2.Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 1 Maret 2024 Pj. GUBERNUR BALI, ttd S. M. MAHENDRA JAYA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 1 Maret 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TARIF TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA JENIS LAYANAN DAN TARIF LAYANAN I. Layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Pelayanan Sarana Prasarana A. Untuk Kepentingan Pemerintah Daerah No Obyek layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.paket kegiatan rapat/pertemuan full board Orang per hari 300.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan sehari penuh dan menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 12 (dua belas) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali sarapan, 1 (satu) kali makan siang dan 1 (satu) kali makan malam
2.paket kegiatan rapat/pertemuan Full Day Orang per hari 150.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 8 (delapan) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
3.paket kegiatan rapat/pertemuan Half Day Orang per hari 75.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 5 (lima) jam, 1 (satu) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam 1 2 3 4 5
4.penyediaan makan Orang per kali 30.000
5.penyediaan makan prasmanan Orang per piring 100.000
6.penyediaan snack biasa Orang per kali 15.000
7.penyediaan snack prasmanan Orang per piring 40.000 B. Untuk di luar Kepentingan Pemerintah Daerah/Umum No Obyek Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.paket kegiatan rapat/pertemuan Full Board Orang per hari 350.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan sehari penuh dan menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 12 (dua belas) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali sarapan, 1 (satu) kali makan siang dan 1 (satu) kali makan malam
2.paket kegiatan rapat/pertemuan Full Day Orang per hari 200.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 8 (delapan) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/ makan malam
3.paket kegiatan rapat/pertemuan Half Day Orang per hari 100.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 5 (lima) jam, 1 (satu) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
4.penyediaan makan Orang per kali 35.000
5.penyediaan makan prasmanan Orang per piring 125.000
6.penyediaan snack biasa Orang per kali 20.000
7.penyediaan snack prasmanan Orang per piring 50.000 II. Layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia NO JENIS PELATIHAN SATUAN BIAYA KONTRIBUSI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5
1.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Secara Klasikal per orang 30.261.000 kuota minimum 60 (enam puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 60 (enam puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
2.Pelatihan Kepemimpinan Administrator Secara Klasikal per orang 22.125.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
3.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Secara Klasikal per orang 20.230.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
4.Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Secara Klasikal per orang 9.296.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit) 1 2 3 4 5
5.Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III Yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 per orang 2.242.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaks0anaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
6.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Secara Blended Learning per orang 22.945.000 kuota minimum 60 (enam puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 60 (enam puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
7.Pelatihan Kepemimpinan Administrator Secara Blended Learning per orang 17.000.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
8.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Secara Blended Learning per orang 14.643.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online) 1 2 3 4 5
9.Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Secara Blended Learning per orang 5.260.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
10.Pelatihan Teknis per orang 10.000.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit) apabila kegiatan dilaksanakan kurang atau lebih dari 8 (delapan) hari maka index cost disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan kegiatan
11.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Klasikal per orang 4. 000.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
12.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Blended Learning per orang 1.400.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
13.Pelatihan Dasar Bagi Polisi Pamong Praja per orang 6.250.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
14.Pelatihan Fungsional Bagi Pejabat Fungsional per orang 10.000.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit) apabila kegiatan dilaksanakan kurang atau lebih dari 8 (delapan) hari maka index cost disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan kegiatan 1 2 3 4 5
15.Pelatihan Pengembangan Kompetensi Anggota DPRD di Bidang Kepariwisataan per orang 7.500.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
16.Biaya Orientasi dan Pendalaman Bidang Tugas Anggota DPRD per orang 7.000.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
17.Paket Benchmarking Untuk Pelatihan di Lingkungan DPRD per orang 1.500.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
18.Paket Outbound di Lingkungan Pemerintah (ASN) per orang 750.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, waktu penyelenggaraan outbound apabila lebih dari 1 (satu) hari, maka tarif paket (OH) disesuaikan dengan index cost tersebut
19.Paket Outbound di Lingkungan Non Pemerintah (Non-ASN) per orang 1.000.000 kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, waktu penyelenggaraan outbound apabila lebih dari 1 (satu) hari, maka tarif paket (OH) disesuaikan dengan index cost tersebut
20.Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara Klasikal per orang 760.000 Lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit)
21.Pelatihan Fungsional Pranata Komputer per orang 10.000.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 jenis pelatihan = 45 menit) III. Rincian Biaya Uji Sertifikasi Kompetensi ASN dan Manajerial dan Sosial Kultural Pj. GUBERNUR BALI, ttd S. M. MAHENDRA JAYA NO JENIS UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI SATUAN BIAYA UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5
1.Uji Sertifikasi Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Menginap) per orang 1.551.500 kuota minimum 20 (dua puluh) orang, biaya termasuk pembekalan ujian
2.Uji Sertifikasi Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tidak Menginap) per orang 1.351.500 kuota minimum 20 (dua puluh) orang, biaya termasuk pembekalan ujian
3.Uji Kompetensi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Menginap) per asesi 13.977.000 termasuk pembekalan, kuota minimum 3 (tiga) orang
4.Uji Kompetensi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Tidak Menginap) per asesi 13.677.000 termasuk pembekalan, kuota minimum 3 (tiga) orang
5.Uji Sertifikasi Kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri (menginap) per asesi 2.258.000 termasuk pembekalan, kuota minimum 25 (dua puluh lima) orang
6.Uji Sertifikasi Kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri (tidak menginap) per asesi 2.058.000 include pembekalan, kuota minimum 25 (dua puluh lima) orang
7.Uji Sertifikasi Kompetensi bagi Jabatan Fungsional dan Teknis lainnya (menginap) per asesi 6.253.500 include pembekalan, kuota minimum 6 (enam) orang
8.Uji Sertifikasi Kompetensi bagi Jabatan Fungsional dan Teknis lainnya (tidak menginap) per asesi 5.953.500 include pembekalan, kuota minimum 6 (enam) orang