Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
5.Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 15 Juli 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 15 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 32 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI A. PENDAHULUAN 1.1 Pengertian Dalam Pedoman Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali ini, yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
6.Inspektorat Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
8.Inspektur Daerah yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Bali.
9.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi.
10.Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja yang bertanggungjawab melaksanakan Pengelolaan Risiko.
11.Unit Kepatuhan adalah unit kerja yang bertugas memantau pelaksanaan Pengelolaan Risiko pada UPR di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Perangkat Daerah.
12.Kecurangan (fraud) adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya, atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
13.Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah.
14.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan dampak potensial jika terjadi.
15.Pengelolaan Risiko adalah keseluruhan kegiatan dalam mengelola kemungkinan kejadian yang mengancam tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah.
16.Sisa Risiko adalah risiko setelah mempertimbangkan pengendalian yang sudah ada.
17.Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan munculnya dan besaran dampaknya untuk menetapkan level atau status risikonya.
18.Identifikasi Risiko adalah proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.
19.Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
20.Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah uraian tentang kegiatan pengendalian yang akan dilakukan oleh perangkat daerah.
21.Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
22.Evaluasi adalah rangkaian membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau yang telah ditetapkan dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
25.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA- SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
27.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 1.2 Dasar Hukum
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3847) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
10.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 38); B. KRITERIA PENILAIAN RISIKO, WAKTU, TAHAPAN DAN PIHAK TERKAIT DALAM PENGELOLAAN RISIKO I. KRITERIA PENILAIAN RISIKO
a.Skala Dampak Risiko Kriteria penilaian terhadap tingkat konsekuensi atau dampak Risiko diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam analisis dampak Risiko. Tabel 1.1 Tabel skala dampak Risiko Kategori dampak Skor Uraian Sangat signifikan/sangat besar 5 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan sangat signifikan. Signifikan / Besar 4 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan tinggi/signifikan. Sedang/Medium 3 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan sedang. Kurang signifikan/kecil 2 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan rendah/kurang signifikan. Tidak Signifikan/Sangat Kecil 1 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan tidak signifikan
b.Skala Probabilitas Risiko Tingkat probabilitas diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam analisis kemungkinan terjadinya Risiko. Tabel 1.2 Tabel skala probabilitas Risiko Kategori Probabilitas Skor Penjelasan Kejadian Tunggal Kejadian Berulang Sangat sering 5 Sangat sering, hampir pasti terjadi (probabilitas >80%) Dapat terjadi beberapa kali dalam1 tahun Sering 4 Sangat sering, hampir pasti terjadi (probabilitas >80%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 1 tahun Moderat 3 Sangat sering, hampir pasti terjadi (probabilitas >80%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 1-5 tahun Jarang 2 Sangat sering, hampir pasti terjadi (probabilitas >80%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 5–10 tahun Sangat Jarang 1 Sangat sering, hampir pasti terjadi (probabilitas >80%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 10-20 tahun
c.Skala Nilai Risiko Skor nilai Risiko atau matriks Risiko merupakan hasil perkalian skor dampak Risiko dan skor probabilitas Risiko, yang diperlukan untuk menetapkan atau menyusun peta Risiko prioritas sebagai dasar pengambilan keputusan dapat diterima (acceptable) atau area tidak dapat diterima (unacceptable). Tabel 1.3 Matriks Analisa Risiko Matriks Analisis Risiko 5 x 5 Tingkat Dampak 1 2 3 4 5 Rendah Sekali Rendah Sedang Tinggi Tinggi Sekali Tingkat Kemungkinan 5 Sangat Sering 5 10 15 20 25 4 Sering 4 8 12 16 20 3 Kadang- kadang 3 6 9 12 15 2 Jarang 2 4 6 8 10 1 jarang sekali 1 2 3 4 5 SKALA KEMUNGKINAN Konsekuensi/Dampak Tindak Signifikan Kurang Signifikan Sedang Signifikan Sangat Signifikan 5 Sangat Sering Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Sangat Tinggi 4 Sering Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi 3 Kadang-Kadang Sangat Rendah Rendah Sedang Sedang Tinggi 2 Jarang Sangat Rendah Rendah Rendah Rendah Sedang 1 Sangat Jarang Sangat Rendah Sangat Rendah Sangat Rendah Rendah Rendah Keterangan: No Status Risiko Skor Status Risiko 1 rendah sekali (low) 0 < SR < 4 2 rendah (low) 4 < SR < 9 3 sedang (moderate) 9 < SR <14 4 tinggi (high) 14 < SR < 16 5 tinggi sekali (very high) 16 < SR < 25 Kategori sangat tinggi (merah) dan tinggi (orange) merupakan area yang memiliki Sisa Risiko yang membutuhkan penanganan dengan prioritas sangat tinggi (unacceptable risk). Selanjutnya, untuk kategori moderat (kuning) menjadi prioritas berikutnya (unacceptable risk), sedangkan kategori rendah (biru) dan sangat rendah (hijau) merupakan Risiko yang dapat ditoleransi dan diterima (acceptable risk). Tabel 1.4 Tabel 1.5 Tingkat Dampak Terjadinya Risiko Fraud Skala Dampak Kriteria Nilai Sebutan Keterlambatan Penyelesaian Perkerjaan Terdapat Penyimpangan Kerugian Keuangan Negara/Daerah 1 Tidak Signifikan Sampai dengan 20 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Dilakukan oleh pejabat empat tingkat dibawah Penanggung Jawab < Rp10.000.000,00 2 Kurang Signifikan Lebih dari 20 hari kalender sampai dengan 30 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Dilakukan oleh pejabat tiga tingkat dibawah Penanggung Jawab Rp10.000.000 s.d < Rp 100.000.000 3 Sedang Lebih dari 30 hari kalender sampai dengan 40 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Dilakukan oleh pejabat dua tingkat dibawah Penanggung Jawab Rp100.000.000 s.d < Rp 250.000.000 4 Signifikan Lebih dari 40 hari kalender sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Dilakukan oleh pejabat satu tingkat dibawah Penanggung Jawab Rp250.000.000 s.d < Rp 1.000.000.000 5 Sangat Signifikan Lebih dari 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Dilakukan oleh Penanggung Jawab > Rp1.000.000.000 II. WAKTU, TAHAPAN DAN PIHAK TERKAIT DALAM PENGELOLAAN RISIKO Tabel 2.1 Timeline Pengelolaan Risiko No. Waktu Tahapan Manajemen Pemda Tahapan Pengelolaan Risiko Pelaksana Output Tahapan Pengelolaan Risiko
1.Proses penyusunan RPJMD (Satu tahun sebelum RPJMD 5 tahunan berjalan sd RPJMD ditetapkan) Proses penyusunan RPJMD - Arahan dan kebijakan penilaian Risiko 5 tahunan - Penyusunan Risiko Strategis Pemerintah Provinsi - Komite pengelolan Risiko - Sekda selaku Koordinator - UPR Pemerintah Provinsi (Gubernur dan Kepala Perangkat Daerah) Dokumen Arahan dan kebijakan penilaian Risiko 5 Tahunan - Daftar Risiko dan RTP Strategis Pemerintah Provinsi
2.Proses penyusunan Renstra Perangkat Daerah (Satu tahun sebelum RPJMD 5 tahunan berjalan sd RPJMD ditetapkan) Proses penyusunan Renstra Perangkat Daerah Penyusunan Risiko Strategis Perangkat Daerah - Komite pengelolaan Risiko - Sekda selaku Koordinator - UPR Tingkat Es.II (Gubernur dan Kepala Perangkat Daerah) Daftar Risiko dan RTP Strategis (Perangkat Daerah)
3.Januari – Mei Tahun XXXX-1 Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Arahan dan kebijakan penilaian Risiko tahunan Komite Pengelolaan Risiko Dokumen Arahan dan kebijakan penilaian Risiko tahunan
4.Agustus- September XXXX-1 Penyusunan RKA Perangkat Daerah (Penetapan rencana sasaran & pagu anggaran per kegiatan) Penyusunan Risiko Operasional Perangkat Daera - Kepala Perangkat Daerah - Unit Pemilik Risiko Tingkat Es III, IV Perangkat Daerah Daftar Risiko dan RTP Operasional Perangkat Daerah
5.Oktober Tahun XXXX - 1 Penyusunan RAPBD, Perda APBD - Pengomuni kasian Risiko dan RTP, - Penyusunan atau Revisi KSOP - Pengomuni kasian perubahan KSOP - Kepala Perangkat Daerah - Komite Pengelolaan Risiko - UPR Tingkat Pemda, Tingkat Eselon II, III, dan IV- - Sekda selaku koordinator - Perbaikan RTP - KSOP - Notulen pengomuni kasian - Finalisasi Daftar Risiko dan RTP
6.November – Desember Tahun XXXX - 1 Penyusunan Rancangan DPA Perangkat Daerah, dan penetapan DPA Perangkat Daerah
7.Januari sd Desember Tahun XXXX Pelaksanaa n APBD Penyusunan atau penyempurnaan KSOP (Tindak lanjut RTP) - Komite Pengelolaan Risiko - UPR Tingkat Pemerintah Provinsi, Tingkat Eselon II, III, dan IV KSOP Pelaksanaan KSOP - Komite Pengelolaan Risiko - Kepala Perangkat Daerah - Pelaksana Program dan kegiatan Bukti pelaksanan KSOP Berkala Pelaporan dan monitoring Risiko dan KSOP - UPR Tingkat Pemerintah Provinsi, Tingkat Eselon II, Tingkat Eselon III dan IV - Unit Kepatuha - Sekda selaku koordinator - Form Monitoring Risiko - Form Monitoring TL RTP Pemantauan kinerja, Risiko, dan efektifitas KSOP yang dibangun Unit Kepatuhan Pengelolaan Risiko - Notulen rapat - Laporan pemantauan (tahunan, 5 tahunan) Juni-Juli Tahun XXXX Penyusunan KUA PPAS (Penetapan sasaran makro dan pagu anggaran Pemerintah Provinsi) Reviu dan pemutakhiran Risiko Strategis Pemerintah Provinsi. - UPR Pemerintah Provinsi (Gubernur dan Kepala Perangkat Daerah - Sekda selaku Koordinator Daftar Risiko dan RTP Strategis Pemerintah Provinsi yang dimutakhirkan
8.Agustus- September XXXX Penyusunan RKA Perangkat Daerah (Penetapan rencana sasaran & pagu anggaran per kegiatan) Reviu dan pemutakhiran Risiko Strategis Perangkat Daerah - Gubernur - Sekda selaku Koordinator - Unit Pemilik Risiko Tingkat Es. II (Kepala Perangkat Daerah dan Kabag/Kabid OPD) Daftar Risiko dan RTP Strategis (Perangkat Daerah Januari – Februari Tahun 201X+1 Pelaporan Keuangan Pelaporan Pengelolaan Risiko Tahun XXXX - Gubernur - Kepala Perangkat Daerah - UPR Tingkat Pemda, Tingkat Eselon II, Tingkat Eselon III dan IV - Unit Kepatuhan - Sekda selaku koordinator Laporan Pengelolaan Risiko Tahun XXXX Informasi & Komunikasi (4) Februari – Maret Tahun 201X+1 Reviu APIP Evaluasi pengelolaan Risiko oleh APIP Inspektorat (APIP Daerah) Laporan Evaluasi Pengelolaan Risiko C. BAGAN STRUKTUR PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH D. PROSES PENGELOLAAN RISIKO Pengelolaan Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dengan tahapan sebagai berikut: Alur Proses Pengelolaan Risiko GUBERNUR Identifikasi Kelemahan Lingkungan Pengendalian (1) Penilaian Risiko Kegiatan Pengendalian (3) Analisis Risiko Identifikasi Risiko (2) Penetapan Kontek/Tujuan Informasi & Komunikasi (4) Pemantauan (5) Rencana Tindak Pengendalian Kecurangan ALUR PROSES PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH PROVINSI Proses pengelolaan Risiko Pemerintah Provinsi yaitu:
a.Identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian Tujuannya adalah penilaian atas kondisi lingkungan pengendalian pelaksanaan urusan wajib/pilihan pada Pemerintah Provinsi Bali. Identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian dalam urusan wajib/pilihan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Persiapan penilaian kelemahan lingkungan pengendalian; a) Persiapan Data; Data yang digunakan untuk menilai lingkungan pengendalian urusan wajib/pilihan Pemerintah Provinsi dapat berupa: 1) Laporan hasil audit pada Pemerintah Provinsi yang bersangkutan misalnya audit operasional, audit kinerja, dan audit lainnya atas urusan wajib/pilihan terkait; 2) Hasil Reviu/Evaluasi atas penyelenggaraan urusan wajib/pilihan oleh Inspektorat Daerah; 3) Hasil kajian tentang lingkungan pengendalian urusan wajib/pilihan Pemerintah Provinsi; 4) Berita terkait pelaksanaan urusan wajib/ pilihan Pemerintah Provinsi dari berbagai sumber misalnya Media massa, Internet, hasil penelitian, dan sumber-sumber lain yang relevan. b) Penyusunan lembar kuesioner survey lingkungan pengendalian dan Kertas Kerja Tabulasi Kuesioner.
2.Penilaian Kelemahan Lingkungan Pengendalian Melalui Reviu Dokumen Penilaian kelemahan lingkungan pengendalian Pemerintah Provinsi dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran permasalahan-permasalahan dalam lingkungan pengendalian. Penilaian kelemahan dilakukan dengan menggunakan data yang dikumpulkan pada langkah persiapan penilaian.
3.Survei terhadap Lingkungan Pengendalian melalui CEE Survei ini dilakukan dalam rangka mendapatkan data persepsi pegawai terhadap gambaran atas kondisi Lingkungan Pengendalian urusan wajib/pilihan pemerintah daerah. Survei tersebut dapat menggunakan metode Control Environment Evaluation (CEE), yaitu suatu penilaian mandiri atas pengendalian/ Control Self Assessment (CSA) yang diaplikasikan pada Lingkungan Pengendalian. Jika dari hasil survei terdapat informasi yang perlu diperdalam atau diklarifikasi maka dapat dilakukan klarifikasi kepada beberapa responden terpilih yang memahami urusan wajib/ pilihan yang dilakukan penilaian. Format Lingkungan Pengendalian intern disajikan dalam Form 1.a. dan Form 1.B. Form 1.a Format Rekapitulasi Hasil Kuesioner Penilaian Lingkungan Pengendalian Intern Control Environment Evaluation (CEE) PEMERINTAH PROVINSI BALI Tahun Penilaian : NO. PERTANYAAN /KUESIONER JAWABAN RESPONDEN (R) SIMPULAN KUESIONER CEE R1 R2 R3 R4 R5 R6 Modus A B C D A. PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA 1 Pegawai mendapatkan pesan integritas & nilai etika secara rutin dari pimpinan instansi (Misalnya keteladanan, pesan moral dll) 2 Pemda telah memiliki aturan perilaku (misalnya kode etik, pakta integritas, dan aturan perilaku pegawai) yang telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai 3 Telah terdapat fungsi khusus di dalam instansi yang melayani pengaduan masyarakat atas pelanggaran aturan perilaku/kode etik 4 Pelanggaran aturan perilaku/kode etik telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku B KOMITMEN TERHADAP KOMPETENSI 1 Standar kompetensi setiap pegawai/posisi jabatan telah ditentukan 2 Pegawai yang kompeten telah secara tepat mengisi posisi/jabatan 3 Pemda telah memiliki dan menerapkan strategi peningkatan kompetensi pegawai 4 Terdapat pelatihan terkait pengelolaan risiko, baik pelatihan khusus maupun pelatihan terintegrasi secara berkala. C KEPEMIMPINAN YANG KONDUSIF 1 Pimpinan telah menetapkan kebijakan pengelolaan risiko yang memberikan kejelasan arah pengelolaan risiko 2 Pimpinan menerapkan pengelolaan risiko dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. 3 Pimpinan membangun komunikasi yang baik dengan anggota organisasi untuk berani mengungkapkan risiko dan secara terbuka menerima/menggali pelaporan risiko/masalah. 4 Gaya pimpinan dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan kinerja. 5 Pimpinan menetapkan Sasaran strategis yang selaras dengan visi dan misi Pemda. 6 Rencana/sasaran strategis pemda telah dijabarkan ke dalam sasaran OPD dan tingkat operasioanl OPD (cascading). 7 Rencana strategis dan rencana kerja pemda telah menyajikan informasi mengenai risiko. 8 Pimpinan berperan serta dan mengikutsertakan pejabat dan pegawai terkait dalam proses pengelolaan risiko. D PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN 1 Setiap Urusan telah dilaksanakan oleh OPD dan unit kerja yang tepat. 2 Masing-masing pihak dalam organisasi telah memperoleh kejelasan dan memahami peran dan tanggung jawab masing- masing dalam pengelolaan risiko. 3 Pegawai yang bertugas di OPD merupakan pegawai tetap dan bukan pegawai yang bersifat adhoc (sementara). 4 Adanya transparansi dan ketepatan waktu pelaporan pelaksanaan peran dan tanggung jawab masing- masing dalam pengelolaan risiko. E PENDELEGASIAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB YANG TEPAT 1 Kriteria pendelegasian wewenang telah ditentukan dengan tepat. 2 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dilaksanakan secara tepat. 3 Kewenangan direviu secara periodik. F PENYUSUNAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN YANG SEHAT TENTANG PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA 1 Pemda telah memiliki Kebijakan dan prosedur pengelolaan SDM yang lengkap (sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai). 2 Rekruitmen, retensi, mutasi, maupun promosi pemilihan SDM telah dilakukan dengan baik. 3 Insentif pegawai telah sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja. 4 Pemda telah menginternalisasi budaya sadar risiko. 5 Adanya pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan risiko (Misalnya mempertimbangkan pertanggungjawaban pengelolaan risiko dalam penilaian kinerja). 6 Terdapat evaluasi kinerja pegawai, dan telah dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan. 7 Instansi telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengembangan SDM. G PERWUJUDAN PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH YANG EFEKTIF 1 Inspektorat Daerah melakukan reviu atas efisiensi/ efektivitas pelaksanaan setiap urusan/program Secara periodik. 2 Inspektorat Daerah melakukan reviu atas kepatuhan hukum dan aturan lainnya. 3 Inspektorat Daerah memberikan layanan fasilitasi penerapan pengelolaan risiko dan penyelenggaraan SPIP. 4 APIP telah melaksanakan pengawasan berbasis risiko. 5 Temuan dan saran/rekomendasi pengawasan APIP telah ditindaklanjuti. H HUBUNGAN KERJA YANG BAIK DENGAN INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT 1 Hubungan kerja yang baik dengan instansi/organisasi lain yang memiliki keterkaitan operasional telah terbangun. 2 Hubungan kerja yang baik dengan instansi yang terkait atas fungsi pengawasan/pemeriksaan (inspektorat, BPKP, dan BPK) telah terbangun. Keterangan: Kolom c diisi dengan jawaban responden. Keterangan Jawaban: 1 : Tidak setuju/Belum ada/Belum dibangun. 2 : Kurang setuju/Telah dibangun/diterapkan akan tetapi belum Konsisten. 3 : Setuju/sudah dibangun atau diterapkan dengan baik, tapi masih bisa ditingkatkan. 4 : Sangat Setuju/Sudah dibangun atau diterapkan dengan baik dan dapat ditularkan ke organisasi lain. Kolom d diisi dengan simpulan hasil penilaian lingkungan pengendalian tiap pertanyaan dan kesimpulan tiap sub unsur lingkungan pengendalian. Misal: kesimpulan tiap pertanyaan: "Memadai", apabila modus jawaban responden adalah 3 atau 4 dan "Kurang Memadai" apabila modus jawaban responden adalah 1 atau 2. kesimpulan sub unsur lingkungan pengendalian: "Memadai", apabila seluruh simpulan tiap pertanyaan pada sub unsur tersebut telah "memadai, dan "kurang memadai" apabila terdapat simpulan pertanyaan pada sub unsur tersebut yang "Kurang Memadai". Form 1.b Format CEE Berdasarkan Dokumen Kondisi Kerentanan Lingkungan Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Bali Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Tahun Penilaian : No. Sumber data Uraian Kelemahan Klasifikasi A B C D 1 Media massa 2 LHP BPK No. Xxx tanggal xxx tentang Hasil Pemeriksaan BPK 3 SK Inspektur No. Xxx tanggal xxx tentang PKPT Inspektorat 4 Dst *) Klasifikasi permasalahan menggunakan sub unsur Lingkungan Pengendalian dalam PP 60 Tahun 2008. Keterangan : Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan sumber data Kolom c diisi dengan uraian kelemahan jika berdasarkan data yang ada merupakan kelemahan, atau
4.Simpulan Hasil Penilaian Lingkungan Pengendalian Berdasarkan hasil penilaian awal dan hasil survei persepsi, selanjutnya disimpulkan kondisi Lingkungan Pengendalian pada Pemerintah Provinsi dengan menggunakan Kertas Kerja sebagaimana disajikan dalam Form 1.c. Form 1.c Format Simpulan Survei Persepsi atas Lingkungan Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Bali Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Tahun Penilaian : No. Sub unsur Hasil Reviu Dokumen Hasil Survei Persepsi Simpulan Penjelasan Hasil Uraian Hasil Uraian A B C D E F G H 1 Penegakan integritas dan nilai etika. 2 Komitmen terhadap kompetensi. 3 Kepemimpinan yang kondusif. 4 Struktur organisasi sesuai kebutuhan. 5 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat. 6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM. 7 Perwujudan peran APIP yang efektif. 8 Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait. Keterangan : Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan sub unsur pada lingkungan pengendalian Kolom c diisi dengan simpulan penilaian awal CEE berdasarkan dokumen Kolom d diisi dengan uraian simpulan penilaian awal CEE berdasarkan dokumen Kolom e diisi dengan simpulan hasil survei persepsi Kolom f diisi dengan uraian simpulan sesuai hasil survei persepsi Kolom g diisi dengan simpulan sesuai hasil penilaian awal dan survei persepsi, jika hasil antara penilaian awal dan survei persepsi bertentangan, maka lakukan pendalaman atau lakukan professional judgement untuk menyimpulkannya Kolom h diisi dengan uraian kelemahan
b.Penilaian Risiko Langkah-langkah dalam penilaian Risiko yaitu: 1.Penetapan konteks dan pemilihan tujuan yang akan dilakukan penilaian Risiko Tahap pertama pelaksanaan penilaian Risiko adalah menetapkan “konteks/ tujuan”. Dalam tahap ini akan ditetapkan tujuan-tujuan pada tingkat strategis Pemerintah Provinsi, tingkat strategis Perangkat Daerah, dan tingkat operasional Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dilakukan penilaian Risikonya. Tujuan dari tahap penetapan konteks/tujuan adalah untuk memperoleh informasi Tujuan/Sasaran/Program/Kegiatan dan indikator kinerja organisasi yang akan dicapai. Keluaran pada tahap ini adalah adanya daftar Tujuan/Sasaran/Program/Kegiatan, indikator kinerja pada tingkat strategis pemerintah daerah, entitas Perangkat Daerah, dan tingkat kegiatan yang sudah didiskusikan dan disepakati oleh Gubernur dan Pimpinan Perangkat Daerah. Pemilihan konteks/tujuan yang akan dilakukan penilaian Risiko didasarkan kepada pertimbangan bahwa tujuan tersebut merupakan tujuan yang paling utama dan dirasakan masih memiliki banyak permasalahan dalam pencapaiannya, serta penting dan mendesak untuk segera ditangani, atau pertimbangan tujuan yang mendukung pencapaian target program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN. Penilaian Risiko dan pengendalian atas tujuan lainnya dapat dijadwalkan sesuai kebutuhan. Proses penetapan konteks/tujuan untuk tiap-tiap tingkat dijelaskan sebagai berikut: a) Penetapan konteks/tujuan strategis Pemerintah Provinsi Penetapan konteks/tujuan strategis Pemerintah Provinsi pada dasarnya dilakukan untuk seluruh tujuan strategis yang tertuang dalam RPJMD dan atau RKPD. Namun demikian, dalam penetapan konteks strategis pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi dapat memilih beberapa tujuan dengan mempertimbangkan tujuan prioritas sesuai dengan visi dan misi Gubernur atau pertimbangan professional lainnya. Penetapan tujuan yang menjadi prioritas dapat dilakukan melalui CSA/ FGD dan selanjutnya dituangkan dalam “Dokumen Arahan dan Kebijakan Penilaian Risiko 5 Tahunan”. Form 2.a Format Penetapan Konteks Risiko Strategis Pemda Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Tahun Penilaian : Periode yang dinilai : Sumber Data Visi Misi Strategis RPJMD Penetapan konteks Misi Risiko Strategis Pemda Tujuan Strategis RPJMD Penetapan Konteks Tujuan Risiko Strategis Pemda Sasaran RPJMD Penetapan Konteks Sasaran Risiko Strategis Pemda IKU Sasaran RPJMD Penetapan konteks IKU Risiko Strategis Pemda Prioritas pembangunan dan program unggulan Urusan Pemerintahan Daerah Nama Dinas Terkait Tujuan, Sasaran, IKU, dan Program yang akan dilakukan penilaian risiko Bali, bulan tahun Gubernur Bali ……………………………….. b) Penetapan konteks/tujuan strategis Perangkat Daerah Penetapan tujuan/konteks strategis Perangkat Daerah dilakukan oleh masing masing Perangkat Daerah sesuai urusan. Format penetapan konteks/tujuan strategis Perangkat Daerah disajikan dalam Form 2b. Form 2.b Format Penetapan Konteks Risiko Strategis OPD Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Tahun Penilaian : Periode yang dinilai : Urusan Pemerintahan : OPD yang Dinilai : Sumber Data Tujuan Strategis Sasaran Strategis IKU Renstra OPD No IKU Target Program Tujuan, Sasaran, IKU yang akan dilakukan penilaian risiko Tujuan : Strategis: Sasaran : Strategis: IKU Strategis: Program: Bali ………….., ........xx Kepala Perangkat Daerah, ........................... Langkah-langkah penetapan konteks/tujuan strategis Perangkat Daerah untuk setiap urusan adalah sebagai berikut: Dokumen yang digunakan adalah Renstra Perangkat Daerah dan atau Renja Perangkat Daerah, serta data terkait lainnya; ➢ Identifikasi tujuan, sasaran, program, dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah terkait dengan urusan wajib/pilihan yang diidentifikasi yang mendukung pencapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan pada penetapan konteks strategis Pemda; ➢ Menetapkan sasaran, program, dan IKU Strategis Perangkat Daerah yang akan dilakukan penilaian Risiko. Sasaran yang akan dilakukan penilaian Risiko bisa seluruh atau sebagian sasaran sesuai kebutuhan; ➢ Menuangkan hasil identifikasi pada Form 2b. c) Penetapan Konteks/Tujuan Operasional Perangkat Daerah Penetapan tujuan/konteks operasional Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah terkait sesuai urusan yang diampunya. Penetapan tujuan/ konteks operasional Perangkat Daerah dalam rangka mendukung tujuan strategis Perangkat Daerah. Format penetapan konteks/tujuan strategis Perangkat Daerah disajikan dalam Form 2c. Form 2.c Format Penetapan Konteks Risiko Operasional OPD Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Tahun Penilaian : Periode yang dinilai : Urusan Pemerintahan : OPD yang Dinilai : Sumber Data Tujuan Strategis Program Dinas ……………….. (Renja XXXX) dan Kegiatan Utama Keluaran/Hasil Kegiatan No. Nama Keluaran/Hasil Kegiatan Target Program, Kegiatan, dan Keluaran/Hasil Kegiatan yang akan dilakukan penilaian risiko Program: Kegiatan: Keluaran/Hasil Kegiatan: Bali ………….., .. XXXX Kepala Perangkat Daerah, ........................... Langkah penetapan konteks/tujuan operasional Perangkat Daerah untuk setiap urusan adalah sebagai berikut: a) mendapatkan dan mempelajari Renja dan RKA Perangkat Daerah, serta data terkait lainnya; b) identifikasi kegiatan utama dan indicator keluaran terkait dengan tujuan strategis Perangkat Daerah yang sudah dipilih sebelumnya; c) menetapkan kegiatan utama dan indikator keluaran yang akan dilakukan penilaian Risiko. Kegiatan utama yang akan dilakukan penilaian Risiko dilakukan untuk seluruh kegiatan utama. Namun, Perangkat Daerah bisa memilih sebagian program/ kegiatan/ sasaran sesuai dengan visi dan misi kepala daerah atau pertimbangan profesional lainnya; d) menuangkan hasil identifikasi pada Form 2c.
2.Menyiapkan penilaian Risiko a) Identifikasi Risiko Dalam tahapan ini, berbagai Risiko yang mengancam pencapaian tujuan diidentifikasi sesuai dengan tahapan prosesnya. Risiko yang diidentifikasi merupakan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan. Risiko dapat diidentifikasi melalui peristiwa yang sudah pernah terjadi atau peristiwa yang diperkirakan akan terjadi. Pada tahap identifikasi Risiko, selain pernyataan Risiko, juga disampaikan atribut Risiko antara lain kode Risiko, pemilik Risiko, penyebab Risiko, sumber Risiko, sifat penyebab Risiko apakah dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) oleh pemilik Risiko, dampak Risiko, serta penerima dampak Risiko. Penulisan Kode Risiko sebagai berikut: RSO 21 01 01 01 Penjelasan: RSO = Kode Jenis Risiko untuk Risiko Strategis OPD 21 = Tahun pelaksanaan penilaian Risiko adalah 2021 01 = Kode urusan 01 = Kode OPD 01 = Nomor urut Risiko Pengkodean Risiko disajikan dalam format berikut. KODE RISIKO Tingkat Risiko Tahun Pelaksanaan Penilaian Risiko Jenis Risiko Entitas/ OPD yang Menilai Nomor Urut di Entitas/ OPD Kode RSP 21 01 01 01 RSP.20.01.01.01 Tingkat Risiko terdiri dari: RSP Strategis Pemda RSO Strategis OPD ROO Operasional OPD Teknik Identifikasi Risiko dengan menggunakan CSA/ FGD. Peserta CSA/ FGD untuk penilaian Risiko tingkat strategis Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Kepala Perangkat Daerah, Peserta CSA/ FGD untuk penilaian Risiko strategis (entitas) Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah dan Kabag/ Kabid Perangkat Daerah, dan peserta CSA/ FGD tingkat operasional Perangkat Daerah adalah Kepala OPD Kabag/ Kabid Perangkat Daerah serta Kasubbag/ Kasi. Dalam CSA/FGD, juga melibatkan fasilitator dan pegawai yang bertugas untuk mencatat proses pelaksanaan CSA/FGD. Langkah-langkah identifikasi Risiko yaitu (a) Risiko Strategis Pemerintah Provinsi Identifikasi Risiko strategis Pemerintah Provinsi dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan strategis Pemerintah Provinsi. Risiko strategis Pemerintah Provinsi merupakan:
(1)Risiko yang disebabkan kelemahan pengendalian yang menjadi tanggung jawab Gubernur;
(2)pengendalian yang menjadi tanggung jawab Gubernur, atau hanya bisa dilakukan oleh Gubernur;
(3)kondisi yang memerlukan pengendalian di tingkat Pemerintah Provinsi untuk memastikan/ membantu pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah terkait;
(4)berupa faktor-faktor di luar pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis Pemerintah Provinsi;
(5)melibatkan Perangkat Daerah yang terkait dengan tujuan strategis yang dipilih untuk menjaring permasalahan pencapaian tujuan strategis/ operasional Perangkat Daerah yang memerlukan penanganan/ tindakan oleh Gubernur;
(6)Risiko yang menurut Gubernur merupakan Risiko yang penting, sehingga diperlukan langkah pengendalian oleh Gubernur;
(7)Risiko strategis Pemerintah Provinsi disetujui/ divalidasi Gubernur. Format Identifikasi Risiko strategis Pemerintah Provinsi sesuai dengan Form 3a. Form 3.a Format Identifikasi Risiko Strategis Pemerintah Daerah Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Nama OPD : Tahun Penilaian : Periode yang dinilai : Urusan Pemerintahan : No Tujuan/Sasaran Strategis/ Program Unggulan Indikator Kinerja Risiko Sebab C/UC Dampak Uraian Kode Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena Risiko a b c d e F g h i j k Tujuan Strategis Pemerintah Provinsi Bali: Sasaran: Program: Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagaimana tercantum dalam RPJMD/Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa yang merupakan risiko Kolom e diisi dengan Kode Risiko Kolom f diisi dengan Pemilik Risiko, pihak/unit yang bertanggungjawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom g diisi dengan penyebab timbulnya risiko, Untuk mempermudah identifikasi risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam: Man, Money, Method, Machine, dan Material Kolom h diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom i diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan penyebab risiko Kolom j diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar- benar terjadi, Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom k diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi (b) Risiko Strategis Perangkat Daerah Identifikasi Risiko strategis Perangkat Daerah dilakukan untuk mengidentifikasi kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah yang terkait dengan tujuan strategis pemda yang dipilih pada tahap penetapan konteks strategis Pemerintah Provinsi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Risiko strategis Perangkat Daerah:
(1)Risiko strategis Perangkat Daerah dapat berupa Risiko yang disebabkan kelemahan pengendalian yang menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah (kebijakan Kepala Perangkat Daerah / SOP Perangkat Daerah, monitoring Kepala Perangkat Daerah dan sebagainya. Dimana pengendalian yang nantinya dirancang merupakan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah;
(2)Risiko strategis Perangkat Daerah dapat berupa potensi kondisi yang memerlukan pengendalian di tingkat OPD (Kebijakan Kepala Perangkat Daerah / SOP Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Kepala Perangkat Daerah dll) untuk memastikan/ membantu pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah terkait;
(3)Risiko strategis Pemerintah Provinsi dapat berupa faktor- faktor di luar pencapaian tujuan operasional Perangkat Daerah yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah;
(4)Perlu melibatkan Kabid/pegawai yang terkait dengan tujuan strategis Perangkat Daerah yang dipilih untuk menjaring permasalahan pencapaian tujuan strategis/operasional Perangkat Daerah yang memerlukan penanganan/tindakan oleh Kepala Perangkat Daerah;
(5)Risiko strategis Perangkat Daerah dapat berupa Risiko yang menurut Kepala Perangkat Daerah merupakan Risiko yang penting, sehingga diperlukan langkah pengendalian oleh Kepala Perangkat Daerah;
(6)Risiko strategis Pemerintah Provinsi disetujui/ divalidasi Formulir Identifikasi Risiko Strategis Perangkat Daerah disajikan dalam Form 3b. Form 3.b Format Identifikasi Risiko Strategis OPD Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Nama OPD : Tahun Penilaian : Periode yang dinilai : Tujuan Strategis : Urusan Pemerintahan : No Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/ UC Dampak Uraian Kode Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena Risiko a b c d e f g h i j k Tujuan: Sasaran Strategis OPD: Program: Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagaimana tercantum dalam RPJMD/Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa yang merupakan risiko Kolom e diisi dengan Kode Risiko Kolom f diisi dengan Pemilik Risiko, pihak/unit yang bertanggungjawab/ berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom g diisi dengan penyebab timbulnya risiko, Untuk mempermudah identifikasi risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam: Man, Money, Method, Machine, dan Material Kolom h diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom i diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan penyebab risiko Kolom j diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi, Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom k diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi (c) Risiko Operasional Identifikasi Risiko operasional dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan kegiatan Perangkat Daerah. Formulir Identifikasi Risiko Operasional Perangkat Daerah disajikan dalam Form 3c. Form 3.c Format Identifikasi Risiko Operasional OPD Nama Pemda : Pemerintah Provinsi Bali Nama OPD : Tahun Penilaian : Periode yang dinilai : Tujuan Strategis : Sasaran strategis OPD : Urusan Pemerintahan : No Kegiatan Indikator Keluaran Risiko Sebab*) C/UC Dampak**) Tahap Uraian Kode Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena Risiko a b c d e f g h i j k l Program : Kegiatan : Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagaimana tercantum dalam RPJMD/Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan tahapan kegiatan Kolom e diisi dengan uraian peristiwa yang merupakan risiko Kolom f diisi dengan Kode Risiko Kolom g diisi dengan Pemilik Risiko, pihak/unit yang bertanggungjawab/berkepentingan untuk mengelola risiko Kolom h diisi dengan penyebab timbulnya risiko, Untuk mempermudah identifikasi risiko, sebab risiko bisa dikategorikan ke dalam: Man, Money, Method, Machine, dan Material Kolom i diisi dengan sumber risiko (eksternal/internal) Kolom j diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan penyebab risiko Kolom K diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika risiko benar-benar terjadi, Untuk mempermudah identifikasi dampak risiko, dampak risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom l diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika risiko benar-benar terjadi