1.Provinsi adalah Provinsi Bali
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Bali.
5.Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga Negara yang merupakan alat kelengkapan Negara beserta derivatifnya berupa lembaga pendukung.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
7.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali.
8.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Bali.
9.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
11.Badan adalah Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
12.Dinas adalah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi, yang selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali.
14.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam wilayah Republik Indonesia dan luar negeri untuk kepentingan Pemerintahan Provinsi.
15.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan yang dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi, Kelompok Ahli DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Orang Pribadi dari tempat kedudukan/kantor ke tempat tujuan dan kembali ke tempat kedudukan semula yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah Provinsi.
16.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
17.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi.
18.Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang dibayarkan oleh APBD Semesta Berencana Provinsi.
19.Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi adalah Kelompok Ahli Pembangunan, Kelompok Ahli Bantuan Hukum, dan Kelompok Ahli Bidang Hukum.
20.Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli DPRD adalah sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
21.Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli Fraksi DPRD adalah tenaga ahli yang disediakan untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi.
22.Pejabat Eselon adalah PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
23.Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi.
24.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Surat Perintah Tugas dan menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang terkait dengan pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi.
25.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
26.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
27.Orang Pribadi adalah orang yang bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi, Kelompok Ahli DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Non PNS yang ditugaskan oleh Pejabat Yang Berwenang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan Pemerintah Provinsi.
28.Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Tenaga Non PNS adalah tenaga perseorangan yang ditugaskan pada Perangkat Daerah dengan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja.
29.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas untuk kepentingan Pemerintah Provinsi, dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
30.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah bagi PNS beserta keluarganya yang sah, kecuali Perjalanan Dinas pindah atas permohonan sendiri.
31.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
32.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan yang sah.
33.Bukti Pengeluaran adalah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya Perjalanan Dinas atas nama yang melaksanakan perjalanan dinas.
34.Surat Permohonan ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Surat Permohonan adalah Surat Permohonan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi, Kelompok Ahli DPRD, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, PNS, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi serta Orang Pribadi untuk kepentingan Pemerintah Provinsi.
35.Surat Perintah Tugas adalah perintah yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi, Kelompok Ahli DPRD, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Orang Pribadi oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Perjalanan Dinas.
36.Surat Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perjalanan dinas kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan dan Anggota DPRD, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi, Kelompok Ahli DPRD, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Orang Pribadi.
37.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
38.Penginapan adalah tempat tinggal dalam masa Perjalanan Dinas seperti hotel, hostel, resor, apartemen, dan rumah pribadi untuk tidur beristirahat, penyimpanan barang serta akses ke fungsi umum pada rumah tangga.
39.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
40.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
2.Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: