1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Khusus Jiwa milik Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
5.Peraturan Internal (Hospital By Laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
6.Peraturan internal korporasi (corporate bylaws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di rumah sakit.
7.Peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit.
8.Pemilik Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali adalah Pemerintah Provinsi.
9.Dewan Pengawas adalah Dewan yang mewakili Pemilik, terdiri dari Ketua dan Anggota yang bertugas melakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan kegiatan pengelolaan Rumah Sakit.
10.Direktur adalah pimpinan tertinggi yaitu seseorang yang diangkat menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali oleh Gubernur.
11.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. jdih.baliprov.go.id
12.Komite Etik dan Hukum adalah wadah non-struktural yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal menyusun dan merumuskan medicoetikolegal dan etika pelayanan rumah sakit, penyelesaian masalah etika rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit, pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan ”hospital bylaws” dan ”medical staf bylaws”, gugus tugas bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
13.Satuan Pemeriksa Internal (SPI) adalah wadah non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
14.Kelompok Medis Fungsional (KMF) adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
15.Rapat Rutin Dewan Pengawas adalah setiap rapat terjadwal yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas, yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
16.Rapat Tahunan Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas setiap tahun sekali.
17.Rapat Khusus Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas di luar jadwal rapat rutin untuk mengambil keputusan hal-hal yang dianggap khusus.
18.Dokter adalah dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
19.Dokter tetap atau dokter purna waktu adalah dokter dan/atau dokter spesialis yang sepenuhnya bekerja di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
20.Dokter Tamu adalah dokter yang bukan berstatus sebagai pegawai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, yaitu dokter dan/atau dokter spesialis yang diundang/ditunjuk karena kompetensinya untuk melakukan atau memberikan pelayanan medis dan tindakan medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali untuk jangka waktu dan/atau kasus tertentu.
21.Dokter Kontrak dan/atau Dokter Honorer adalah dokter, baik dokter dan/atau dokter spesialis yang diangkat dengan status tenaga kontrak dan/atau tenaga honorer di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan masa kerja untuk jangka waktu tertentu.
22.Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis I (PPDS I) adalah dokter yang sedang mengikuti pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. jdih.baliprov.go.id
23.Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Medik dan Komite Keperawatan sesuai peraturan yang berlaku, yang bertugas untuk mengatasi masalah khusus, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur atas usul Komite Medik dan Komite Keperawatan.
24.Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
25.Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan Direktur kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Rumah Sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
26.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
27.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
28.Audit Medis adalah upaya evaluasi secara professional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
29.Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
30.Pendidikan Sistem Magang adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dengan penekanan pada pelaksanaan pelayanan medis dan juga tenaga administrasi, di mana Peserta Didik didampingi oleh Tenaga Klinis dan Non Klinis.
31.Rencana Strategi, Rencana tahunan, Kebijakan dan Prosedur serta Pendidikan disetujui oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
32.Instalasi Pelayanan Kesehatan adalah unit-unit usaha strategis Rumah Sakit tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
33.Unit adalah bagian terkecil dari sesuatu dalam hal ini Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali yang dapat berdiri sendiri.
34.Kuoruma adalah jumlah syarat minimum yang harus hadir dalam suatu rapat atau pertemuan untuk sahnya pengambilan keputusan. jdih.baliprov.go.id