16.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
17.Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
18.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
20.Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
21.Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
22.Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
23.Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
24.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
25.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
26.Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
27.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
28.Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
29.Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
30.Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
31.Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali.
32.Biro Umum Setda Provinsi Bali.
33.Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali.
34.Badan Penghubung Provinsi Bali. GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 PERUBAHAN RENCANA KERJA (RENJA) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 TAHUN 2025 BAPPEDA PROVINSI BALI TAHUN 2025 ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................i DAFTAR ISI ...................................................................................ii DAFTAR TABEL.............................................................................iii BAB I PENDAHULUAN ...............................................................1 A. Latar Belakang .............................................................1 B. Landasan Hukum ........................................................4 C. Maksud dan Tujuan .....................................................6 D. Sistematika Penulisan .................................................7 BAB II HASIL EVALUASI RENJA SAMPAI DENGAN TRIWULAN I TAHUN 2025 ................................................8 BAB III MATRIK PERUBAHAN RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH .........................29 BAB IV PENUTUP ..........................................................................39 LAMPIRAN ....................................................................................40 iii DAFTAR TABEL Tabel 1. Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja dan Pencapaian Rencana Strategis sampai sampai Triwulan I Tahun 2025 ...................................................9 Tabel 2. Matrik Perubahan Rencana Kerja dan Pendanaan Bappeda Provinsi Bali .....................................................30 Perubahan Renja Bappeda Provinsi Bali Tahun 2025 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam proses pembangunan Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah yang merupakan kesatuan sistem perencananaan pembangunan nasional. Setiap tahun Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali terpilih untuk periode jabatan Tahun 2025-2029 maka pada tahun 2025 ini disusun RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah. Disamping itu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. SE Mendagri ini mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan, dan Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang di dalamnya telah mengakomodir kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan tahun 2025 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur terpilih. Perubahan Renja Bappeda Provinsi Bali Tahun 2025 2 Dengan disusunnya Rancangan Akhir RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 ini, kemudian dengan adanya SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ yang mengamanat untuk mengakomodasi asta cita dalam pembangunan di daerah tahun 2025, serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan RKPD Semesta Berencana Tahun 2025, maka dipandang perlu untuk penyesuaian terhadap RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025. Dalam hal menjawab dinamika perencanaan tahunan, suatu RKPD dapat dilakukan revisi. Hal tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada pasal 343 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
1.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
2.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan untuk tahun berjalan. Lebih lanjut dalam pasal tersebut pada ayat (4) disebutkan bahwa Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan Perubahan Renja Bappeda Provinsi Bali Tahun 2025 3 perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan terhadap RKPD dimaksud seperti: (1) penyelarasan tujuan dan sasaran menyesuaikan dengan Rancangan Akhir RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Perubahan Renja Bappeda Provinsi Bali Tahun 2025 5
6.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52);
8.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206);
9.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
12.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
13.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 7); dan Perubahan Renja Bappeda Provinsi Bali Tahun 2025 6
14.Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 12);
15.Dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025. C. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Sesuai dengan amanat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 343 ayat (1) bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi: