1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Instansi teknis adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5.Instansi perizinan adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
6.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
7.Pertambangan Batuan adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa batuan, di luar mineral radioaktif, logam dan batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
8.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Jdih.baliprov.go.id
9.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
10.IUP Eksplorasi Batuan adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan pertambangan batuan.
11.IUP Operasi Produksi Batuan adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi Batuan untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi batuan.
12.IUP Operasi Produksi Khusus adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan yang tidak mempunyai WIUP, tapi berusaha di bidang Pertambangan. IUP Operasi Produksi Khusus meliputi kegiatan pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian.
13.IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha konstruksi atau non-pertambangan yang kegiatan operasinya untuk sementara menghasilkan komoditas batuan.
14.Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas dan investasi terbatas.
15.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
16.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
17.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Jdih.baliprov.go.id
18.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
19.Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
20.Penambangan adalah bagian kegiatan Usaha Pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
21.Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
22.Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil pertambangan batuan mineral atau batubara
23.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
25.Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi operasi pertambangan.
26.Perorangan adalah Warga Negara Indonesia.
27.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Jdih.baliprov.go.id
28.Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
29.Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
30.Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
31.Wilayah Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WUP Batuan adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan /atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan.
32.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disingkat WIUP Batuan adalah bagian dari WUP Batuan yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan perseorangan melalui permohonan.
33.Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
34.Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.