menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
14.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 7);
15.Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 36); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2023. Pasal I Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 36), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 28 Agustus 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 28 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2023 SUSUNAN DAN SISTEMATIKA PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2023
1.Renja Inspektur Daerah Provinsi Bali.
2.Renja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
3.Renja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
4.Renja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali.
5.Renja Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
6.Renja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
7.Renja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
8.Renja Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
9.Renja Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
10.Renja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
11.Renja Kepala Badan Penghubung Provinsi Bali.
12.Renja Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali.
13.Renja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
14.Renja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
15.Renja Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
16.Renja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
17.Renja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
18.Renja Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
19.Renja Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
20.Renja Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
21.Renja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
22.Renja Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
23.Renja Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
24.Renja Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
25.Renja Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
26.Renja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
27.Renja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
28.Renja Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
29.Renja Sekretariat Daerah Provinsi Bali. GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER