b.PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ sebelum ditandatangani KPA untuk mendapatkan persetujuan.
3.Dokumen Terkait
a.Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, sebagai berikut: 1) Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan; 2) Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan; 3) Laporan Penutupan Kas; 4) SPJ Administratif; dan 5) SPJ Fungsional.
b.Bentuk dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, mengikuti Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. T. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
1.Ketentuan Umum
a.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat: 1) keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan; 2) perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa; 3) keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan/atau 4) kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap.
b.Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 3) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
c.Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 2) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 3) mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
d.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai Peraturan Perundang-undangan, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) Kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; 2) Gubernur menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai Peraturan Perundang-undangan; 3) melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 4) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 5) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
e.Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) Kepala SKPD meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar penganggaran dalam APBD; 2) melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; 3) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
f.Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
g.Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
h.Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dalam Peraturan Gubernur. U. BELANJA WAJIB DAN MENGIKAT
1.Ketentuan Umum Belanja yang bersifat wajib adalah belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Berdasarkan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, beberapa ketentuan umum terkait pelaksanaan anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat adalah:
a.Dalam hal Gubernur dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Gubernur kepada DPRD, Gubernur menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
b.Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Dalam hal terdapat belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum DPA-SKPD disahkan, maka BUD dapat membuat SPD-nya tanpa menunggu DPA disahkan setelah diterbitkan peraturan Gubernur tentang belanja wajib dan mengikat.
b.Tidak tertutup kemungkinan jika periode SPD untuk masing-masing SKPD dalam satu daerah berbeda-beda. Misalnya Dinas Pendidikan Kabupaten A, SPD diberikan tiap bulan karena kebutuhan dana yang sangat besar sedangkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten A penerbitan SPD diberikan per triwulan.
c.Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
2.Ketentuan Pelaksanaan Ketentuan pelaksanaan anggaran untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.Dalam hal keterlambatan penetapan APBD; dan
b.Dalam hal dokumen belum siap. V. SUB KEGIATAN YANG BERSIFAT TAHUN JAMAK Sub Kegiatan Tahun Jamak adalah sub kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Mengacu pada Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak sebagai berikut:
a.dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah
b.penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD.
c.persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
d.Peraturan Daerah (Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD) tahun jamak sekurang-kurangnya memuat: 1) nama sub kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun.
e.Sub Kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi: 1) Pekerjaan Konstruksi atas pelaksanaan Sub Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau 2) Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembangunan sampah dan pengadaan jasa cleaning service. 3) Jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan Gubernur. 4) Dalam hal pelaksanaan tahun jamak, masa jabatan Gubernur berakhir sebelum akhir tahun anggaran, sub kegiatan tahun jamak dimaksud dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. W.PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 154 sampai dengan Pasal 156 pengaturan pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:
a.pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
b.penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
c.dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk: 1) menutupi defisit anggaran; 2) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; 3) membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; 4) melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; 5) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; 6) mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau 7) mendanai sub kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
e.pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya.
f.pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan yang bersangkutan mencukupi.
g.pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
h.pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
b.terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
c.Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan atas pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke RKUD menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan (BKPP).
d.Penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah melalui RKUD.
e.Pembukuan pemberian pinjaman dan penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD untuk pemberian pinjaman pada sisi pengeluaran dan penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah pada sisi penerimaan.
f.Pinjaman Daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, yang bersumber dari: 1) pemerintah pusat; 2) pemerintah daerah lain; 3) lembaga keuangan bank; 4) lembaga keuangan bukan bank; dan 5) masyarakat.
g.Pelaksanaan dan penatausahaan atas Pinjaman Daerah dari pemerintah pusat dilaksanakan melalui: 1) pembayaran langsung; 2) rekening khusus; 3) pemindahbukuan ke RKUD; 4) letter of credit; dan 5) pembiayaan pendahuluan.
h.Pembukuan penerimaan kas atas Pinjaman Daerah menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi penerimaan.
i.Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. X. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN Berdasarkan Pasal 154, Pasal 157, dan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengaturan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
a.Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
b.Penerimaan dan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
c.Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
d.Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
e.Alokasi anggaran dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan.
f.Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
g.Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk: 1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD; 2) menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan 4) menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Terhadap penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
b.Terhadap penerimaan dan pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan dicatat di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
c.Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang untuk penyediaan anggaran pembayaran bunga dan pokok utang serta menghindari denda dan/atau sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman.
d.Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan Gubernur dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah.
e.Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah.
f.Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalam mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
g.Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah ditetapkan.
h.Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
i.Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
j.Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
k.Pemindahbukuan atas penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dilakukan oleh Kuasa BUD dengan berdasarkan dokumen antara lain: 1) Peraturan Daerah tentang penyertaan modal; dan 2) Bukti transfer atas penyertaan modal dari RKUD.
l.Pembukuan atas pemindahbukuan dan pemindahtanganan atas penyertaan modal daerah menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan. m.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
n.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
o.Dokumen yang digunakan dalam hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain: 1) Peraturan Daerah tentang hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; 2) Bukti hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 3) Nota kredit atas pemindahbukuan ke RKUD.
p.Pembukuan atas Pemindahbukuan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan oleh Kuasa BUD menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
q.Pemberian Pinjaman Daerah dapat dilakukan apabila APBD diperkirakan surplus.
r.Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Pinjaman Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian pemberian pinjaman/pemberian utang.
s.Pengalokasian anggaran untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian utang/obligasi daerah.
t.Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dilakukan pembebanan melalui RKUD.
u.Pembukuan pengeluaran kas atas pembayaran pokok utang yang jatuh tempo menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi pengeluaran.
v.Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Y. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN YANG TIDAK MELALUI KAS DAERAH
1.Kerangka Hukum
a.Berdasarkan Pasal 327 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: 1) Ayat (1) semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum Daerah yang dikelola oleh bendahara umum Daerah. 2) Ayat (2) dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah.
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. Penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah antara lain:
a.Penerimaan dan pengeluaran Dana BLUD.
b.Penerimaan dan pengeluaran Dana BOS.
2.Penerimaan dan pengeluaran Dana BLUD
a.Penganggaran 1) Pejabat Keuangan BLUD menyusun rencana pendapatan dan belanja dana BLUD, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin BLUD. 2) Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana BLUD, Pemimpin BLUD menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), yang memuat rencana pendapatan dana APBD dan dana BLUD serta rencana belanja Dana APBD dan Dana BLUD. 3) Rencana pendapatan dana BLUD dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Dana BLUD, rincian obyek Dana BLUD sesuai kode rekening berkenaan. 4) Rencana belanja dana BLUD dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek belanja pegawai-BLUD, belanja barang dan jasa-BLUD, dan belanja modal-BLUD. 5) RBA BLUD dipergunakan sebagai bahan penyusunan Perda tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 6) Format RBA BLUD diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan RBA dan DPA BLUD.
b.Pelaksanaan dan Penatausahaan 1) Berdasarkan Perda tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan, Pemimpin BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) pendapatan dan belanja sesuai dengan RBA-BLUD. 2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BLUD, Pemimpin BLUD mengangkat Bendahara Penerimaan Dana BLUD dan Bendahara Pengeluaran Dana BLUD setiap tahun anggaran atas usul Pejabat Keuangan dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). 3) Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan dan belanja dana BLUD sebagai berikut: a) Bendahara Dana BLUD mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Pemimpin BLUD dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengesahan oleh Pemimpin BLUD. b) Berdasarkan buku kas, Bendahara Dana BLUD menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja Dana BLUD, selanjutnya Pejabat Keuangan menyampaikan laporan tersebut setiap bulan kepada Pemimpin BLUD paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. c) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan, Pemimpin BLUD menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP3BP) BLUD setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD dan Daftar Realisasi Pendapatan dan Belanja per kode rekening kepada PPKD sebagai dasar penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP) BLUD oleh PPKD selaku BUD. d) PPK SKPD dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja BLUD sesuai SP2BP BLUD tersebut setiap bulan. e) PPKD menerbitkan SP2BP berdasarkan SP3BP yang diajukan oleh Pemimpin BLUD paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SP3BP dan lampirannya dinyatakan lengkap.
c.Pertanggungjawaban Berdasarkan SP2BP BLUD, Pemimpin BLUD menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana BLUD serta menyajikannya dalam Laporan Keuangan yang akan digabung menjadi Laporan Keuangan BLUD Bersama dengan sumber dana APBD dan dana-dana lainnya yang dikelola BLUD.
3.Penerimaan dan pengeluaran Dana BOS
a.Penganggaran: 1) Kepala SKPKD menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS. 2) Penganggaran pendapatan Dana BOS diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok dana perimbangan, jenis dana alokasi khusus, objek dana alokasi khusus nonfisik, dan rincian objek pendapatan Dana BOS. 3) Penganggaran pendapatan Dana BOS diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan hibah Dana BOS sesuai dengan kode rekening berkenaan. 4) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana belanja Dana BOS. 5) Rencana belanja Dana BOS disusun dengan mempedomani Juknis penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 6) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS yang mempengaruhi rencana belanja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 7) RKAS Dana BOS, disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan. 8) RKAS Dana BOS, antara lain memuat: a) penerimaan dan belanja; b) komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP; c) standar satuan harga; dan d) rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan. 9) Penerimaan dan belanja, diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. 10) Komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP diuraikan sesuai dengan ketentuan Permendikbud. 11) Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di provinsi yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan kewenangannya. 12) Rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan disesuaikan dengan jadwal tahapan penyaluran Dana BOS berdasarkan pada ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 13) Format RKAS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020. 14) Kepala SKPD Dinas Pendidikan setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS. 15) Penelaahan RKAS Dana BOS, meliputi: a) kesesuaian alokasi setiap Satdik dengan daftar penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik dan/atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS tahun sebelumnya; b) kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c) kesesuaian belanja Dana BOS dengan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Dana BOS; d) kesesuaian rencana penggunaan Dana BOS berdasarkan komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP; e) kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku; dan f) kesesuaian rencana penarikan Dana BOS dengan tahap penyaluran Dana BOS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16) Penelaahan RKAS Dana BOS, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya dokumen RKAS Dana BOS secara lengkap. 17) Pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus melakukan rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan. 18) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun RKA-SKPD. 19) RKA-SKPD memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pendidikan menengah dan/atau khusus dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan. 20) Format RKA-SKPD Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.. 21) RKAS Dana dan RKA-SKPD disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah melalui PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi. 22) Tim anggaran Pemerintah Daerah menyampaikan kembali RKA- SKPD beserta RKAS yang telah dilakukan verifikasi kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan Perda tentang APBD. 23) Dalam hal hasil verifikasi tim anggaran Pemerintah Daerah terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD Dinas Pendidikan melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari. 24) Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKAS dan RKA-SKPD mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD. 25) Dalam hal alokasi Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik yang ditetapkan oleh Mendikbud, pemerintah provinsi melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD. 26) Dalam hal Perda tentang APBD telah ditetapkan dan alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan, pemerintah provinsi melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD. 27) Penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD dilakukan dengan mengubah Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. 28) Materi muatan Peraturan Gubernur dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. 29) Dalam hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD, materi muatan Peraturan Gubernur disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. 30) Penetapan Peraturan Gubernur, diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Peraturan Gubernur ditetapkan. 31) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP. 32) Perubahan belanja RKAS Dana BOS dilakukan pada rincian objek belanja dalam satu objek, dan antarobjek dalam satu jenis belanja RKAS Dana BOS. 33) Perubahan belanja RKAS Dana BOS ditetapkan oleh kepala Satdikmen negeri, dan kepala Satdiksus negeri dan disetujui oleh komite sekolah. 34) Perubahan RKAS Dana BOS disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan.
b.Pelaksanaan dan Penatausahaan: 1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam APBD: a) Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun rancangan DPA-SKPD; dan b) Penanggung Jawab Dana BOS dan Bendahara Dana BOS membuka rekening Dana BOS atas nama Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. 2) Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun, kepada PPKD untuk disahkan. 3) DPA-SKPD yang telah disahkan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS. 4) Format DPA-SKPD Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 5) Rekening Dana BOS disimpan pada bank yang ditetapkan oleh Gubernur. 6) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS yang disimpan pada bank, bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 7) Berdasarkan DPA-SKPD, kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS. 8) Kegiatan yang bersumber dari Dana BOS dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS Dana BOS dan DPA-SKPD dengan memperhatikan tahap penyaluran Dana BOS. 9) Dana BOS disalurkan langsung oleh Menkeu melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ke rekening Satdikmen negeri atau Satdiksus negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 10) Penyaluran Dana BOS diinformasikan oleh Menkeu melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD Provinsi berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak. 11) Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang diterima dari Menteri Keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD. 12) Berdasarkan notifikasi , dan laporan Penerimaan Dana BOS, PPKD selaku BUD provinsi menerbitkan SP2T. 13) Berdasarkan SP2T, PPKD mengakui realisasi pendapatan. 14) Format SP2T tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 15) Berdasarkan notifikasi, PPKD selaku BUD memberikan informasi penyaluran Dana BOS kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota. 16) PPKD kabupaten/kota menyampaikan informasi penerimaan Dana BOS kepada PPKD. 17) Berdasarkan informasi PPKD kabupaten/kota, PPKD selaku BUD menerbitkan SPB Hibah Dana BOS. 18) Berdasarkan SPB Hibah Dana BOS, PPKD mengakui realisasi belanja hibah Dana BOS Satdikdas Negeri. 19) Format SPB Hibah Dana BOS tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 20) Pengadaan barang/jasa pada Satdik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 21) Bendahara Dana BOS melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS dengan melakukan tahapan: a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh penanggung jawab Dana BOS beserta bukti transaksinya; b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. 22) Dalam hal tahapan tidak terpenuhi, Bendahara Dana BOS menolak permintaan pembayaran dari penanggung jawab Dana BOS. 23) Bendahara Dana BOS bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. 24) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas umum dan buku pembantu kas. 25) Buku pembantu kas meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek belanja. 26) Buku kas umum dan buku pembantu kas, setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku. 27) Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain Dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah. 28) Format buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu rincian objek belanja tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 29) Penutupan buku setiap akhir bulan ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggung jawab Dana BOS. 30) Penutupan buku, dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 31) Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana BOS dan penanggung jawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS. 32) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 33) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester. 34) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS. 35) Format laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 36) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan. 37) Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan, kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri, menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran. 38) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran, disampaikan kepada Kemendikbud sebagai dokumen penyaluran. 39) Format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Permendikbud mengenai Juknis Penggunaan Dana BOS. 40) Sisa Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD Dinas Pendidikan dan tetap di rekening bank Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. 41) Sisa Pengelolaan Dana BOS, diakui sebagai SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD. 42) Pengakuan SiLPA oleh PPKD selaku BUD, dilakukan setelah pelaporan keuangan SKPD Dinas Pendidikan direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 43) Sisa Pengelolaan Dana BOS yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani Juknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran berikutnya.
c.Pelaporan dan Pertanggungjawaban: 1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana, Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap semester. 2) Rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester, disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD. 3) PPK-SKPD, melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada masing-masing Satdikmen negeri, dan Satdiksus negeri. 4) Verifikasi untuk menguji: a) perhitungan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester; b) kesesuaian belanja Dana BOS dengan RKAS, DPA SKPD, dan informasi penerimaan Dana BOS dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan c) surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri. 5) Dalam hal hasil verifikasi tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. 6) Pengembalian laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri, paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi. 7) Perbaikan atas hasil verifikasi oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri sesuai dengan kewenangannya melalui Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan paling lama 2 (dua) hari setelah menerima pengembalian hasil verifikasi. 8) Dalam hal hasil verifikasi telah sesuai, PPK-SKPD menyiapkan rancangan SP2B. 9) SP2B diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester terpenuhi. 10) SP2B yang ditandatangani oleh PA diajukan kepada BUD untuk penerbitan SPB. 11) Format SP2B tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 12) BUD meneliti kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA. 13) Kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA, meliputi: a) laporan rekapitulasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester untuk masing-masing Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri. 14) BUD menerbitkan SPB setelah dokumen terpenuhi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap. 15) Dalam hal dokumen tidak lengkap, BUD menolak menerbitkan SPB. 16) Penolakan penerbitan SPB paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP2B dari PA. 17) Format SPB tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. a) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS, PPK-SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester. b) Rekonsiliasi paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. c) Dalam hal rekonsiliasi terjadi perbedaan angka antara PPK-SKPD, BUD dan Bendahara pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan maka dilakukan penyesuaian laporan penerimaan dan belanja Dana BOS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. d) Format berita acara rekonsiliasi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. 18) SPB dan berita acara rekonsiliasi sebagai dokumen sumber pencatatan PPK-SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD Dinas Pendidikan. 19) Dalam hal SPB menghasilkan aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan berdasarkan hasil stock opname akhir tahun, diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1.Ketentuan Umum Laporan Realisasi Semester Pertama APBD mengungkapkan laporan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi serta ketaatannya terhadap APBD selama periode Januari-Juni tahun anggaran berkenaan. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam periode Januari-Juni pada tahun anggaran berkenaan serta menyajikan unsur- unsur sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.Belanja;
c.Transfer;
d.Surplus/Defisit-LRA;
e.Pembiayaan; dan
f.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Berdasarkan Pasal 160 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan umum dalam laporan realisasi semester pertama APBD adalah sebagai berikut:
a.Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
b.Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
2.Ketentuan Pelaksanaan Bagian 1: Laporan Realisasi Semester Pertama APBD pada SKPD
a.Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penerimaan bulanan dari bendahara penerimaan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dari bendahara pengeluaran, PPK SKPD menyiapkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD dengan cara: 1) Menggabungkan nilai realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan bulanan dan laporan pertanggungjawaban pengeluaran bulanan per rekening dan jenis penerimaan belanja dari bulan Januari s.d. Juni. 2) Jumlah realisasi penerimaan dan pengeluaran per jenis belanja hasil penggabungan tersebut dimasukkan ke dalam format laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD pada kolom realisasi semester pertama. 3) Mengisi kolom sisa anggaran dengan selisih antara anggaran dan penerimaan. 4) Mengisi kolom prognosis dengan sisa anggaran ditambah dengan nilai rencana perubahan anggaran.
b.PPK SKPD menyerahkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD kepada Kepala SKPD selaku PA untuk ditandatangani.
c.Kepala SKPD selaku PA melakukan verifikasi untuk meneliti ketepatan, kelengkapan dan kevalidan perhitungan dalam penyajian data dan informasi yang tercantum pada laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosi SKPD yang diserahkan oleh PPK SKPD.
d.Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Kepala SKPD selaku PA menandatangani laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD.
e.Kepala SKPD selaku PA menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD yang telah ditandatangani kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 hari setelah semester pertama berakhir.
a.Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis yang diajukan oleh Kepala SKPD selaku PA, BUD melakukan verifikasi dengan langkah-langkah meneliti kesesuaian laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD dengan: 1) pencatatan dan penyetoran penerimaan; dan 2) pencatatan serta pencairan dana untuk belanja SKPD yang ada di BUD.
b.Dalam hal verifikasi dinyatakan telah sesuai, BUD menggabungkan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis SKPD menjadi laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.
c.Draf laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis Pemerintah Daerah hasil penggabungan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mendapatkan persetujuan.
d.Setelah disetujui, draf tersebut difinalkan kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk ditandatangani paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
e.Gubernur menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis Pemerintah Daerah kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli. B. PRASYARAT PERUBAHAN APBD Mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait perubahan APBD sebagai berikut:
1.Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
2.Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
c.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d.keadaan darurat; dan/atau
e.keadaan luar biasa. C. PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PPAS
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai berikut:
a.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: 1) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; 2) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau 3) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
b.Gubernur memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
c.Dalam rancangan perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
d.Dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: 1) program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan; 2) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan 3) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Gubernur menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
b.Gubernur menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
c.Gubernur dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
d.Gubernur dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
e.Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD. D. PERGESERAN ANGGARAN:
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran sebagai berikut:
a.Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
b.Pergeseran anggaran terdiri atas: 1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan 2) pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
c.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) pergeseran antar organisasi; 2) pergeseran antar unit organisasi; 3) pergeseran antar program; 4) pergeseran antar kegiatan, 5) pergeseran antar sub kegiatan; 6) pergeseran antar kelompok; dan/atau 7) pergeseran antar jenis.
d.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. 2) Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 3) Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. 4) Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran.
e.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Peraturan Gubernur penjabaran APBD terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur perubahan penjabaran APBD.
f.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan setelah perubahan APBD ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
g.Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA- SKPD
h.Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Gubernur dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
i.Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
j.Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA- SKPD.
k.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
l.Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
b.Atas usulan tersebut: 1) TAPD membahas usulan pergeseran anggaran SKPD disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan. 2) Hasil pembahasan TAPD merupakan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pergeseran anggaran SKPD, yang selanjutnya dituangkan dalam notulen hasil pembahasan sesuai hasil kesepakatan TAPD. 3) Berdasarkan notulen hasil pembahasan TAPD, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menerbitkan surat persetujuan atau penolakan usulan pergeseran anggaran yang diajukan oleh SKPD. 4) Jika usulan pergeseran anggaran sebagaimana angka 3) disetujui, TAPD membuka jadwal aplikasi pengelola keuangan daerah dan memberitahukan kepada SKPD pengusul.
c.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyiapkan perubahan DPA SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran. Perubahan DPA SKPD tersebut disetujui oleh Sekda dan disahkan oleh PPKD.
3.Pelaksanaan APBD terhadap perangkat perangkat daerah yang mengalami perubahan
a.Dalam hal terdapat penataan kelembagaan yang mengakibatkan perubahan perangkat daerah yang terjadi dalam tahun berjalan, pelaksanaan APBD terhadap perangkat daerah yang berubah dilakukan melalui pergeseran anggaran.
b.Perubahan perangkat daerah dapat berupa penggabungan, pemisahan, atau peleburan perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah.
c.Untuk melaksanakan anggaran terhadap perangkat perangkat daerah yang mengalami perubahan dapat ditetapkan KPA khusus. E. PENGGUNAAN SILPA TAHUN SEBELUMNYA Mengacu pada Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBD sebagai berikut:
a.Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dapat berupa: 1) menutupi defisit anggaran; 2) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; 3 membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; 4) melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; 5) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; 6) mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau 7) mendanai sub kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
b.Penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dan/atau RKA-SKPD.
c.Mendanai kewajiban pemerintah daerah merupakan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan: 1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; atau 2) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
d.Pekerjaan yang telah selesai merupakan pekerjaan yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran.
e.Penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan.
f.Penganggaran atas akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai kode rekening belanja berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan.
g.Tata cara penganggaran penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran berikutnya. F. PENDANAAN KEADAAN DARURAT Mengacu pada Pasal 166 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait pendanaan keadaan darurat sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
a.Pemerintah daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
b.Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih dahulu melakukan Peraturan Gubernur perubahan penjabaran APBD.
2.Ketentuan Pelaksanaan Tata cara pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak dan memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diluar keadaan darurat dan keperluan mendesak memedomani pengaturan dalam belanja tidak terduga sebagaimana tercantum dalam BAB II huruf D angka 4.
3.Dokumen Terkait
a.Dokumen pendanaan keadaan darurat, sebagai berikut: 1) Rencana Kebutuhan Dana Keadaan Darurat; 2) Rekapitulasi Penyaluran Belanja Tidak Terduga; 3) Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga; dan 4) Rekapitulasi Laporan Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
b.Bentuk dokumen pendanaan keadaan darurat, mengikuti Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. G. PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 167 dan Pasal 168 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait pendanaan keadaan luar biasa sebagai berikut:
a.Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
b.Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
c.Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
d.Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari 50% (lima puluh persen) dapat dilakukan penambahan sub kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Penambahan sub kegiatan baru diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
b.Penjadwalan ulang dan/atau peningkatan capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD.
c.RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang perubahan kedua APBD.
d.Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan.
e.Penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD.
f.Perubahan DPA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang perubahan kedua APBD. H. PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 169 sampai dengan Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai berikut:
a.Penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS; 1) Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan untuk dibahas dan disepakati bersama antara Gubernur dan DPRD. 2) Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. 3) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Gubernur bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD. 4) Tata cara pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, wakil Gubernur menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS. 6) Dalam hal Gubernur berhalangan sementara, Gubernur mendelegasikan kepada wakil Gubernur untuk menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS. 7) Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur berhalangan tetap atau sementara, pejabat pengganti Gubernur menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD, sedangkan penandatanganan kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, selaku pelaksana tugas/penjabat/penjabat sementara Gubernur. 8) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS serta menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS.
b.penyusunan perubahan RKA SKPD; 1) Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Gubernur Bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusunan RKA SKPD. 2) Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Gubernur menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD. 3) Surat edaran Gubernur paling sedikit memuat: a) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; b) Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian perubahan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan d) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan pedoman penyusunan APBD. 4) Surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan. 5) Perubahan KUA dan perubahan PPAS disampaikan kepada perangkat daerah disertai dengan: a) program, kegiatan dan sub kegiatan baru; b) kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan/atau d) dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar harga satuan dan RKBMD serta dokumen lain yang dibutuhkan. 6) Penyampaian dilakukan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berkenaan. 7) Kepala SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS serta pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD. 8) Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. 9) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKA-SKPD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA-SKPD pada perubahan APBD.
c.RKA-SKPD yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan baru yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
d.Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara perubahan RKA-SKPD dengan: 1) perubahan KUA dan perubahan PPAS; 2) prakiraan maju yang telah disetujui; 3) dokumen perencanaan lainnya; 4) capaian Kinerja; 5) indikator Kinerja; 6) analisis standar belanja; 7) standar harga satuan; 8) standar kebutuhan BMD; 9) RKBMD; 10) Standar Pelayanan Minimal; dan 11) program, kegiatan dan sub kegiatan antar RKA-SKPD.
e.Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
f.Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g.PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD.
h.Rancangan Perda tentang Perubahan APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda Perubahan APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi perubahan belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta target dan indikator; b) rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; d) sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; e) sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; dan f) sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. 5) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda Perubahan APBD antara lain: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; e) daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years); f) daftar dana cadangan; dan g) daftar pinjaman daerah.
i.Dokumen pendukung terdiri atas nota keuangan dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD.
j.Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan perubahan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) perubahan penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi Peraturan Gubernur perubahan penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; dan f) rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. 4) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Peraturan Gubernur perubahan penjabaran APBD.
k.Penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan penjabaran APBD disertai penjelasan.
l.Penganggaran pendapatan disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. m.Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi sub kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan sub kegiatan.
n.Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
o.Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Gubernur.
p.penyusunan perubahan DPA SKPD, meliputi: 1) DPA-SKPD yang dapat diubah berupa peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang telah ditetapkan semula. 2) Peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan diformulasikan dalam perubahan DPA- SKPD. 3) Perubahan DPA-SKPD memuat capaian sasaran kinerja, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah perubahan.
2.Ketentuan Pelaksanaan Bagian I: Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
a.Gubernur menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan langkah sebagai berikut: 1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD; dan 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
b.Gubernur menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
c.Gubernur dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
d.Gubernur dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
e.Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD.
a.Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama Gubernur dan pimpinan DPRD, TAPD menyusun rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD.
b.TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD ke Gubernur untuk diotorisasi.
c.Gubernur menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD.
d.Kepala SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS serta SE KDH tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD.
e.Kepala SKPD menyampaikan perubahan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
a.Kepala SKPD menyampaikan perubahan RKA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
b.PPKD melakukan verifikasi atas perubahan RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD.
c.Jika terdapat ketidaksesuaian, TAPD meminta Kepala SKPD untuk melakukan penyempurnaan.
d.PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD.
e.PPKD menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada Gubernur. Kepala SKPD melakukan perubahan DPA SKPD mencakup perubahan berupa peningkatan atau pengurangan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.
3.Dokumen Terkait
a.Dokumen perubahan APBD menyajikan informasi yang bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan yang disajikan setiap tahun dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan APBD. 1) Perubahan KUA; 2) Perubahan PPAS; 3) Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS; 4) Susunan Nota Keuangan Perubahan APBD; 5) Perubahan DPA-SKPD; 6) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampiran; 7) Rancangan Perda tentang perubahan APBD; 8) Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD beserta lampiran; dan 9) Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan penjabaran APBD.
b.Bentuk dokumen pendanaan keadaan darurat, mengikuti Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. I. PENETAPAN PERUBAHAN APBD
1.Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD adalah sebagai berikut:
a.Gubernur wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
b.Proses pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
c.Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Gubernur dan DPRD setelah Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
d.Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
e.Dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
f.Hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD.
g.Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
b.Gubernur dan DPRD melakukan pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan berpedoman kepada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
c.Hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD. J. PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD
1.Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan umum terkait persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut:
a.Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
b.Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
c.Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Gubernur dan DPRD melakukan persetujuan Bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
b.Gubernur menetapkan Perda tentang perubahan APBD setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
c.Jika persetujuan bersama dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD tidak tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, Gubernur melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. K. EVALUASI RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR PENJABARAN PERUBAHAN APBD
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 181 sampai dengan Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat evaluasi Raperda tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD sebagai berikut: 1) Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. 2) Rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS yang disepakati antara Gubernur dan DPRD. 3) Surat pengantar untuk menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran perubahan APBD ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri tanpa disertai lampiran. 4) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD, Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 7) Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dengan: a) ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b) kepentingan umum; c) perubahan RKPD, perubahan KUA, dan Perubahan PPAS; dan d) RPJMD. 8) Menguji kesesuaian adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS. 9) Pengujian kesesuaian rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dengan kepentingan umum dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: a) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c) terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; d)terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau e) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar- golongan, dan gender. 10) Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri. 11) Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat keputusan mengenai hasil evaluasi kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD diterima. 12) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, Gubernur menetapkan rancangan tersebut menjadi Perda dan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 13) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. 14) Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Gubernur melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. 15) Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD. 16) Keputusan Pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang perubahan APBD. 17) Keputusan pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. 18) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Menteri paling lambat 3 (hari) setelah ditetapkan. 19) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan Pimpinan DPRD. 20) Dalam hal keputusan Pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari gubernur Menteri, Gubernur menetapkan Perda Perubahan APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi. 21) Perda Perubahan APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. 22) Proses evaluasi terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dapat memuat informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Pelaksanaan 1) Paling lambat 3 (hari) setelah persetujuan bersama, Gubernur mengirimkan rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD beserta rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS kepada Menteri Dalam Negeri. 2) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 3) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD. 4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan keputusan mengenai hasil evaluasi kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD diterima. 5) Dalam hal keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi sesuai, maka Gubernur menetapkan rancangan Perda tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 6) Dalam hal surat keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Gubernur melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi. b) Pimpinan DPRD menetapkan surat keputusan mengenai hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. c) Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (hari) setelah ditetapkan. d) Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan, Gubernur melakukan penetapan Perda tentang APBD. e) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. f) Perda APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
1.Ketentuan Umum Akuntansi Pemerintah Daerah didesain sebagai sebuah sistem yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan mengakomodasi arsitektur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibangun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pilar utama pengembangan akuntansi pemerintah daerah terletak pada perumusan kebijakan akuntansi dan pengembangan sistem akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Kebijakan akuntansi tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SAPD, adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. SAPD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 185 sampai dengan Pasal 188, akuntansi pemerintah daerah diatur sebagai berikut:
a.Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan: 1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 2) SAPD; dan 3) Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b.Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
c.Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. 1) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. 2) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas: a) pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b) pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
d.SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke dalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD.
e.Penyajian LKPD, paling sedikit meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3) Neraca; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Arus Kas; 6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas Akuntansi adalah seluruh SKPD dan SKPKD, sedangkan entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi Bali.
b.Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
c.Kebijakan akuntansi dibangun secara dinamis memuat praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai panduan proses penyusunan laporan keuangan mulai dari entitas akuntansi sampai dengan entitas pelaporan.
d.SAPD pada entitas akuntansi dilaksanakan dalam rangkaian prosedur identifikasi transaksi, teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, serta penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
e.SAPD pada entitas pelaporan dilaksanakan dalam rangkaian prosedur pencatatan jurnal penyesuaian konsolidasi, kertas kerja konsolidasi, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
f.Dalam rangka mencapai tujuan pengendalian dana, pemerintah daerah dapat menerapkan akuntansi dana yang menggunakan pendekatan pemisahan kelompok dana menurut tujuan penggunaannya. Pemisahan kelompok dana tersebut membagi dana menjadi dana umum dan dana menurut tujuan tertentu. Penerapan akuntansi dana dilaksanakan secara bertahap yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
g.Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
h.Struktur BAS yang digunakan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan 1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya: a) PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; b) PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; c) PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas; d) PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; e) PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; f) PSAP 12 tentang Laporan Operasional; dan g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan. 2) Berdasarkan rujukan dan referensi tersebut, Tim Penyusun melakukan pemahaman dan analisa untuk proses penyesuaian dan harmonisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pelaporan keuangan di pemerintah daerah. 3) Tim Penyusun mencantumkan hasil proses penyesuaian dan harmonisasi tersebut ke dalam pernyataan-pernyataan pada kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.
b.Penyusunan Kebijakan Akuntansi Akun 1) Tim Penyusun mengumpulkan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi akun. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya: a) PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan; b) PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi; c) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; d) PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; e) PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban; f) PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan; dan g) IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait akun. 2) Tim Penyusun bersama-sama dengan SKPD terkait melakukan penelaahan atas rujukan atau referensi di atas untuk: a) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pemilihan metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya. b) Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan pengakuan dan pengukurannya. c) Mengidentifikasi hal-hal yang belum diatur di dalam SAP namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah. 3) Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu memperhatikan: a) PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait. b) Definisi serta kriteria pengakuan dan kriteria pengukuran atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP. 4) Tim Penyusun mencantumkan hasil pemilihan metode, pengaturan lebih rinci, dan pengaturan hal-hal yang belum diatur tersebut ke dalam dokumen kebijakan akuntansi.
c.Penyusunan SAPD 1) Tim Penyusun SAPD melakukan pemahaman atas proses bisnis pada pemerintah daerah khususnya terkait siklus pengelolaan keuangan daerah. 2) Berdasarkan siklus tersebut, Tim Penyusun SAPD mengidentifikasi prosedur-prosedur akuntansi apa saja yang harus dibuat. 3) Tim Penyusun SAPD menentukan pihak-pihak terkait pada masing- masing prosedur akuntansi. Masing-masing pihak memiliki peran tersendiri agar prosedur dapat menghasilkan output yang diinginkan. 4) Tim Penyusun SAPD menentukan data atau dokumen yang mengalir pada tiap prosedur akuntansi. Data atau dokumen tersebut akan menjadi sumber pencatatan jurnal. 5) Tim Penyusun SAPD menentukan jurnal standar pada tiap prosedur berdasarkan SAP dan kebijakan akuntansi terkait. 6) Tim Penyusun SAPD menyusun langkah teknis. Langkah teknis merupakan alur pelaksanaan sistem akuntansi yang menjelaskan pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi, data atau dokumen apa saja yang diperlukan, dan bagaimana pihak-pihak tersebut memperlakukan data-data terkait. Selain itu, diberikan ilustrasi atau format pencatatan dalam bentuk penjurnalan akuntansi pada setiap bagan alur atau transaksi yang membutuhkan pencatatan. 7) Penyusunan SAPD ini memperhatikan bahwa Proses Akuntansi Pemerintah Daerah mengandung informasi, aliran data, dan penggunaan dokumen yang dilakukan secara elektronik.
d.Pelaksanaan SAPD di Entitas Akuntansi Bagian 1 – Pencatatan Transaksi 1) PPK-SKPD mencatat akuntansi anggaran berdasarkan data anggaran yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, dan DPA-SKPD. 2) PPK-SKPD mencatat akuntansi pendapatan-LRA dan pendapatan-LO berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pendapatan. 3) PPK-SKPD mencatat akuntansi belanja dan beban berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan belanja. 4) PPK-SKPD mencatat akuntansi pembiayaan berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pembiayaan. 5) PPK-SKPD mencatat akuntansi aset, hutang, dan ekuitas berdasarkan data yang dihasilkan dari pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mempengaruhi aset, hutang, dan ekuitas terkait. 1) PPK-SKPD melakukan klasifikasi atas transaksi yang sebelumnya telah dicatat. Dalam proses ini, PPK-SKPD memindahkan data transaksi ke buku besar berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2) PPK-SKPD menghitung saldo di setiap buku besar berdasarkan klasifikasi yang dilakukan. Pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik dan merupakan integrasi dengan proses transaksi di setiap siklus pengelolaan keuangan daerah. Pencatatan ini didokumentasikan dalam buku Jurnal yang juga ditampilkan secara elektronik.
e.Pelaksanaan SAPD di Entitas Pelaporan 1) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan mengidentifikasi jurnal penyesuaian yang dibutuhkan, seperti jurnal eliminasi dan/atau jurnal penyesuaian lainnya yang dibutuhkan. 2) Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan menyiapkan kertas kerja kerja konsolidasi sebagai proses awal penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi.
3.Dokumen Terkait
a.Dokumen akuntansi pemerintah Daerah antara lain sebagai berikut: 1) Buku Jurnal; 2) Buku Besar; dan 3) Kertas Kerja Konsolidasi.
b.Bentuk dokumen akuntansi pemerintah Daerah, mengikuti Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. B. PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1.Ketentuan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 189 sampai dengan Pasal 193, pelaporan keuangan pemerintah daerah diatur sebagai berikut:
a.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
b.Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
i.laporan realisasi anggaran; ii. neraca; iii. laporan operasional; iv. laporan perubahan ekuitas; dan
v.catatan atas laporan keuangan.
c.Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
d.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Gubernur dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e.Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3) Neraca; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Arus Kas; 6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan.
f.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g.Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
h.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
i.Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
j.Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
k.Gubernur memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.
l.Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. m.Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Terkait hal tersebut di atas, Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Laporan keuangan Entitas Akuntansi, baik SKPD maupun SKPKD dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala SKPD/SKPKD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
b.Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disusun dan disajikan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai bagian dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Pelaporan.
c.Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dilampiri dengan surat pernyataan BUD yang menyatakan pengelolaan kas yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
d.Laporan Keuangan pemerintah daerah untuk bulanan berupa Laporan Realisasi Anggaran.
e.LKPD untuk semesteran berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca.
f.Proses penyusunan Laporan Keuangan mengandung informasi, aliran data, penggunaan, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi 1) Setiap akhir periode akuntansi yang ditentukan atau berdasarkan kebutuhan penyajian informasi, PPK-SKPD menyusun: a) Neraca Saldo; b) Jurnal penyesuaian akhir periode; c) Neraca Saldo setelah penyesuaian; dan d) Jurnal penutupan. PPK-SKPD dapat menggunakan Kertas Kerja yang terdiri atas kolom- kolom untuk penyajian neraca saldo, jurnal penyesuaian akhir periode, neraca saldo setelah penyesuaian, jurnal penutup dan laporan keuangan terkait. 2) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, PPK-SKPD menyusun: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b) Laporan Operasional (LO); c) Neraca; dan d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). 3) Berdasarkan LRA, LO, Neraca, dan LPE yang telah dibuat, PPK-SKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4) PPK-SKPD menyerahkan Laporan Keuangan yang telah disusun kepada Pengguna Anggaran. 5) Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Kepala SKPD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 6) Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan SKPD beserta Surat Pernyataan kepada Gubernur. Pada saat yang bersamaan, Laporan Keuangan SKPD diserahkan kepada PPKD untuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
b.Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagian 1 – Penyiapan Kertas Kerja Konsolidasi 1) Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut Fungsi Akuntansi) menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD. 2) Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi. 3) Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi. 4) Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah (konsolidasi) berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi. 1) Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi; b) Laporan Operasional (LO) Konsolidasi; c) Neraca Konsolidasi; d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); e) Laporan Perubahan SAL; dan f) Laporan Arus Kas. 2) Fungsi Akuntansi membuat Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan sistematika dan penjelasan di Kebijakan Akuntansi dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah. 3) PPKD menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah disusun kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 4) Gubernur membuat Surat Pernyataan Gubernur yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5) Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
3.Dokumen Terkait
a.Dokumen pelaporan keuangan pemerintah Daerah antara lain sebagai berikut: 1) Neraca Saldo; 2) Laporan Keuangan SKPD; 3) Laporan Keuangan SKPKD; 4) Kertas Kerja Konsolidasi; dan 5) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
b.Bentuk dokumen pelaporan keuangan pemerintah Daerah, mengikuti Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai berikut:
a.Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b.Selain melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilampiri Laporan Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan APBD. Pedoman penyusunan Laporan Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
c.Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Gubernur bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
d.Persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
e.Atas dasar persetujuan bersama, Gubernur menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
f.Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Gubernur, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Gubernur menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
g.Rancangan Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
h.Untuk memperoleh pengesahan, rancangan Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Penyampaian dan pembahasan bersama rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 1) Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 2) Gubernur dan DPRD melakukan pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3) Hasil pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD. 4) Gubernur menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b.Penyusunan dan Penetapan rancangan Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD saat tidak tercapai persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD. Untuk memperoleh pengesahan atas rancangan Peraturan Gubernur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Menteri Dalam Negeri dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut: 1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 2) Menteri Dalam Negeri mengesahkan rancangan Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3) Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. B. EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
1.Ketentuan Umum Mengacu pada Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini membuat ketentuan terkait evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut:
a.Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
b.Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian dengan Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD, Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
c.Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
d.Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD, Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan Perda menjadi Perda dan rancangan Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Gubernur.
e.Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD, Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
f.Proses penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyampaian hasil keputusan evaluasi dapat memuat informasi aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Gubernur mengirimkan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
b.Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c.Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan mengenai hasil evaluasi untuk disampaikan kepada Gubernur.
d.Setelah hasil evaluasi dinyatakan sudah sesuai dan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti, Gubernur menetapkan rancangan Perda menjadi Perda dan rancangan Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Gubernur.
1.Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
2.Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4.Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5.Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6.Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya.
7.Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.Gubernur dapat melakukan pengelolaan Utang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9.Gubernur dapat melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10.Biaya yang timbul akibat pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah dibebankan pada anggaran Belanja Daerah. Pedoman teknis mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.
1.Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Gubernur menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Peraturan Gubernur yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.
3.Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan.
4.Pelayanan kepada masyarakat meliputi:
a.penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b.pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau
c.pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
5.BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran.
8.Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP.
9.Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas Urusan Pemerintahan yang bersangkutan.
10.Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
11.Pendapatan BLUD meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan.
12.Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Pedoman teknis mengenai pengelolaan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BLUD.
1.Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.Setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.
3.Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian kerugian.
4.Tata cara penggantian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pedoman teknis mengenai pengelolaan kerugian Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kerugian Keuangan Daerah.
1.Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.
2.Informasi keuangan daerah paling sedikit memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
3.Informasi keuangan daerah digunakan untuk:
a.membantu Gubernur dalam menyusun anggaran daerah dan laporan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan Keuangan Daerah;
c.membantu Gubernur dalam melakukan evaluasi Kinerja Keuangan Daerah;
d.menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e.mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f.mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah; dan
g.melakukan evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.Informasi Keuangan Daerah harus mudah diakses oleh masyarakat dan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
5.Gubernur yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya melaksanakan ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan umum terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai berikut:
1.Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Penerapan SPBE dalam Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut perubahan paradigma dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi secara elektronik. Hal ini berimplikasi pada hal-hal sebagai berikut:
a.Otorisasi yang sah pada setiap tahapan dapat dilakukan secara elektronik dengan prasyarat adanya otentifikasi yang andal pada setiap pejabat pengelola keuangan sebagai pengguna yang unik.
b.Informasi, yang sebelumnya disampaikan melalui dokumen, dapat disampaikan secara elektronik melalui tampilan (user interface) dalam sistem yang memadai.
c.Integrasi antar sistem yang memungkinkan transfer data dan informasi secara elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Penerapan SPBE dalam Pengelolaan Keuangan Daerah harus disertai hal- hal sebagai berikut:
a.Pengembangan kapasitas berupa kompetensi digital dan budaya digital di semua lapisan pengelola Keuangan Daerah.
b.Pengembangan proses bisnis berbasis elektronik sebagai acuan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Keuangan Daerah, pengembangan sistem informasi, audit, pengawasan, dan evaluasi. B. KONSOLIDASI STATISTIK LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1.Ketentuan Umum Berdasarkan Pasal 215 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan umum terkait Konsolidasi Statistik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
a.Dalam rangka menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi.
b.Laporan konsolidasi disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Pemerintah Daerah melakukan Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) Statistik Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas: 1) Laporan Operasional (Statement of Operations); 2) Laporan Arus Ekonomi lainnya (Statement of Other Economic Flows); 3) Neraca (Balance Sheet); 4) Laporan Sumber dan Penggunaan Kas; dan 5) Indikator Fiskal dalam Kerangka Statistik Keuangan Pemerintah Daerah.
b.Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi statistik laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi. Berdasarkan Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 222 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan umum pembinaan dan pengawasan sebagai berikut:
1.Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
2.Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh:
a.Gubernur bagi Perangkat Daerah; dan
b.Kepala Perangkat Daerah bagi Pegawai pada masing-masing perangkat daerah.
3.Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultansi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
4.Pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu bentuk evaluasi dilakukan melalui evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Daerah beserta seluruh pihak pengelola keuangan pemerintah daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan koridor Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi ini juga melihat proses pengelolaan keuangan daerah di semua tahapannya dilakukan sesuai dengan norma dan kaidah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan evaluasi kinerja dimaksud, sebagai berikut:
a.Evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui pengambilan data langsung melalui observasi, diskusi, wawancara mendalam, dan/atau penelaahan dokumen.
b.Evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara menyeluruh baik dari sisi proses, sumber daya manusia, infrastruktur dan aspek-aspek lain yang mempengaruhi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
c.Hal-hal teknis terkait dengan proses evaluasi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah, termasuk penentuan kriteria dan indikatornya, akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri.
5.Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6.Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Gubernur wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah.
7.Penyelenggaraan sistem pengendalian internal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah.
10.Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi:
a.penyusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah;
b.penyusunan rencana kerja SKPD;
c.penyusunan anggaran;
d.pengelolaan Pendapatan Daerah;
e.pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah;
f.akuntansi dan pelaporan; dan
g.pengadaan barang dan jasa.
11.Sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dikelola dalam satu data melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12.Penerapan satu data di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah wajib mempedomani klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah dan informasi pemerintahan lainnya. GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER