1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
5.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disingkat DPUPRKIM adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
6.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
7.Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
8.Dewan Arsitek Indonesia, yang selanjutnya disingkat DAI adalah dewan yang dibentuk Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan keprofesian Arsitek.
9.Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam mengubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
10.Standar Kinerja Arsitek adalah tolak ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan dalam Praktik Arsitek
11.Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
12.Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia untuk melakukan Praktik Arsitek.
13.Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
14.Surat Tanda Registrasi Arsitek, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan praktik Arsitek yang diterbitkan oleh DAI.
15.Rekomendasi dari Asosiasi Profesi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Provinsi yang memuat verifikasi dan validasi keanggotaan Arsitek, serta sertifikat lulus uji dan wawancara pengetahuan kaidah tata ruang dan Arsitektur di Bali.
16.Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.
17.Aplikasi Perizinan adalah aplikasi perizinan daring yang dikelola oleh DPMPTSP.
18.Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.