Persyaratan untuk memperoleh Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum, meliputi:
a.permohonan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan dan/atau selaku pemilik yang terkena Bencana/Musibah, dan/atau diketahui oleh aparat pemerintah desa/kelurahan;
b.permohonan Bantuan Sosial akibat bencana/musibah dari masyarakat untuk fasilitas umum diajukan oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh aparat pemerintahan di kecamatan;
c.surat pernyataan Bencana/Musibah dari Bupati/Walikota;
d.surat pernyataan dari BPBD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana perekonomian, rumah masyarakat dan/atau fasilitas umum tersebut mengalami kerusakan akibat Bencana/Musibah;
e.dokumentasi sarana dan prasarana perekonomian, bangunan rumah masyarakat dan fasilitas umum yang mengalami kerusakan;
f.rencana anggaran biaya perbaikan sarana dan prasarana perekonomian, rumah masyarakat dan fasilitas umum;
g.fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi pemohon individu dan/atau keluarga, fotokopi Kartu Tanda Penduduk ketua dan bendahara pengurus/panitia/ desa adat bagi pemohon fasilitas umum; dan
h.fotokopi rekening bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 25 Agustus 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 25 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 PARAF KOORDINASI Ass. Pemerintah dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Pelaksana BPBD