1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Bali selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan Dana Penguatan Modal.
6.Dana Penguatan Modal yang selanjutnya disingkat DPM adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada Kelompok Usaha Ekonomi Produktif, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri Kecil Menengah dan Orang Pribadi yang diperuntukkan sebagai modal tambahan dalam mengembangkan usahanya.
7.Kelompok Usaha Ekonomi Produktif adalah kelompok usaha ekonomi pada sektor pertanian, sektor peternakan, sektor kelautan dan perikanan, sektor ketahanan pangan.
8.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
9.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang berada di Provinsi Bali.
10.Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah.
11.Calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat CPMI adalah orang pribadi yang berdomosili di Provinsi Bali.
12.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali selanjutnya disingkat Bank BPD Bali adalah Bank Pembangunan daerah yang berbentuk badan usaha milik daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota yang ada di Bali.
13.Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara selanjutnya disingkat PT. Jamkrida Bali Mandara adalah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah. jdih.baliprov.go.id
14.Pengelolaan adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan.
15.Pola Executing adalah mekanisme penyaluran Dana Penguatan Modal melalui Bank BPD Bali yang bertanggung jawab menyeleksi, menetapkan penerima Dana Penguatan Modal, menyalurkan dan menagih kembali serta menanggung resiko ketidaktertagihan dana bergulir sesuai perjanjian.
16.Kearifan Lokal Bali adalah Nilai-nilai kebijaksanaan lokal Bali yang meliputi tata nilai, norma, dan bentuk kebijaksanaan luhur lainnya.