1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut BKPSDM adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan penunjang bidang administrasi kepegawaian dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia termasuk uji sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi aparatur sipil negara.
6.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Kepala BKPSDM adalah Kepala BKPSDM Provinsi.
7.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Provinsi.
8.Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
9.Uji Sertifikasi Kompetensi ASN adalah proses pengujian dan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur yang dilakukan melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan standar kompetensi pada jenjang sertifikasi tertentu.
10.Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
11.Pola Kontribusi adalah pola penyelenggaraan kegiatan berdasarkan kerjasama antara penyelenggara dengan penerima layanan yang mewajibkan penerima layanan membayarkan jasa penyelenggaraan kepada penyelenggara yang disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Penyelenggaraan Pengembangan, Uji Sertifikasi dan Uji Kompetensi ASN di BKPSDM, yang selanjutnya disebut Rincian Pembiayaan Pola Kontribusi adalah besaran biaya per-orang/peserta untuk mengikuti pengembangan sumber daya manusia serta uji sertifikasi kompetensi bagi ASN pemerintah pusat, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi dan luar Provinsi yang diselenggarakan oleh BKPSDM.
13.Kompetensi Pemerintahan adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terkait dengan kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan etika pemerintahan.
14.Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Pemerintahan Dalam Negeri.
15.Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti program kegiatan tertentu antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis, workshop, seminar dan yang sejenis yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dengan Unit Kerja Kementerian.
16.Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh LSP-PDN Provinsi yang menerangkan bahwa seorang telah menguasai kompetensi kerja pada jenis dan jabatan tertentu atau Skema Sertifikasi tertentu.
17.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah lembaga penyelenggara Sertifikasi Kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
18.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut LSP-PDN Provinsi adalah Lembaga Nonstruktural yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
19.Komite Sertifikasi adalah tim kerja yang dibentuk oleh unit kerja dalam rangka memberikan pertimbangan menyetujui/menolak atas permohonan banding Asesi terhadap hasil Uji Kompetensi yang disampaikan oleh Asesor Kompetensi untuk pemberian sertifikat kompetensi.
20.Tempat Uji Kompetensi, yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat pelaksanaan Uji Kompetensi yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja yang diakreditasi oleh LSP-PDN Provinsi dalam rangka memastikan penguasaan kompetensi oleh peserta Uji Kompetensi.
21.Asesor Kompetensi adalah seorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi atau Skema Sertifikasi tertentu.
22.Asesor Kompetensi Pemerintahan adalah ASN atau seseorang yang mempunyai sertifikat kompetensi bidang urusan pemerintahan dalam negeri dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
23.Asesi adalah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses Sertifikasi.
24.Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Tempat Uji Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat TUK-PDN, adalah tempat kerja dan/atau Lembaga yang memiliki sarana dan prasarana sesuai materi dan metode Uji Kompetensi yang telah ditetapkan LSP-PDN Provinsi untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
26.Skema Sertifikasi adalah pemaketan kompetensi dan persyaratan Sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: