1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
4.Gubernur adalah Gubernur Bali.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bali.
8.Dinas adalah dinas yang menangani urusan pemajuan masyarakat adat.
9.Kecamatan adalah Kecamatan yang berada di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Bali.
11.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
12.Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.
14.Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
15.Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.
16.Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Bandesa Adat adalah Pucuk Pengurus Desa Adat.
17.Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
18.Paruman Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Paruman Desa Adat adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat.
19.Panyarikan atau Juru Tulis atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Panyarikan adalah Prajuru Desa Adat yang mempunyai tugas mencatat segala hal mengenai kegiatan Krama Desa Adat.
20.Wewidangan atau Wewengkon Desa Adat yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
21.Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari Agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.
22.Sekretariat MDA adalah satuan kerja yang mewadahi fungsi pendukung MDA dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi, protokoler, kehumasan, dan kerumahtanggaan MDA.
23.Sarana dan Prasarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja, dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama atau pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan MDA, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan MDA.
24.Kawasan Perdesaan Desa Adat adalah kawasan lintas Desa Adat yang dapat digunakan dan dimanfaatkan bersama oleh beberapa Desa Adat yang berdampingan untuk melestarikan sumber daya alam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemberdayaan Krama Desa Adat.
25.Pihak Lain adalah perguruan tinggi negeri/swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi yang selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat yang selanjutnya disebut APB Desa Adat adalah rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan tahunan Pemerintahan Desa Adat.