g.Belanja Transfer terdiri dari: 1) Belanja Bagi Hasil Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/ Kota dan Desa 2) Belanja Bantuan Keuangan a) Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi b) Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota c) Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota d) Beban Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi e) Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa
2.Pengakuan
a.Pendapatan-LRA dan Belanja Transfer diakui berdasarkan mutasi kas pada entitas pelaporan. Titik kritis pengakuan belanja dan pendapatan daerah adalah keluar atau masuk uang melalui RKUD. Belanja transfer atau transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana bagi hasil oleh pemerintah daerah yang tidak akan diterima kembali. Selain itu, juga terdapat mekanisme bagi hasil yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kepada desa. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos Pendapatan Lain-lain-LRA.
b.Pendapatan transfer atau transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan, dan dana penyesuaian yang diperoleh dari Pemerintah Pusat serta dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi.
c.Pendapatan LRA transfer dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan. Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan transfer pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
d.Dalam hal terjadi pengembalian atas penerimaan Pendapatan Transfer LRA, berdasarkan periodenya dapat dibagi menjadi: 1) Apabila terjadi pada periode yang sama dengan periode penerimaan pendapatan, dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama; 2) Apabila terjadi pada periode sebelumnya, dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
e.Pengakuan pendapatan basis kas didasarkan pada aliran kas masuk ke entitas pelaporan yang menjadi hak entitas dan tidak perlu dibayar kembali di kemudian hari. RKUD yang sebelumnya merupakan satu-satunya tempat menampung pendapatan pada pembatasan yang baru menjadi salah satu tempat penampungan pendapatan. Pengaturan kewenangan pengakuan pendapatan menjadi kewenangan bendahara umum sebagai subyek pengelola kas negara atau kas daerah.
f.Sesuai dengan IPSAP 02, pendapatan basis kas diakui pada saat : 1) Pendapatan kas yang telah diterima pada RKUD. 2) Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang sebagai pendapatan daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. 3) Pendapatan kas yang diterima SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah. 4) Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah. 5) Pendapatan kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
g.Praktik transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah sesuai dengan peraturan harus melalui RKUD. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pendapatan Transfer LRA diakui pada saat kas diterima pada kas daerah.
h.Sejalan dengan pengakuan pendapatan, pengakuan belanja juga didasarkan pada pengeluaran kas dari entitas pelaporan. Mengingat bahwa fungsi otorisasi pengeluaran kas dari entitas secara umum terpusat pada BUD, maka pada akhirnya pengeluaran kas sebagai belanja harus mendapat pengakuan dari BUD, atau entitas yang diberi kewenangan untuk hal dimaksud. F. PENYAJIAN
1.Pendapatan Transfer-LO dan Beban Transfer disajikan pada Laporan Operasional sesuai klasifikasi dalam kode rekening.
2.Pendapatan Transfer-LRA dan Belanja Transfer disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran sesuai klasifikasi dalam kode rekening. PEMERINTAH PROVINSI BALI LAPORAN OPERASIONAL Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 20X(x-1) dan 20X(x-2) Dalam Rupiah No Uraian 20X(x-2) 20X(x-1) Kenaikan (Penurunan) % 1 KEGIATAN OPERASIONAL 2 PENDAPATAN-LO 3 Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 4 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - LO xxx xxx xxx xx 5 Pendapatan Transfer Pem. Pusat- Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 6 Pendapatan Transfer Pemda Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 7 Bantuan Keuangan-LO xxx xxx xxx xx 8 Jumlah Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 9 BEBAN 10 Transfer 11 Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah xxx xxx xxx xx 12 Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya xxx xxx xxx xx 13 Beban Transfer Bantuan Keu. ke Pemda Lainnya xxx xxx xxx xx 14 Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa xxx xxx xxx xx 15 Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya xxx xxx xxx xx 16 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus xxx xxx xxx xx 17 Jumlah Transfer xxx xxx xxx xx PEMERINTAH PROVINSI BALI LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 20X(x-1) dan 20X(x-2) Dalam Rupiah No Uraian Anggaran 20Xx-1 Realisasi 20Xx-1 % Realisasi 20Xx-2 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN TRANSFER 3 Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan xxx xxx xx xxx 4 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 5 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 6 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 7 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 8 Jumlah Pend. Transfer Dana Perimbangan xxx xxx xx xxx 9 10 Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx 11 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 12 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 13 Jumlah Pend. Transfer Pem. Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx No Uraian Anggaran 20Xx-1 Realisasi 20Xx-1 % Realisasi 20Xx-2 14 Transfer Pemerintah Provinsi 15 Pendapatan Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 16 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya xxx xxx xx xxx 17 Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi xxx xxx xx xxx 18 JUMLAH PENDAPATAN TRANSFER xxx xxx xx xxx 19 BELANJA 20 TRANSFER 21 Transfer/Bagi Hasil ke Desa xxx xxx xx xxx 22 Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 23 Bagi Hasil Retribusi xxx xxx xx xxx 24 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya xxx xxx xx xxx 25 JUMLAH TRANSFER / BAGI HASIL KE DESA xxx xxx xx xxx 26 JUMLAH BELANJA & TRANSFER xxx xxx xx xxx G. PENGUNGKAPAN
1.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer masuk adalah:
a.Penerimaan transfer masuk tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan mengenai transfer masuk yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan transfer masuk daerah;
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer keluar adalah: 1) Transfer keluar harus dirinci; 2) Penjelasan atas unsur-unsur transfer keluar yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka; 3) Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi transfer keluar; 4) Informasi lainnya yang dianggap perlu.
3.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan transfer, antara lain:
a.Penerimaan dan pengeluaran transfer tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan sebab-sebab tidak terealisasinya target transfer masuk dan transfer keluar;
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
1.Definisi
a.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 02 Paragraf 50 mendefinisikan pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
b.Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
2.Klasifikasi Pembiayaan diklasifikasi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pos-pos pembiayaan menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 02, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
b.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. B. PENGAKUAN
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. C. PENGUKURAN Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai setara kas yang diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan. Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. D. PENYAJIAN
1.Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pemerintah daerah disajikan dalam laporan realisasi anggaran.
2.Berikut adalah ilustrasi penyajian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah. PEMERINTAH PROVINSI BALI LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Untuk Tahun Yang Berakhir s.d. 31 Desember 2x (x-1) dan 2x (x-1) (Dalam Rupiah) Uraian Anggaran 2x(x-1) Realisasi 2x(x-1) % Realisasi 2x(x-2) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan SiLPA Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Dalam Negeri-Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri-Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri-Obligasi Pinjaman Dalam Negeri-Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Jumlah Penerimaan Pembiayaan xxxx xxxx xx xxxx PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pembentukan Dana Cadangan Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri-Pemda Lainnya Pemb. Pokok Pinjaman Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Bank Pemb. Pokok Pinjaman Dalam Negeri-Lembaga Keu. Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri-Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri-Lainnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Jumlah Pengeluaran xxxx xxxx xx xxxx PEMBIAYAAN NETO xxxx xxxx xx xxxx Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran xxxx xxxx xx xxxx E. PENGUNGKAPAN Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pembiayaan, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
1.Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
2.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/ pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah;
3.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
1.Definisi
a.Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh uang yang harus dipertanggungjawabkan yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.
b.Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas. PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan setara kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya.
c.Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya.
2.Klasifikasi Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari:
a.Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran;
b.Setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah. B. PENGUKURAN
1.Kas dicatat sebesar nilai nominal yaitu disajikan sebesar nilai Rupiahnya.
2.Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi Rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
3.Selisih penjabaran mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal penukaran dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. C. PENYAJIAN
1.Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.
2.Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
3.Berikut adalah ilustrasi penyajian kas dan setara kas dalam neraca: PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA PER 31 DESEMBER 2x(x-1) dan 2x(x-1) (dalam rupiah) No Uraian 2x(x-1) 2x(x-2) 1 ASET 2 Aset Lancar 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 23 Jumlah Aset Lancar xxx xxx D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Rincian kas dan setara kas;
2.Kebijakan manajemen setara kas; dan
3.Informasi lainnya yang dianggap penting.
1.Definisi
a.Piutang salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
b.Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.
c.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
d.Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang.
e.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
2.Klasifikasi Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas:
a.Pungutan Piutang yang timbul dari peristiwa pungutan, terdiri atas: 1) Piutang Pajak Daerah; 2) Piutang Retribusi; 3) Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
b.Perikatan Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas: 1) Pemberian Pinjaman; 2) Penjualan; 3) Kemitraan; 4) Pemberian fasilitas.
c.Transfer antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar pemerintahan, terdiri atas: 1) Piutang Dana Bagi Hasil; 2) Piutang Dana Alokasi Umum; 3) Piutang Dana Alokasi Khusus; 4) Piutang Transfer Lainnya; 5) Piutang Bagi Hasil; 6) Piutang Transfer Antar Daerah; 7) Piutang Kelebihan Transfer.
d.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, terdiri atas: 1) Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara; 2) Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara. B. PENGAKUAN
1.Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain.
2.Piutang dapat diakui ketika:
a.diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
b.telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
c.belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
3.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa, diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
b.jumlah piutang dapat diukur;
c.telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; dan
d.belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
4.Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai piutang DBH oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
5.Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila akhir tahun anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi Pembayarannya dalam satu tahun anggaran. Perbedaan tersebut dapat dicatat sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
6.Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah Daerah telah mengirim klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan pembayaran. Jumlah piutang yang diakui oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
7.Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) atau hak untuk menagih diakui pada saat pemerintah daerah telah mengirim klaim pembayaran kepada Pemerintah Pusat yang belum melakukan pembayaran.
8.Piutang transfer lainnya diakui apabila:
a.dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh Pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
b.dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan Pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
9.Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak dan hasil sumber daya alam yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Nilai definitif jumlah yang menjadi bagian pemerintah daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Secara normal tidak terjadi piutang apabila seluruh hak bagi hasil telah ditransfer.
10.Apabila alokasi definitif telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dicatat sebagai hak untuk menagih (piutang) bagi pemda yang bersangkutan.
11.Transfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian antar daerah atau peraturan/ketentuan yang mengakibatkan adanya transfer antar daerah. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak daerah penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi pemerintah daerah penerima yang bersangkutan.
12.Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila suatu entitas mengalami kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib mengembalikan kelebihan transfer yang telah diterimanya.
13.Sesuai dengan arah transfer, pihak yang mentransfer mempunyai kewenangan untuk memaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Jika tidak/belum dibayar, pihak yang mentransfer dapat memperhitungkan kelebihan dimaksud dengan hak transfer periode berikutnya.
14.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/ Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan).
15.SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut.
16.Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang. C. PENGUKURAN
1.Pengukuran piutang pendapatan adalah sebagai berikut:
a.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
b.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
c.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
2.Piutang pendapatan diakui setelah diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam tagihan. Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-undangan ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena pendapatan yang belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor. Oleh karena setiap tagihan oleh pemerintah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak pemerintah daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan yang bersangkutan.
3.Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
b.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan Pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan Pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
4.Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
a.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
b.Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah;
c.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
d.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut: 1) Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan; 2) Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.
5.Pengukuran berikutnya (subsequent measurement) terhadap pengakuan awal.
6.Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing- masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. Pemberhentian Pengakuan
1.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan secara terpisah.
2.Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi untuk pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
3.Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. Penerimaan Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbukukan suatu piutang yang telah di hapusbukukan, ada kemungkinan diterima Pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbukukan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang. D. PENILAIAN
1.Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
2.Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
3.Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
4.Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan. Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Kualitas Piutang Lancar;
b.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
c.Kualitas Piutang Diragukan;
d.Kualitas Piutang Macet.
5.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
a.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
b.Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment).
6.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 4) Wajib Pajak likuid; dan/atau 5) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 tahun sampai dengan 2 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang di atas 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
7.Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 (satu) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak likuid; dan/atau 4) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang di atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dapat ditentukan dengan kriteria: 1) Umur piutang di atas 5 (lima) tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
8.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
a.Kualitas Lancar, jika umur piutang sampai dengan 1 (satu) bulan;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang di atas 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang di atas 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 12 (dua belas) bulan.
9.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak dan Piutang Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b.Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c.Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d.Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan.
10.Dalam hal Surat Tagihan Pertama, Surat Tagihan Kedua, dan Surat Tagihan Ketiga belum dapat diterapkan, maka kualitas piutang selain Piutang Pajak dan Piutang Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, jika umur piutang sampai dengan 1 bulan;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang di atas 1 bulan sampai dengan 3 bulan;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang di atas 3 bulan sampai dengan 12 bulan;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 12 bulan.
11.Penggolongan Kualitas Piutang Lain-Lain PAD yang Sah termasuk dalam penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak dan Piutang Retribusi.
12.Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut: No Kualitas Piutang Persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 1 Lancar 0,5% 2 Kurang Lancar 10% 3 Diragukan 50% 4 Macet 100%
13.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar;
c.Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan; dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet.
14.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
15.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.0,5% (nol koma lima perseratus) dari Piutang dengan kualitas lancar;
b.10% (sepuluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;
c.50% (lima puluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
16.Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
17.Pada tanggal pelaporan berikutnya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas piutang yang dimilikinya. Apabila kualitas piutang masih sama, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK. Apabila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. E. PENYAJIAN
1.Piutang disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
2.Berikut adalah contoh penyajian piutang dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA Per 31 Desember 2x(x-1) dan 2x(x-1) (Dalam Rupiah) No Uraian 20X(x-1) 20X(x-2) 1 ASET 2 Aset Lancar 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 13 Piutang Pajak xxx xxx 14 Piutang Retribusi xxx xxx 15 Piutang Hasil PKD yang Dipisahkan xxx xxx 16 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 17 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx No Uraian 20X(x-1) 20X(x-2) 19 Piutang Lainnya xxx xxx 20 Penyisihan Piutang xxx xxx 21 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 22 Persediaan xxx xxx 23 Jumlah Aset Lancar xxx xxx F. PENGUNGKAPAN Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
2.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
3.Penjelasan atas penyelesaian piutang;
4.Jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
5.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
1.Definisi Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Klasifikasi Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.Barang Pakai Habis Digunakan untuk mencatat aset lancar dalam bentuk bahan, suku cadang, alat/bahan untuk kegiatan kantor, obat-obatan, persediaan untuk dijual/diserahkan, persediaan untuk tujuan strategis/berjaga- jaga, natura dan pakan, persediaan penelitian, persediaan dalam proses.
b.Barang Tak Habis Pakai Digunakan untuk mencatat barang tak habis pakai dalam bentuk komponen, pipa.
c.Barang Bekas Dipakai Digunakan untuk mencatat barang bekas dipakai dalam bentuk komponen bekas dan pipa bekas. B. PENGAKUAN
1.Pengakuan Persediaan Persediaan diakui:
a.pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan
b.pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2.Pengakuan Beban Persediaan Terdapat dua pendekatan pengakuan beban persediaan, yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban.
a.Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau untuk maksud berjaga-jaga. Contohnya antara lain adalah persediaan obat di rumah sakit/Dinas Kesehatan/Puskesmas dan persediaan di Sekretariat SKPD.
b.Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode. Contohnya adalah persediaan untuk pendukung kegiatan sehari-hari perkantoran di SKPD.
3.Inventarisasi fisik persediaan atau stock opname
a.Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu sesuai kewenangannya melakukan inventarisasi fisik persediaan atau yang dikenal dengan istilah stock opname yang dilakukan sekurang- kurangnya setiap semester.
b.Inventarisasi fisik persediaan dilakukan atas barang yang belum dipakai yang berada di gudang/tempat penyimpanan atau yang berada di unit pengguna/pemakai.
c.Hasil inventarisasi fisik persediaan dituangkan dalam berita acara.
d.Pada akhir periode pelaporan pencatatan persediaan dilakukan penyesuaian dengan hasil inventarisasi fisik persediaan dengan mendebet atau mengkredit persediaan dan beban persediaan.
4.Persediaan dalam kondisi rusak atau usang atau kadaluarsa (expired) dikeluarkan dari akun persediaan dengan cara mendebet beban persediaan dan mengkredit persediaan berdasarkan berita acara opname persediaan untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan dan penghapusan dari daftar persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. PENGUKURAN
1.Persediaan disajikan sebesar:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian.
b.Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
c.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri.
d.Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
e.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti hibah, donasi dan rampasan yang nilai perolehannya tidak diketahui. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
2.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
3.Penilaian persediaan menggunakan metode masuk pertama keluar pertama atau yang dikenal dengan istilah first in first out (FIFO), yang merupakan metode penilaian persediaan yang dihitung berdasarkan harga perolehan.
4.Dalam hal metode FIFO tidak dapat diterapkan dan setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis, maka penilaian persediaan menggunakan harga perolehan terakhir, yang merupakan metode penilaian persediaan yang dihitung berdasarkan harga perolehan. D. SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN
1.Pencatatan atas persediaan dicatat dengan menggunakan metode perpetual.
2.Metode perpetual merupakan metode pencatatan persediaan yang dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan. E. PENYAJIAN
1.Persediaan disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
2.Berikut ini adalah contoh penyajian persediaan dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA Per 31 Desember 2x (x-1) dan 2x (x-2) (Dalam Rupiah) No. Uraian 2xx(x-1) 2xx(x-2) 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Persediaan xxx xxx 4 Jumlah Aset Lancar xxx xxx F. PENGUNGKAPAN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mengungkapkan:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
2.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
3.Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi hilang, usang, kadaluarsa/expired, rusak atau kesalahan pencatatan.
1.Definisi Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
2.Klasifikasi Investasi dikategorisasi berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Pos-pos investasi menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Investasi antara lain:
a.Investasi Jangka Pendek 1) Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. 2) Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
b.Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu: 1) Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Investasi jangka panjang nonpermanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali. 2) Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. B. PENGAKUAN Investasi diakui saat terdapat pengeluaran kas atau aset lainnya yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan; atau
2.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/ andal (reliable).
3.Ketika pengakuan investasi itu terjadi, maka fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan investasi. Untuk pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi jangka pendek di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai) berdasarkan dokumen sumber yang relevan. Sementara itu, untuk pengakuan investasi jangka panjang, jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai). Selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah daerah juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran pembiayaan-penyertaan modal/investasi pemerintah daerah di debit dan perubahan SAL di kredit. C. PENGUKURAN Pengukuran investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan pengukuran investasi untuk masing-masing jenis.
1.Pengukuran investasi jangka pendek:
a.Investasi dalam bentuk surat berharga: 1) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka dicatat sebesar biaya perolehan yang di dalamnya mencakup harga investasi komisi, jasa bank, dan biaya lainnya. 2) Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
b.Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominalnya, misalnya deposito berjangka waktu 6 bulan.
2.Pengukuran investasi jangka panjang:
a.Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
b.Investasi nonpermanen: 1) investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. 2) investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. 3) penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. 4) Investasi Non Permanen Dana Bergulir Tata cara penyisihan dana bergulir dilakukan dengan tahapan: a) Penentuan kualitas dana bergulir; b) Penentuan besaran penyisihan dana bergulir; c) Pencatatan penyisihan dana bergulir; d) Pelaporan dana bergulir; dan e) Penghapusan dana bergulir. Penentuan kualitas dana bergulir diklasifikasikan atas: a) Kualitas lancar jika umur piutang dengan usia sampai 1 (satu) tahun; b) Kualitas kurang lancar jika umur piutang dengan usia 2 (dua) tahun sampai 3 (tiga) tahun; c) Kualitas diragukan jika umur piutang dengan usia 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun; dan d) Kualitas macet jika umur piutang diatas 5 (lima) tahun. Penentuan besaran penyisihan dana bergulir diklasifikasikan atas: a) Kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari dana bergulir dengan kualitas lancar; b) Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas kurang lancar; c) Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan d) Kualitas macet 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). Pencatatan penyisihan dana bergulir dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan dicatat sebesar nilai kotor (brutto). Pelaporan penyisihan dana bergulir meliputi: a) Beban penyisihan dana bergulir; dan b) Penyisihan dana bergulir tidak tertagih Beban penyisihan dana bergulir disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Penyisihan dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam Neraca. Penghapusan dana bergulir meliputi: a) Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat dana bergulir; dan b) Penghapustagihan atau penghapusan mutlak dana bergulir. Penghapusan dana bergulir berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3.Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
4.Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. D. METODE PENILAIAN INVESTASI
1.Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.Metode biaya Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode biaya akan dicatat sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Investasi pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh di akhir masa investasi. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
2.Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
3.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
4.Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/ pertemuan dewan direksi. E. PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN
1.Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar, sedangkan investasi jangka panjang disajikan sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam Investasi Nonpermanen dan Investasi Permanen.
2.Berikut adalah contoh penyajian investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA Per 31 Desember 2x(x-1) dan 2x(x-2) (Dalam Rupiah) No Uraian 20X(x-1) 20X(x-2) 1 ASET 2 Aset Lancar 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 23 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 24 Investasi Jangka Panjang 25 Investasi Nonpermanen 26 Investasi kepada BUMN xxx xxx 27 Investasi kepada BUMD xxx xxx 28 Investasi dalam Obligasi xxx xxx 29 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 30 Dana Bergulir xxx xxx 31 Jumlah Investasi Nonpermanen xxx xxx 32 Investasi Permanen 33 Penyertaan Modal Pemda xxx xxx 34 Investasi Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 35 Jumlah Investasi Permanen xxx xxx 36 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx Dana bergulir dengan klasifikasi macet dilakukan reklasifikasi yang dituangkan dalam berita acara reklasifikasi dari Aset Investasi ke Aset Lain-lain oleh Pengguna Anggaran diketahui oleh PPKD untuk selanjutnya diusulkan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
2.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
3.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
4.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
5.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
6.Perubahan pos investasi.
1.Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Klasifikasi
a.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut: 1) Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 2) Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. 3) Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 4) Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 5) Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 6) Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
b.Perubahan fungsi penggunaan Aset Tetap direklasifikasi ke pos Aset Tetap yang sesuai dengan fungsi atau kegunaannya.
c.Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan daerah direklasifikasi ke Aset Lainnya.
d.Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintahan Daerah karena rusak berat atau usang direklasifikasi ke Aset Lainnya.
e.Aset Tetap dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah, direklasifikasi ke Aset Lainnya.
f.Dalam hal Aset Tetap yang hilang telah ditemukan kembali, dilakukan reklasifikasi kembali dari Aset Lainnya ke Aset Tetap apabila dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah.
g.Reklasifikasi Aset Tetap karena Aset bersejarah dilakukan apabila Aset Tetap merupakan Aset bersejarah untuk kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah.
h.Aset bersejarah dilakukan reklasifikasi ke dalam Daftar Barang bersejarah, tidak disajikan dalam neraca, dibuat dalam catatan atas laporan keuangan dan dicatat dalam kuantitas tanpa nilai.
i.Dalam hal Aset bersejarah dapat memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, diterapkan prinsip yang sama dengan Aset Tetap Lainnya. B. PENGAKUAN
1.Pengakuan Aset Tetap Tanah
a.Aset tetap tanah diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Berwujud; 2) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 3) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; 4) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan 5) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
b.Berdasarkan hal tersebut, apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi maka tanah tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap milik pemerintah.
c.Pengadaan tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, melainkan disajikan sebagai persediaan. Misalnya, apabila SKPD A mengadakan tanah yang di atasnya akan dibangun rumah untuk rakyat miskin. Pada Neraca SKPD A, tanah tersebut tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, namun disajikan sebagai persediaan.
d.Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai (SHP), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan (SPL). Berdasarkan hal tersebut, untuk contoh kasus di atas, SKPD A tetap mengakui/mencatat tanah sebagai persediaan sebelum terjadinya penyerahan hak kepemilikan atas tanah kepada rakyat miskin.
e.Pada praktiknya, masih banyak tanah-tanah pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh kantor-kantor pemerintah, namun belum disertifikatkan atas nama pemerintah. Atau pada kasus lain, terdapat tanah milik pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, kebijakan akuntansi ini memberikan pedoman sebagai berikut: 1) Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 2) Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain. 3) Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 4) Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan: a) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. b) Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. c) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. d) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
f.Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset, hibah/donasi, dan lain-lain. Perolehan tanah melalui pembelian secara tunai diakui sebagai aset tetap-tanah, dan mengurangi Kas Umum Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan tanah melalui pembelian diakui sebagai belanja modal. Perolehan tanah melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai tanah pada neraca, dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan tanah melalui pembelian kredit diakui sebagai aset tetap-tanah, dan sebagai kewajiban pada neraca.
g.Pengakuan suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa tanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah.
h.Tanah wakaf yang digunakan oleh instansi pemerintah tidak disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah karena Pemerintah tidak memiliki dan/atau tidak menguasai tanah wakaf tersebut. Tanah wakaf tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Pengakuan Aset Tetap Peralatan dan Mesin
a.Aset Tetap Peralatan dan Mesin diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Berwujud; (b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
b.Peralatan dan Mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap Peralatan dan Mesin, tapi dikelompokkan pada aset persediaan. Misalkan Pemda Kabupaten A melalui Dinas Pendidikan mengadakan perlengkapan sekolah yang terdiri dari komputer sebanyak 100 unit. Sumber pendanaan adalah APBD yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan ketentuan penggunaan DAK pelaksanaan kegiatan tersebut ditujukan untuk sekolah yang dikelola oleh yayasan. Berdasarkan hal tersebut, komputer tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap peralatan dan mesin karena ditujukan untuk sekolah yang dikelola oleh yayasan. Komputer tersebut disajikan dalam kelompok persediaan.
c.Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan.
d.Perolehan peralatan dan mesin dapat melalui pembelian, pembangunan, tukar menukar, hibah/donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai, kredit, atau angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
e.Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan mengurangi Kas Umum Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian dan pembangunan diakui sebagai belanja modal. Perolehan peralatan dan mesin melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai Peralatan dan Mesin pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan sebagai penambah kewajiban pada neraca.
f.Pengakuan Peralatan dan Mesin harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Kebijakan nilai satuan minimum ini dapat berbeda-beda pada pemerintah daerah, sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Jika biaya perolehan per satuan peralatan dan mesin kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, maka entitas mengakui/mencatat perolehan peralatan dan mesin sebagai beban operasional, dan oleh karena itu tidak menyajikannya pada lembar muka neraca. Namun demikian, entitas tetap mengungkapkan perolehan peralatan dan mesin tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Pengakuan Aset Tetap Gedung dan Bangunan
a.Aset tetap gedung dan bangunan diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Berwujud; 2) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 3) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; 4) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan 5) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
b.Untuk dapat diakui sebagai Gedung dan Bangunan, maka gedung dan bangunan harus berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehannya dapat diukur secara handal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan Gedung dan Bangunan harus dipisahkan dengan tanah di mana gedung dan bangunan tersebut didirikan.
c.Gedung dan bangunan yang dibangun oleh pemerintah, namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, seperti rumah yang akan diserahkan kepada para transmigrans, maka rumah tersebut tidak dapat dikelompokkan sebagai “Gedung dan Bangunan”, melainkan disajikan sebagai “Persediaan.”
d.Gedung dan Bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai, dan pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
e.Saat pengakuan Gedung dan Bangunan akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya akte jual beli atau Berita Acara Serah Terima. Apabila perolehan Gedung dan Bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian gedung kantor yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan bukti kepemilikannya di instansi berwenang, maka Gedung dan Bangunan tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas Gedung dan Bangunan tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan.
f.Perolehan Gedung dan Bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, hibah/donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai, kredit, atau angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
g.Perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian diakui sebagai penambah nilai gedung dan bangunan, dan mengurangi Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian diakui sebagai belanja modal. Perolehan peralatan dan mesin melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai gedung dan bangunan pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. Perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin, dan sebagai kewajiban pada neraca.
h.Pengakuan Gedung dan Bangunan harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika biaya perolehan per satuan gedung dan bangunan kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, maka entitas mengakui/mencatat perolehan gedung dan bangunan sebagai beban operasional, dan oleh karena itu tidak menyajikannya pada lembar muka neraca. Namun demikian, entitas tetap mengungkapkan perolehan gedung dan bangunan tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4.Pengakuan Aset Tetap Jalan, Jaringan dan Irigasi
a.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan, harus berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehannya dapat diukur secara handal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas dan diperoleh dengan maksud untuk digunakan.
b.Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
c.Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan pada umumnya dengan pembangunan baik membangun sendiri (swakelola) maupun melalui kontrak konstruksi.
d.Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembangunan diakui sebagai penambah nilai jalan, irigasi, dan jaringan, dan mengurangi Kas Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembangunan diakui sebagai belanja modal.
e.Pengakuan suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
5.Pengakuan Aset Tetap Lainnya
a.Aset Tetap Lainnya diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai oleh entitas. Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik dapat mengacu pada Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah sebagai berikut: 1) Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomi, maka dianggap sebagai Beban Operasional. Aset Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya. 2) Apabila manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomi renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Beban Operasional tahun berjalan. 3) Apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut material, dan memenuhi syarat butir di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap–Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Beban Operasional. 4) Perolehan Aset Tetap Lainnya, selain Aset Tetap-Renovasi, pada umumnya melalui pembelian atau perolehan lain seperti hibah/donasi. Perolehan Aset Tetap Lainnya melalui pembelian diakui sebagai penambah nilai Aset Tetap Lainnya, dan mengurangi Kas Daerah pada neraca. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan Aset Tetap Lainnya melalui pembelian diakui sebagai belanja modal. Perolehan Aset Tetap Lainnya melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai Aset Tetap Lainnya pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO.
b.Pengakuan Aset Tetap Lainnya harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Sebagai contoh, pada pemerintah Pusat 4 (empat) kebijakan nilai satuan minimum kapitalisasi adalah: Aset Tetap Lainnya berupa koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak kesenian/kebudayaan tidak ada nilai satuan minimum sehingga berapapun nilai perolehannya dikapitalisasi.
6.Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan
a.Suatu benda berwujud harus diakui sebagai KDP jika: 1) besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; 2) biaya perolehan aset tersebut dapat diukur dengan handal; 3) aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
b.Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan, maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai KDP aset yang bersangkutan.
c.Penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan 1) KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan. Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Dengan demikian, apabila atas suatu KDP telah diterbitkan BAPP, berarti pembangunan tersebut telah selesai. Selanjutnya, aset tetap definitif sudah dapat diakui dengan cara memindahkan KDP tersebut ke akun aset tetap yang bersangkutan. 2) Pencatatan suatu transaksi perlu mengikuti sistem akuntansi yang ditetapkan dengan pohon keputusan (decision tree) sebagai berikut: a) Atas dasar bukti transaksi yang obyektif (objective evidences); dan b) Dalam hal tidak dimungkinkan adanya bukti transaksi yang obyektif maka digunakan prinsip subtansi mengungguli bentuk formal (substance over form). 3) Dalam kasus-kasus spesifik dapat terjadi variasi dalam pencatatan. Terkait dengan variasi penyelesaian KDP, kebijakan akuntansi ini memberikan pedoman sebagai berikut: a) Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh oleh SKPD, maka aset, maka aset 31 tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya. b) Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya. c) Apabila aset telah selesai dibangun, namun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum ada, walaupun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh SKPD, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK. d) Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/ dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP. e) Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam Pengerjaan dapat dihapusbukukan. f) Apabila BAST sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai KDP.
d.Penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan 1) Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. 2) Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP direncanakan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen, maka saldo KDP tersebut harus dikeluarkan dari neraca, dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. C. PENGUKURAN ASET TETAP
1.Pengukuran Aset Tetap Tanah
a.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak dimungkinkan, maka penilaian aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
b.Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
c.Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut.
d.Pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
e.Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.
f.Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.
g.Aset tetap tanah disajikan dalam neraca sesuai dengan biaya perolehan atau sebesar nilai wajar pada saat tanah tersebut diperoleh. Aset tetap tanah tidak disusutkan.
2.Pengukuran Aset Tetap Peralatan dan Mesin Aset Tetap Peralatan dan Mesin dinilai dengan biaya perolehan, apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Peralatan dan Mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
3.Pengukuran Aset Tetap Gedung dan Bangunan
a.Aset Tetap Gedung dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
b.Aset Tetap Gedung dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak, serta biaya perencanaan dan biaya pengawasan. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.
c.Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut seperti pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Sementara itu, Gedung dan Bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
4.Pengukuran Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan
a.Jalan, irigasi, dan jaringan diukur/dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
b.Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran. Biaya perolehan untuk jalan, Irigasi dan Jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran. Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
5.Pengukuran Aset Tetap Lainnya
a.Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
b.Aset Tetap Lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan.
c.Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan.
d.Aset Tetap Lainnya yang dikapitalisasi dibukukan dan dilaporkan di dalam Neraca. Aset Tetap Lainnya yang tidak dikapitalisasi tidak disajikan dalam Neraca, namun tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
6.Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan
a.Pengukuran Konstruksi Secara Swakelola 1) Apabila konstruksi aset tetap tersebut dilakukan dengan swakelola, maka biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya perolehan adalah seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan, meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, 2) biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan. 3) Biaya konstruksi secara swakelola diukur berdasarkan jumlah uang yang telah dibayarkan dan tidak memperhitungkan jumlah uang yang masih diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. 4) Bahan dan upah langsung sehubungan dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi: a) biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; b) biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi; c) biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi; d) biaya penyewaan sarana dan peralatan; e) biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi. 5) Bahan tidak langsung dan upah tidak langsung dan biaya overhead lainnya yang dapat diatribusikan kepada kegiatan konstruksi antara lain meliputi: a) asuransi, misalnya asuransi kebakaran; b) biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan c) biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
b.Pengukuran Konstruksi Secara Kontrak Konstruksi 1) Apabila kontruksi dikerjakan oleh kontraktor melalui suatu kontrak konstruksi, maka komponen nilai perolehan KDP tersebut berdasarkan PSAP 08 Paragraf meliputi: (1) termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; (2) kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor sehubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; dan (3) pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. 2) Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor, namun demikian penanggung jawab utama tetap kontraktor utama dan pemerintah selaku pemberi kerja hanya berhubungan dengan kontraktor utama. Pembayaran yang dilakukan oleh kontraktor utama kepada subkontraktor tidak berpengaruh pada pemerintah. 3) Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai KDP. 4) Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak. Klaim tersebut tentu akan mempengaruhi nilai yang akan diakui sebagai KDP.
c.Konstruksi Dibiayai dari Pinjaman 1) Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. Misalnya biaya bunga yang harus dibayar sehubungan dengan pinjaman yang ditarik untuk membiayai konstruksi tersebut sebesar Rp5.000.000, maka biaya tersebut akan menambah nilai Kontruksi Dalam Pengerjaan. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan. Apabila bunga pinjaman yang harus dibayar pada tahun 20x1 sebesar Rp2.000.000, maka yang dapat dikapitalisasi pada tahun 20x1 hanya sebesar Rp2.000.000, meskipun total bunga pinjaman tersebut selama masa pinjaman 5 tahun adalah sebesar Rp10.000.000. 2) Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Misalnya telah dilakukan penarikan pinjaman sebesar Rp700.000.000 untuk membiayai pembelian aset A sebesar Rp200.000.000, aset B sebesar Rp400.000.000, dan aset C sebesar Rp100.000.000. Bunga pinjaman yang telah dibayarkan atas pinjaman tersebut adalah sebesar Rp14.000.000. Maka biaya bunga yang akan dialokasikan kepada masing-masing aset tersebut adalah sebagai berikut: a) Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara yang tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur, maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Dengan demikian, biaya bunga tersebut tidak ditambahkan sebagai nilai aset. b) Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi. Dalam hal ini termasuk juga konstruksi aset tambahan atas permintaan pemerintah, yang mana aset tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula dan harga asset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Untuk bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman. Biaya pinjaman setelah konstruksi selesai disajikan sebagai beban pada Laporan Operasional. c) Apabila entitas menerapkan kebijakan akuntansi untuk tidak mengkapitalisasi biaya pinjaman dalam masa konstruksi, misalnya karena kesulitan mengidentifikasikan pinjaman pada masing-masing kontrak konstruksi, maka kebijakan tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. D. Masa Manfaat, Kapitalisasi, Penyusutan, dan Renovasi, Restorasi, dan Overhaul Aset Tetap
1.Masa manfaat digunakan untuk menghitung penyusutan aset tetap, sedangkan batas kapitalisasi digunakan untuk menentukan batas bawah nilai perolehan aset tetap, sebagai berikut: Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Pengadaan Baru Nilai Kapitalisasi 1 2 3 4 5 6 7 8 1 3 Aset Tetap 1 3 1 Tanah 1 3 1 01 Tanah 1 1 3 1 01 01 Tanah Persil - 1 3 1 01 02 Tanah Non Persil - 1 3 1 01 03 Lapangan - 1 3 2 Peralatan dan Mesin 1 3 2 01 Alat Besar 100.000.000 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat 10 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung 8 1 3 2 01 03 Alat Bantu 7 1 3 2 02 Alat Angkutan 1.000.000 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 2 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 10 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 3 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 20 Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Pengadaan Baru Nilai Kapitalisasi 1 2 3 4 5 6 7 8 1 3 2 03 Alat Bengkel dan Alat Ukur 500.000 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin 10 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 1 3 2 03 03 Alat Ukur 5 1 3 2 04 Alat Pertanian 500.000 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan 4 1 3 2 05 Alat Kantor Dan Rumah Tangga 500.000 1 3 2 05 01 Alat Kantor 5 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga 5 1 3 2 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1 3 2 06 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar 500.000 1 3 2 06 01 Alat Studio 5 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi 5 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar 10 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 15 1 3 2 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan 500.000 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran 5 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum 5 1 3 2 08 Alat Laboratorium 500.000 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium 8 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktek Sekolah 10 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 15 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 10 1 3 2 08 06 Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory 10 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 15 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 8 1 3 2 09 Alat Persenjataan 500.000 1 3 2 09 01 Senjata Api 10 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 3 1 3 2 09 03 Senjata Sinar 5 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian 4 1 3 2 10 Komputer 500.000 1 3 2 10 01 Komputer Unit 4 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer 4/5 1 3 2 11 Alat Eksplorasi 500.000 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 5 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 5 1 3 2 12 Alat Pengeboran 500.000 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin 10 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 10 1 3 2 13 Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian 500.000 1 3 2 13 01 Sumur 10 1 3 2 13 02 Produksi 10 1 3 2 13 03 Pengolahan Dan Pemurnian 15 1 3 2 14 Alat Bantu Eksplorasi 500.000 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 10 Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Pengadaan Baru Nilai Kapitalisasi 1 2 3 4 5 6 7 8 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi 10 1 3 2 15 Alat Keselamatan Kerja 500.000 1 3 2 15 01 Alat Deteksi 5 1 3 2 15 02 Alat Pelindung 5 1 3 2 15 03 Alat Sar 2 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan 10 1 3 2 16 Alat Peraga 500.000 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 10 1 3 2 17 Peralatan Proses/Produksi 500.000 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 8 1 3 2 18 Rambu - Rambu 20.000.000 1 3 2 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 50/5 1 3 2 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 50 1 3 2 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 50 1 3 2 19 Peralatan Olah Raga 500.000 1 3 2 19 01 Peralatan Olah Raga 5/10 1 3 3 Gedung dan Bangunan 1 3 3 01 Bangunan Gedung 20.000.000 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 1 3 3 02 Monumen 20.000.000 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 1 3 3 03 Bangunan Menara 20.000.000 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan 40 1 3 3 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 20.000.000 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas 50 1 3 4 Jalan, Jaringan dan Irigasi 1 3 4 01 Jalan dan Jembatan 1 1 3 4 01 01 Jalan 10 1 3 4 01 02 Jembatan 50 1 3 4 02 Bangunan Air 1 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi 50 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 25 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 10 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 30 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 40 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor 40 1 3 4 03 Instalasi 1 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih / Air Baku 30 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor 30 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 10 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 40 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik 40 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan 30 1 3 4 03 08 Instalasi Gas 30 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman 20 1 3 4 03 10 Instalasi Lain 20 1 3 4 04 Jaringan 1 Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Pengadaan Baru Nilai Kapitalisasi 1 2 3 4 5 6 7 8 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum 30 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik 40 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon 20 1 3 4 04 04 Jaringan Gas 30 1 3 5 Aset Tetap Lainnya 1 3 5 01 Bahan Perpustakaan 100.000 1 3 5 01 01 Bahan Perpustakaan Tercetak - 1 3 5 01 02 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro - 1 3 5 01 03 Kartografi, Naskah dan Lukisan - 1 3 5 01 04 Musik - 1 3 5 01 05 Karya Grafika (Graphic Material) - 1 3 5 01 06 Three Dimensional Artefacs and Realita - 1 3 5 01 07 Tarscalt - 1 3 5 02 Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/ Olahraga 500.000 1 3 5 02 01 Barang Bercorak Kesenian 5 1 3 5 02 02 Alat Bercorak Kebudayaan 5 1 3 5 02 03 Tanda Penghargaan - 1 3 5 03 Hewan 500.000 1 3 5 03 01 Hewan Piaraan - 1 3 5 03 02 Ternak - 1 3 5 03 03 Hewan Lainnya - 1 3 5 04 Biota Perairan 1 3 5 04 01 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) - 1 3 5 04 02 Crustea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) - 1 3 5 04 03 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi- Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) - 1 3 5 04 04 Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) - 1 3 5 04 05 Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) - 1 3 5 04 06 Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) - 1 3 5 04 07 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya - 1 3 5 04 08 Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) - 1 3 5 04 09 Algae (Rumput Laut dan Tumbuh- Tumbuhan Lain Yang Hidup di Dalam Air) - 1 3 5 04 10 Biota Perairan Lainnya - 1 3 5 05 Tanaman 500.000 1 3 5 05 01 Tanaman - 1 3 5 06 Barang Koleksi Non Budaya 500.000 1 3 5 06 01 Barang Koleksi Non Budaya - 1 3 5 07 Aset Tetap Dalam Renovasi 20.000.000 1 3 5 07 01 Aset Tetap Dalam Renovasi 10*) 1 3 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 6 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 6 01 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan- Gedung dan Bangunan - 20.000.000 1 3 6 01 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan- Jalan, Jaringan, dan Irigasi - 1 Keterangan: *) Masa manfaat Aset Tetap Dalam Renovasi adalah 10 tahun atau selama masa penggunaan aset tetap mana yang lebih reliable.
a.Khusus aset tetap yang diperoleh melalui tahapan perencanaan, maka biaya yang berhubungan dengan perencanaan dengan output berupa Gambar, DED, Master Plan, dan sejenisnya, dengan nilai kapitalisasi mengikuti tabel di atas, masuk dalam aset tetap yang akan dibangun yang disajikan dalam Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
b.Uang muka dan/atau termin pembayaran pekerjaan konstruksi dicatat dalam KDP sebesar progress fisik sampai akhir periode pelaporan dan selisih yang timbul dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan diakui sebagai uang muka atau hutang belanja dalam neraca.
c.Aset tetap yang diperoleh melalui tahapan perencanaan, maka biaya yang berhubungan dengan perencanaan dengan output berupa Gambar, DED, Master Plan, dan sejenisnya yang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun belum dibangun konstruksinya, direklasifikasi ke aset lain-lain dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, untuk selanjutnya diusulkan penghapusan dengan Keputusan Gubernur.
d.Jika terdapat pengadaan/pekerjaan aset tetap yang sudah dikeluarkan pembayaran uang muka atau termin pembayaran untuk tahun tertentu dan tidak dilanjutkan dalam dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun kemudian, maka atas aset tetap dimaksud direklasisifikasi ke aset lain-lain dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, untuk selanjutnya dapat diusulkan penghapusan dengan Keputusan Gubernur.
2.Penyusutan
a.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable asets) setiap tahun selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
b.Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
c.Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa: 1) Peralatan dan Mesin; 2) Gedung dan Bangunan; 3) Jalan, Irigasi dan Jaringan; 4) Aset Tetap Lainnya; dan 5) Aset Lainnya. Aset Tetap Lainnya, meliputi: 1) Aset tetap dalam renovasi; dan 2) Alat musik modern.
d.Penyusutan Barang Milik Daerah tidak dilakukan terhadap: 1) Aset Tetap Tanah; 2) Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan; 3) Aset Tetap dalam renovasi berupa Tanah dalam renovasi; 4) Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah masa manfaat; 5) Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang; 6) Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah; dan 7) Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah.
e.Rumus beban penyusutan adalah nilai perolehan dibagi dengan masa manfaat tanpa nilai sisa.
f.Perhitungan Penyusutan Aset Tetap menggunakan dasar bulan penggunaan dan/atau bulan serah terima. Dengan pendekatan bulan penggunaan dan/atau serah terima maka waktu penyusutan ditentukan berdasarkan tanggal, bulan, tahun perolehan sesuai dokumen sumber.
g.Dalam hal perhitungan penyusutan berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun perolehan belum dapat diterapkan, pemerintah daerah menggunakan bulan dan tahun perolehan sebagai dasar dimulainya penyusutan.
3.Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures) berupa renovasi, restorasi, dan overhaul.
a.Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas, mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
b.Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) renovasi; 2) restorasi; atau 3) overhaul.
c.Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap.
d.Restorasi merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
e.Overhaul merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
f.Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan berupa renovasi, restorasi, dan overhaul akan dikapitalisasi jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: a) bertambah ekonomis/efisien/kinerja, dan/atau b) bertambah umur ekonomis/masa manfaat, dan/atau c) bertambah volume, dan/atau d) bertambah mutu/kapasitas produksi. 2) Nilai pengeluaran memenuhi kriteria batasan minimal jumlah biaya (capitalization thresholds). 3) Tidak termasuk pemeliharaan yang sifatnya hanya untuk mengembalikan agar asset tetap yang dipelihara dapat berfungsi seperti semula atau hanya menambah estetika. 4) Jika terjadi pergantian komponen/bagian aset tetap yang dipelihara, maka komponen/bagian aset tetap yang diganti dikeluarkan dari nilai aset tetap dan dituangkan dalam berita acara. Dalam hal nilai yang diganti tidak diketahui, tidak dapat dihitung, atau nilai bukunya sudah habis, maka tidak perlu dilakukan pengurangan nilai aset lama. 5) Terhadap pemeliharaan aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi, maka penambahan masa manfaat karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa renovasi, restorasi, dan overhaul disajikan pada tabel berikut, dengan ketentuan tambahan masa manfaat baru setinggi-tingginya sama dengan masa manfaat aset tetap perolehan baru, sebagai berikut: Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Baru Tambahan Masa Manfaat Overhaul/Renovasi (Tahun) < 10% >10%- 50% >50%- 75% >75%- 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 3 Aset Tetap 1 3 1 Tanah Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Baru Tambahan Masa Manfaat Overhaul/Renovasi (Tahun) < 10% >10%- 50% >50%- 75% >75%- 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 3 1 01 Tanah 1 3 1 01 01 Tanah Persil - - - - - 1 3 1 01 02 Tanah Non Persil - - - - - 1 3 1 01 03 Lapangan - - - - - 1 3 2 Peralatan dan Mesin 1 3 2 01 Alat Besar 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat 10 0 3 4 5 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung 8 0 2 3 4 1 3 2 01 03 Alat Bantu 7 0 2 2 4 1 3 2 02 Alat Angkutan 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 0 2 2 4 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 2 0 1 1 1 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 10 0 3 3 5 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 3 0 1 1 2 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 20 0 5 7 10 1 3 2 03 Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin 10 0 3 3 6 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 0 1 1 2 1 3 2 03 03 Alat Ukur 5 0 1 1 2 1 3 2 04 Alat Pertanian 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan 4 0 1 1 2 1 3 2 05 Alat Kantor Dan Rumah Tangga 1 3 2 05 01 Alat Kantor 5 0 1 1 2 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga 5 0 1 1 2 1 3 2 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 0 1 1 2 1 3 2 06 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar 1 3 2 06 01 Alat Studio 5 0 1 1 2 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi 5 0 1 1 2 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar 10 0 3 3 5 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 15 0 3 5 7 1 3 2 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran 5 0 1 1 2 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum 5 0 1 1 2 1 3 2 08 Alat Laboratorium 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium 8 0 2 3 4 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 0 3 5 7 Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Baru Tambahan Masa Manfaat Overhaul/Renovasi (Tahun) < 10% >10%- 50% >50%- 75% >75%- 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 3 2 08 03 Alat Peraga Praktek Sekolah 10 0 3 4 5 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 15 0 3 5 7 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 10 0 3 4 5 1 3 2 08 06 Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory 10 0 3 4 5 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 0 2 2 4 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 10 0 3 4 5 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 10 0 3 4 5 1 3 2 09 Alat Persenjataan 1 3 2 09 01 Senjata Api 10 0 3 4 5 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 3 0 1 1 1 1 3 2 09 03 Senjata Sinar 5 0 1 1 2 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian 4 0 1 1 2 1 3 2 10 Komputer 1 3 2 10 1 Komputer Unit 4 0 1 1 2 1 3 2 10 2 Peralatan Komputer 4 0 1 1 2 1 3 2 11 Alat Eksplorasi 1 3 2 11 1 Alat Eksplorasi Topografi 5 0 1 1 2 1 3 2 11 2 Alat Eksplorasi Geofisika 5 0 1 1 2 1 3 2 12 Alat Pengeboran 1 3 2 12 1 Alat Pengeboran Mesin 10 0 3 4 5 1 3 2 12 2 Alat Pengeboran Non Mesin 10 0 3 4 5 1 3 2 13 Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian 1 3 2 13 1 Sumur 10 0 3 4 5 1 3 2 13 2 Produksi 10 0 3 4 5 1 3 2 13 3 Pengolahan Dan Pemurnian 15 0 3 5 7 1 3 2 14 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 2 14 1 Alat Bantu Eksplorasi 10 0 3 4 5 1 3 2 14 2 Alat Bantu Produksi 10 0 3 4 5 1 3 2 15 Alat Keselamatan Kerja 1 3 2 15 1 Alat Deteksi 5 0 1 1 2 1 3 2 15 2 Alat Pelindung 5 0 1 1 2 1 3 2 15 3 Alat Sar 2 0 1 1 1 Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Baru Tambahan Masa Manfaat Overhaul/Renovasi (Tahun) < 10% >10%- 50% >50%- 75% >75%- 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 3 2 15 4 Alat Kerja Penerbangan 10 0 3 4 5 1 3 2 16 Alat Peraga 1 3 2 16 1 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 10 0 3 4 5 1 3 2 17 Peralatan Proses/Produksi 1 3 2 17 1 Unit Peralatan Proses/Produksi 8 0 2 3 4 1 3 2 18 Rambu - Rambu 1 3 2 18 1 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 7 0 2 2 4 1 3 2 18 2 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 5 0 1 1 2 1 3 2 18 3 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 15 0 3 5 7 1 3 2 19 Peralatan Olah Raga 1 3 2 19 1 Peralatan Olah Raga 3 0 1 1 2 1 3 3 Gedung dan Bangunan 1 3 3 01 Bangunan Gedung 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 0 10 15 25 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 0 10 15 25 1 3 3 02 Monumen 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 0 10 15 25 1 3 3 03 Bangunan Menara 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan 40 0 10 15 20 1 3 3 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas 50 0 10 15 25 1 3 4 Jalan, Jaringan dan Irigasi 1 3 4 01 Jalan dan Jembatan 1 3 4 01 01 Jalan 10 0 2 3 5 1 3 4 01 02 Jembatan 50 0 10 15 25 1 3 4 02 Bangunan Air 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi 50 0 10 15 25 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 0 10 15 25 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 25 0 4 8 12 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 10 0 2 3 5 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 30 0 5 10 15 Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Baru Tambahan Masa Manfaat Overhaul/Renovasi (Tahun) < 10% >10%- 50% >50%- 75% >75%- 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 40 0 10 15 20 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor 40 0 10 15 20 1 3 4 03 Instalasi 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih / Air Baku 30 0 5 10 15 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor 30 0 5 10 15 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 10 0 2 3 5 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 0 2 3 5 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 40 0 10 15 20 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik 40 0 10 15 20 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan 40 0 10 15 20 1 3 4 03 08 Instalasi Gas 30 0 5 10 15 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman 30 0 5 10 15 1 3 4 03 10 Instalasi Lain 20 0 5 10 10 1 3 4 04 Jaringan 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum 30 0 5 10 15 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik 40 0 10 15 20 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon 20 0 10 15 10 1 3 4 04 04 Jaringan Gas 30 0 5 10 15 1 3 5 Aset Tetap Lainnya 1 3 5 01 Bahan Perpustakaan 1 3 5 01 01 Bahan Perpustakaan Tercetak - - - - - 1 3 5 01 02 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro - - - - - 1 3 5 01 03 Kartografi, Naskah dan Lukisan - - - - - 1 3 5 01 04 Musik - - - - - 1 3 5 01 05 Karya Grafika (Graphic Material) - - - - - 1 3 5 01 06 Three Dimensional Artefacs and Realita - - - - - 1 3 5 01 07 Tarscalt - - - - - 1 3 5 02 Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/ Olahraga 1 3 5 02 01 Barang Bercorak Kesenian 4 0 1 1 2 1 3 5 02 02 Alat Bercorak Kebudayaan 4 0 1 1 2 1 3 5 02 03 Tanda Penghargaan 1 3 5 03 Hewan 1 3 5 03 01 Hewan Piaraan - - - - - 1 3 5 03 02 Ternak - - - - - Akun Kelompok JenisObyek Rincian Obyek Uraian Masa Manfaat Baru Tambahan Masa Manfaat Overhaul/Renovasi (Tahun) < 10% >10%- 50% >50%- 75% >75%- 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 3 5 03 03 Hewan Lainnya - - - - - 1 3 5 04 Biota Perairan 1 3 5 04 01 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) - - - - - 1 3 5 04 02 Crustea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) - - - - - 1 3 5 04 03 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) - - - - - 1 3 5 04 04 Coelenterata (Ubur- Ubur dan Sebangsanya) - - - - - 1 3 5 04 05 Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) - - - - - 1 3 5 04 06 Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) - - - - - 1 3 5 04 07 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya - - - - - 1 3 5 04 08 Mamalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) - - - - - 1 3 5 04 09 Algae (Rumput Laut dan Tumbuh- Tumbuhan Lain Yang Hidup di Dalam Air) - - - - - 1 3 5 04 10 Biota Perairan Lainnya - - - - - 1 3 5 05 Tanaman 1 3 5 05 01 Tanaman - - - - - 1 3 5 06 Barang Koleksi Non Budaya 1 3 5 06 01 Barang Koleksi Non Budaya - - - - - 1 3 5 07 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 5 07 01 Aset Tetap Dalam Renovasi 10*) - - - - 1 3 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 6 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 6 01 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan - - - - - 6) Tambahan masa manfaat aset tetap dari renovasi, restorasi, dan overhaul hanya dapat menjadikan masa manfaat aset tetap setelah renovasi, restorasi, dan overhaul setinggi-tingginya sama dengan masa manfaat perolehan aset tetap baru. 7) Penambahan aset tetap sebagaimana dimaksud pada tabel di atas berlaku terhadap satu satuan (unit/ruas aset tetap) baik overhaul/pemeliharaan terhadap seluruh atau sebagian unit/ruas aset tetap sepanjang memenuhi syarat kapitalisasi. 8) Dasar nilai perhitungan penyusutan aset tetap setelah renovasi, restorasi, dan overhaul adalah nilai buku pada saat aset tetap selesai renovasi, restorasi, dan overhaul ditambah nilai renovasi, restorasi, dan overhaul aset tetap, dibagi dengan masa manfaat aset tetap setelah renovasi, restorasi, dan overhaul, dimana masa manfaat aset tetap setelah renovasi, restorasi, dan overhaul sama dengan sisa masa manfaat aset tetap sebelum renovasi, restorasi, dan overhaul ditambah tambahan masa manfaat akibat renovasi, restorasi, dan overhaul. E. Ketentuan Khusus
1.Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
2.Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional.
3.Renovasi Aset Tetap 1) Renovasi Aset Tetap Milik Sendiri Renovasi aset tetap milik sendiri merupakan perbaikan aset tetap di lingkungan satuan kerja pada SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi. Renovasi semacam ini akan dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. 2) Renovasi Aset Tetap Bukan Milik-Dalam Lingkup Entitas Pelaporan Renovasi aset tetap dalam lingkup ini mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu satuan kerja atau SKPD yang memenuhi syarat kapitalisasi namun masih dalam satu entitas pelaporan. Lingkup renovasi jenis ini meliputi: 1) Renovasi aset tetap milik UPTD lain dalam satu SKPD; dan 2) Renovasi aset tetap milik SKPD lain. Renovasi semacam ini, pada satuan kerja yang melakukan renovasi tidak dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait karena kepemilikan aset tetap tersebut ada pada pihak lain. Renovasi tersebut apabila telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik. Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Jika dokumen sumber penyerahan tersebut berupa BAST telah diterbitkan maka aset tetap renovasi tersebut dikeluarkan dari neraca dan SKPD pemilik akan mencatat dan menambahkannya sebagai aset tetap terkait. Namun apabila sampai dengan akhir periode pelaporan aset renovasi ini belum juga diserahkan, maka SKPD yang melakukan renovasi terhadap aset tersebut tetap mencatat sebagai Aset Tetap Lainnya-Aset Renovasi. 3) Renovasi Aset Tetap Bukan Milik-Diluar Entitas Pelaporan Renovasi aset tetap dalam lingkup ini mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu satuan kerja SKPD, di luar entitas pelaporan yang memenuhi syarat kapitalisasi. Lingkup renovasi jenis ini meliputi: 1) Renovasi aset tetap milik pemerintah lainnya; dan 2) Renovasi aset tetap milik pihak lain, selain pemerintah (swasta, BUMN/D, yayasan, dan lain-lain). Renovasi semacam ini, pengakuan dan pelaporannya serupa dengan renovasi aset bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan, yaitu bahwa pada SKPD yang melakukan renovasi tidak dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait karena kepemilikan aset tetap tersebut ada pada pihak lain. Apabila renovasi aset tersebut telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan, maka transaksi renovasi akan dibukukan sebagai Aset Tetap Lainnya-Aset Renovasi dan disajikan di Neraca sebagai kelompok Aset Tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik. Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Jika dokumen sumber penyerahan tersebut (BAST) telah diterbitkan maka aset tetap renovasi tersebut dikeluarkan dari neraca dan satuan kerja SKPD pemilik akan mencatat dan menambahkannya sebagai aset tetap terkait.
4.Aset Bersejarah 1) Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. 2) Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. 3) Beberapa Aset Tetap di kelomppokkan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). 4) Beberapa karakteristik sebagai ciri khas suatu aset bersejarah: a) Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar; b) Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; c) Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; d) Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. 5) Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Dalam kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti Aset Tetap yang lain.
5.Pertukaran Aset
1.Definisi Pertukaran Aset Tetap a) Dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap aset tetap tertentu biasanya pemerintah melakukan pembelian/pengadaan. Namun, karena alasan tidak tersedianya dana dan untuk efisiensi, pemerintah dapat memperoleh suatu aset tetap melalui mekanisme pertukaran (ruislag/tukar guling). b) Pertukaran atau tukar menukar adalah pengalihan aset tetap dari suatu entitas kepada entitas lain mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan ketentuan tersebut, pertukaran aset tetap dapat dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang. c) PSAP 07 Paragraf 42 menyatakan bahwa “Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya....” Akan tetapi, pelaksanaan pertukaran aset atau sebagian aset tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BMD.
2.Pengakuan Aset Tetap Hasil Pertukaran a) Suatu aset tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran aset tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). b) Berdasarkan BAST tersebut, pengguna barang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan terhadap aset yang diserahkan. Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeluarkan aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti.
3.Pengukuran Aset Tetap Hasil Pertukaran a) Dalam PSAP 07 Paragraf 42 dinyatakan bahwa “Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban yang ditransfer/diserahkan.” b) Terhadap aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset tetap yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, maka aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) aset yang dilepas. c) Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa aset tetap yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. Dalam hal aset tetap yang dipertukarkan nilainya lebih tinggi daripada aset tetap pengganti, dan terdapat kas yang diterima, maka kas tersebut diakui sebagai Pendapatan-LRA dan Pendapatan-LO.
4.Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap Hasil Pertukaran Dalam hal terjadi pertukaran aset tetap, maka harus diungkapkan: a) Pihak yang melakukan pertukaran aset tetap; b) Jenis aset tetap yang diserahkan dan nilainya; c) Jenis aset tetap yang diterima beserta nilainya; dan d) Jumlah hibah selisih lebih dari pertukaran aset tetap.
6.Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal)
1.Penghentian Penggunaan Aset Tetap a) Aset tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah, dengan kata lain dihentikan dari penggunaan aktif, maka tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat dikelompokkan sebagai aset tetap. PSAP 07 Paragraf 79 yang menyatakan bahwa: Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pada saat dokumen sumber untuk mengeluarkan aset tetap tersebut dari neraca telah diperoleh, maka aset tetap yang telah direklasifikasi menjadi aset lainnya tersebut dikeluarkan dari neraca. b) Aset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya karena tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa yang akan datang, seperti rusak berat, maka aset tetap tersebut dikeluarkan dari neraca. Hal ini sesuai dengan PSAP 07 Paragraf 77 dan 78 yang menyatakan bahwa: 1) Paragraf 77, Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. 2) Paragraf 77, Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. c) Aset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya, dikeluarkan dari neraca pada saat ada penetapan dari entitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD. d) Aset tetap rusak berat dan/atau sudah tidak dapat dipergunakan lagi diusulkan penghapusan kepada Gubernur, mekanisme pelaksanaan penghapusan terlebih dahulu dilakukan cek fisik terhadap kondisi aset tetap yang rusak berat yang dituangkan dalam berita acara cek fisik lanjut dibuatkan berita acara reklasifikasi ke aset lain-lain. Penghapusan dilakukan setelah terbit SK Penghapusan dari Gubernur.
2.Pelepasan Aset Tetap a) Pelepasan aset tetap di lingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMD yang di dalamnya termasuk aset tetap dengan cara: dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau dijadikan penyertaan modal daerah. b) Apabila suatu aset tetap dilepaskan karena dipindahtangankan, maka aset tetap yang bersangkutan harus dikeluarkan dari neraca. Hal ini sesuai dengan PSAP 07 Paragraf 77 dan 78. c) Aset tetap yang dilepaskan melalui penjualan, dikeluarkan dari neraca pada saat diterbitkan risalah lelang atau dokumen penjualan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Aset tetap yang dihibahkan, dikeluarkan dari neraca pada saat telah diterbitkan berita acara serah terima hibah oleh entitas sebagai tindak lanjut persetujuan hibah. Aset tetap yang dipindahtangankan melalui mekanisme penyertaan modal daerah, dikeluarkan dari neraca pada saat diterbitkan penetapan penyertaan modal daerah. d) Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai surplus/defisit penjualan/pertukaran aset non lancar dan disajikan pada Laporan Operasional (LO). Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA). e) Apabila pelepasan suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa hibah atau penyertaan daerah, maka akun aset tetap dikurangkan dari pembukuan sebesar nilai buku dan disisi lain diakui adanya beban hibah, atau diakui adanya investasi jika menjadi penyertaan modal daerah.
7.Aset Tetap Hilang
1.Aset tetap hilang harus dikeluarkan dari neraca setelah diterbitkannya penetapan oleh pimpinan entitas yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap aset tetap yang hilang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian sehingga mengakibatkan adanya tuntutan ganti rugi.
2.Aset tetap hilang dikeluarkan dari neraca sebesar nilai buku. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan aset hilang dengan penetapan ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi, maka pada saat aset tetap dinyatakan hilang, entitas melakukan reklasifikasi aset tetap hilang menjadi aset lainnya (aset tetap hilang yang masih dalam proses tuntutan ganti rugi). Selanjutnya, apabila berdasarkan ketentuan perundang-undangan dipastikan terdapat tuntutan ganti rugi kepada perorangan tertentu, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi piutang tuntutan ganti rugi. Dalam hal tidak terdapat tuntutan ganti rugi, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi beban.
8.Reklasifikasi dan Koreksi Aset Tetap
a.Reklasifikasi Aset Tetap 1) Suatu aset tetap yang dihentikan atau dihapuskan, tidak memenuhi definisi aset tetap. Namun demikian, aset tersebut belum dapat dikeluarkan dari neraca karena proses penghentian yang lebih dikenal sebagai pemindahtanganan dan penghapusan masih berlangsung. Dengan kata lain, dokumen sumber untuk melakukan penghapusbukuan belum diterbitkan. Paragraf 79 PSAP 07 mengatur bahwa aset dengan kondisi demikian harus dipindahkan dari aset tetap ke aset lainnya. Paragraf 78 PSAP 07 menyatakan bahwa Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. 2) Pemindahan kelompok aset tetap ke aset lainnya dalam akuntansi disebut sebagai reklasifikasi aset. Reklasifikasi adalah perpindahan suatu akun dari suatu pos ke pos yang lain dalam bagan akun standar. 3) Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya adalah penetapan dari entitas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD dalam bentuk Berita Acara Reklasifikasi.
b.Koreksi Aset Tetap 1) Paragraf 4 PSAP 10 menyatakan bahwa: koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. 2) Koreksi meliputi koreksi sistemik dan koreksi non sistemik. Dari sisi transaksi, koreksi mencakup transaksi anggaran maupun transaksi finansial. Dari periodenya, koreksi dapat dibedakan menjadi koreksi untuk tahun berjalan, koreksi periode lalu pada saat laporan keuangan periode terkait belum diterbitkan, dan koreksi periode lalu pada saat laporan keuangan periode terkait telah diterbitkan. Termasuk dalam lingkup koreksi adalah temuan pemeriksaan yang diharuskan untuk dikoreksi. 3) Koreksi dilakukan oleh satker bersangkutan dan dilaporkan secara berjenjang, sampai dengan PPKD. Kadangkala untuk mengejar waktu penyampaian laporan keuangan, koreksi dilakukan secara sentralistik di PPKD, baru kemudian didistribusikan pada entitas akuntansi di bawahnya untuk melakukan penyesuaian. 4) Koreksi aset tetap dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun aset tetap yang bersangkutan. Koreksi aset tetap dapat dilakukan kapan saja, tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu penyusunan laporan. Pada umumnya koreksi aset tetap dilakukan pada saat ditemukan kesalahan. F. PENYAJIAN Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset dalam Neraca, dengan ilustrasi sebagai berikut: PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA Per 31 Desember 2x(x-1) dan 2x(x-1) (Dalam Rupiah) No Uraian 20Xx-1 20Xx-2 1 ASET 37 Aset Tetap 38 Tanah xxx xxx 39 Peralatan dan Mesin xxx xxx 40 Gedung dan Bangunan xxx xxx 41 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx 42 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 43 Konstruksi dalam Pengerjaan xxx xxx 44 Jumlah Aset Tetap-Harga Perolehan xxx xxx 45 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 46 Jumlah Aset Tetap-Nilai Buku xxx xxx G. PENGUNGKAPAN Dalam laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
2.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi;
3.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
a.Penambahan (pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari jenis aset tetap yang lainnya ataupun aset lainnya, pertukaran aset, dan lainnya);
b.Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal;
c.Pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi menjadi jenis aset tetap yang lainnya ataupun aset lainnya dan lainnya);
d.Perubahan nilai, jika ada
4.Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, perubahan metode penyusutan (jika ada), masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
5.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
6.Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
7.KDP disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan. Selain itu, dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula informasi mengenai:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya pada tanggal neraca;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal neraca;
d.Uang muka kerja yang diberikan sampai dengan tanggal neraca; dan
e.Jumlah Retensi.
8.Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Retensi adalah persentase dari nilai penyelesaian yang akan digunakan sebagai jaminan akan dilaksanakan pemeliharaan oleh kontraktor pada masa yang telah ditentukan dalam kontrak. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Demikian juga halnya dengan sumber dana yang digunakan untuk membiayai aset tersebut perlu diungkap. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu. H. PENGANGGARAN DALAM BELANJA MODAL
1.Untuk memudahkan pemahaman bagi penyusun anggaran, berikut disajikan ketentuan penganggaran belanja modal dalam APBD sebagai berikut:
a.Perolehan Awal/Pengadaan Baru Perolehan awal atau pengadaan baru memenuhi kriteria berikut: 1) Berwujud atau tidak berwujud seperti Goodwill, Lisensi dan Franchise, Hak Cipta, Hak Paten, Software, Kajian, ATB yang mempunyai nilai sejarah/budaya, ATB dalam pengerjaan; 2) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 3) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; 4) Tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pihak lain dalam operasi normal entitas; 5) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan 6) Memenuhi batas batas bawah nilai perolehan (kapitalisasi) aset tetap.
b.Perolehan Setelah Perolehan Awal Perolehan setelah perolehan awal berupa renovasi, restorasi, atau overhaul sebagaimana dijelaskan pada angka 3 di atas, memenuhi kriteria jika aset tetap yang dipelihara: 1) bertambah ekonomis/efisien/kinerja, dan/atau 2) bertambah umur ekonomis/masa manfaat, dan/atau 3) bertambah volume, dan/atau 4) bertambah mutu/kapasitas produksi, serta 5) memenuhi batas bawah nilai perolehan (kapitalisasi) aset tetap sebagaimana diatur pada huruf D angka 1 di atas.
c.Penyesuaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) ke dalam RKA/RBA. RKBMD memuat Rencana Kebutuhan Pengadaan BMD dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan BMD, sehubungan dengan hal tersebut maka pengklasifikasian Rencana Kebutuhan Pemeliharaan BMD ke dalam RKA/RBA harus memperhatikan Kebijakan Akuntansi Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dijelaskan pada huruf b di atas.
1.Definisi
a.Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
b.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
c.Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan.
d.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
e.Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: 1) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau 2) dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
f.Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
2.Penjelasan
a.Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah daerah dapat memiliki properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk peningkatan nilai. Misalnya, entitas pemerintah daerah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas, selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, memenuhi definisi properti investasi. Selain itu, entitas pemerintah daerah, dapat juga memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya. Sebagai contoh, suatu entitas dapat memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada pihak eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa. Properti ini memenuhi definisi properti investasi.
b.Pada umumnya entitas pemerintah memiliki aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Namun, terdapat beberapa keadaan dimana entitas pemerintah memiliki aset properti yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau aset yang dimiliki dengan maksud untuk memperoleh kenaikan nilai.
c.Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri berupa aset tetap.
d.Berikut adalah contoh properti investasi: 1) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek; 2) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai; 3) bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; 4) bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; 5) properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi;
e.Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan properti investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini: 1) properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali; 2) properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga; 3) properti yang digunakan sendiri (lihat Kebijakan Akuntansi Aset Tetap), termasuk (diantaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual; 4) properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan; 5) Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar; 6) properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap. 7) properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain.
f.Aset yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh entitas pemerintah pada umumnya digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, bukan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, karena itu aset tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi. Dalam beberapa praktik, terdapat entitas pemerintah yang memiliki aset yang digunakan: 1) secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, dan 2) sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Apabila masing-masing bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, entitas mempertanggungjawabkannya secara terpisah. Namun apabila masing-masing bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah.
g.Dalam beberapa kasus, entitas menyediakan tambahan layanan kepada para penyewa properti yang dimilikinya. Entitas memperlakukan properti tersebut sebagai properti investasi jika layanan yang diberikan tidak signifikan terhadap keseluruhan perjanjian. Misalnya ketika pemilik gedung kantor menyediakan jasa keamanan dan pemeliharaan kepada penyewa gedung.
h.Suatu pertimbangan diperlukan untuk menentukan apakah suatu properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi. Entitas menetapkan kriteria suatu aset dikategorikan sebagai properti investasi. Entitas mengungkapkan kriteria tersebut ketika pengklasifikasian dianggap sulit.
i.Pada kasus konsolidasi, suatu entitas memiliki properti investasi yang disewakan kepada dan dimanfaatkan oleh entitas induk (entitas yang berwenang melakukan konsolidasi) atau entitas anak lainnya (entitas yang laporannya dikonsolidasi). Properti investasi tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi karena kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Aset tersebut disajikan sebagai properti investasi pada entitas akuntansinya pesewa. Kondisi ini dapat terjadi jika pemerintah menetapkan manajemen suatu bangunan yang mengelola gedung yang disewakan kepada entitas pemerintah lain dengan pola penyewaan secara komersil. Dalam laporan keuangan entitas pengelola gedung, bangunan tersebut disajikan sebagai properti investasi. Namun demikian, untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasi, bangunan tersebut disajikan sebagai aset tetap sebagaimana ketentuan dalam PSAP yang mengatur Aset Tetap.
j.Properti investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah lainnya maka bagian properti investasi yang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua entitas pelaporan. B. PENGAKUAN
1.Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
a.Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan
b.Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
2.Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, entitas perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal. Kepastian bahwa entitas akan menerima manfaat ekonomi yang melekat dan risiko yang terkait dengan properti investasi tersebut.
3.Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.
4.Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan, semua biaya properti investasi pada saat terjadinya. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan properti investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan properti investasi.
5.Berdasarkan prinsip pengakuan dalam paragraf, entitas tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi. Sebaliknya, biaya-biaya tersebut diakui sebagai surplus atau defisit pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan. Tujuan dari pengeluaran biaya tersebut sering digambarkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti.
6.Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Misalnya, interior dinding bangunan mungkin merupakan penggantian dinding aslinya. Berdasarkan prinsip pengakuan, entitas mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan penghentian pengakuan dari Pernyataan ini. C. PENGUKURAN Pengukuran Saat Pengakuan Awal
1.Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut).
2.Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
3.Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya.
4.Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya-biaya di bawah ini:
a.Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);
b.Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
c.Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi.
5.Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.
6.Properti investasi dapat diperoleh melalui transaksi non pertukaran. Misalnya, pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengalihkan properti. Dalam hal dilakukan pengalihan tersebut, nilai properti investasi yang diakui adalah sebesar nilai wajar.
7.Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas sesuai dengan ketentuan paragraf yang sama.
8.Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya.
9.Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan aset moneter atau aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan.
10.Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, entitas mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:
a.konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau
b.nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan
c.selisih antara (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci.
11.Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
a.variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau
b.probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.
12.Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
1.Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
2.Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap.
3.Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
4.Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
5.Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanyajika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
6.Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui.
7.Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut.
8.Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas.
9.Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Entitas harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti.
10.Tidak tersedianya harga kini dalam pasar aktif yang sejenis seperti yang diuraikan pada paragraf, suatu entitas harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk:
a.harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;
b.harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan
c.proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausula yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas.
11.Dalam beberapa kasus, berbagai sumber yang diuraikan dalam paragraf sebelumnya menunjukkan kesimpulan berbeda tentang nilai wajar properti investasi. Entitas harus mempertimbangkan alasan-alasan atas perbedaan tersebut agar diperoleh estimasi nilai wajar yang paling andal dalam rentang estimasi nilai wajar yang tepat.
12.Dalam melakukan revaluasi entitas dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen. D. ALIH GUNA DAN PELEPASAN Alih Guna
1.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a.dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap;
b.dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan;
c.berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi;
d.dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
2.Penggunaan properti oleh pemerintah dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu. Misal, pemerintah dapat memutuskan untuk menggunakan bangunan yang saat ini diklasifikasikan sebagai properti investasi atau menyewakan kepada pihak ketiga bangunan yang saat ini digunakan untuk tujuan administratif. Dalam contoh pertama, properti investasi dialihgunakan menjadi aset tetap. Dalam contoh kedua, aset tetap dialihgunakan menjadi properti investasi.
3.Paragraf (b) mengharuskan entitas mengalihgunakan properti dari properti investasi menjadi persediaan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual. Jika entitas memutuskan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
4.Demikian juga jika entitas mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti.
5.Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung-gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa.
6.Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan. Pelepasan
1.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
2.Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.
3.Jika, sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraf, entitas mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut, maka jumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi. Suatu bagian yang diganti dari properti investasi yang dicatat dengan menggunakan model biaya bisa saja bukan merupakan bagian yang disusutkan secara terpisah. Jika penentuan jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat secara praktis dilakukan, entitas dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun.
4.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
5.Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
6.Entitas mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan tersebut.
7.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. E. PENYAJIAN
1.Properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar.
2.Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
3.Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.
4.Pemberlakuan kebijakan akuntansi Properti Investasi disesuaikan dengan ketersediaan kode dan uraian rekening dalam Laporan Keuangan. PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA Per 31 Desember 20Xx-1 dan 20Xx-2 (Dalam Rupiah) No Uraian 20Xx-1 20Xx-2 1 ASET PROPERTI INVESTASI Tanah xxx xxx Gedung dan Bangunan xxx xxx Jumlah Harga Perolehan xxx xxx Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) Jumlah Nilai Buku xxx xxx F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan Properti Investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount)
2.metode penyusutan yang digunakan;
3.masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4.jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
5.rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
a.penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset;
b.penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
c.pelepasan;
d.penyusutan;
e.alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
f.perubahan lain.
6.apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a.uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi;
b.dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi;
c.tanggal efektif penilaian kembali;
d.nilai tercatat sebelum revaluasi
e.jumlah penyesuaian atas nilai wajar;
f.nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi.
7.apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi;
8.apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri. dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari.-hari.;
9.metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
10.apabila entitas melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
11.jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk:
a.penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi;
b.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;
c.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
12.kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
13.properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain.
1.Definisi
a.Mengacu pada PSAP 01 Paragraf 8, dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
b.Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang didalamnya mencakup: 1) Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2) Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri; 4) Sumber dana cadangan; dan 5) Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
2.Klasifikasi Dana cadangan diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukannya/peruntukkannya. B. PENGAKUAN
1.Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Dana Cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS.
2.Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah. C. PENGUKURAN
1.Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
2.Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
3.Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. D. PENYAJIAN Dana cadangan disajikan sebagai bagian dari aset di sisi aktiva. PEMERINTAH PROVINSI BALI NERACA Per 31 Desember 2x(x-1) dan 2x(x-2) (Dalam Rupiah) No. Uraian 2xx(x-1) 2xx(x-2) 1 ASET 2 DANA CADANGAN 3 Dana Cadangan xxx xxx 4 Jumlah Dana Cadangan (3) xxx xxx E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Dasar hukum (peraturan daerah) pembentukan dana cadangan;
2.Tujuan pembentukan dana cadangan;
3.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
4.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke Rekening Dana Cadangan;
5.Sumber dana cadangan; dan
6.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan.
1.Definisi
a.Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
b.Layaknya sebuah aset, aset lainnya memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan.
c.Berbagai transaksi terkait aset lainnya sering kali memiliki tingkat materialitas dan kompleksitas yang cukup signifikan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah sehingga keakuratan dalam pencatatan dan pelaporan menjadi suatu keharusan. Semua standar akuntansi menempatkan aset lainnya sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
2.Klasifikasi Aset Lainnya diklasifikasikan menjadi:
a.Tagihan Jangka Panjang: 1) Tagihan Penjualan Angsuran; dan 2) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
b.Kemitraan dengan Pihak Ketiga: 1) Sewa; 2) Kerjasama Pemanfaatan; 3) Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG); dan 4) Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
c.Aset Tak Berwujud: 1) Goodwill; 2) Lisensi dan Franscise; 3) Hak Cipta; 4) Hak Paten; 5) Sofware; 6) Kajian; 7) Aset Tak Berwujud yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya; 8) Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan; dan 9) Aset Tak Berwujud Lainnya.
d.Aset Lain-Lain 1) Aset Tetap Rusak Berat/Usang; 2) Aset Tetap yang Akan Dihibahkan; 3) Aset Lain-lain Lainnya:
a.Aset Rusak Berat; dan
b.Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah.
e.Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud: 1) Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud.
f.Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya: 1) Akumulasi Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga; dan 2) Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain. B. PENGAKUAN Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang khas, yaitu sebagai berikut:
1.Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah.
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III. Tagihan penjualan angsuran diakui ketika perjanjian penjualan secara angsuran mulai berlaku, bukan dimulai pada tanggal angsuran pertama dilakukan.
b.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
a.Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Sewa Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
b.Kerja Sama Pemanfaatan Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. Kerjasama pemanfaatan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi Aset Lainnya - Kerjasama Pemanfaatan.
c.Bangun Guna Serah 1) Bangun Guna Serah adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. 2) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BGS diakui sebagai aset kemitraan pada saat telah terdapat Perjanjian dan/atau didukung BAST kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan. 3) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra pada masa kerjasama dijelaskan secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan. 4) Pada akhir masa kerjasama pemanfaatan BGS, aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui sebagai BMD sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan dan pendapatan pada saat yang sama. 5) Dalam hal perjanjian kerjasama mensyaratkan sejumlah kecil Pembayaran oleh pemerintah diakhir masa kerjasama sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, maka selisih nilai buku aset yang berasal dari mitra dan sejumlah kecil Pembayaran diakui sebagai pendapatan 6) BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap.
d.Bangun Serah Guna–BSG (Build, Transfer, Operate-BTO) 1) Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. 2) BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan/ dioperasikan. 3) BMN yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai aset kemitraan pada saat telah terdapat BAST kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan 4) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui sebagai aset kemitraan dan pendapatan tangguhan (kewajiban/liabilities) pada saat telah terdapat BAST operasi kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan 5) Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan Pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
3.Aset Tak Berwujud
a.Aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset tak berwujud terdiri atas: 1) Goodwill Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh pemerintah daerah akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. 2) Hak Paten atau Hak Cipta Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. 3) Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain. 4) Software Software komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai Aset tak berwujud memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/ eksklusif atas software berkenaan. 5) Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 6) Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. 7) Aset Tak Berwujud Lainnya Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada. 8) Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berwujud dalam Pengerjaan (intangible aset – work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi aset tak berwujud yang bersangkutan.
b.Sesuatu diakui sebagai aset tak berwujud jika dan hanya jika: 1) Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; dan 2) Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
c.ATB diakui jika, seluruh syarat berikut ini terpenuhi yaitu: 1) Dapat diidentifikasi; 2) Dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki entitas; 3) Kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau Jasa potensial di masa mendatang mengalir kepada/ dinikmati oleh entitas; dan 4) Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
d.Untuk ATB yang diperoleh dari pengembangan internal, kriteria pengakuannya dikelompokkan dalam dua tahap yaitu: 1) Tahap penelitian/riset: Dalam tahap penelitian/riset, semua pengeluaran yang terkait dengan aktivitas penelitian tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran dalam tahap penelitian diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Contoh dari kegiatan penelitian diantaranya: a) Kegiatan aktivitas yang bertujuan untuk pengetahuan baru; b) Pencarian, evaluasi dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya; c) Pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan; d) Perumusan formula/rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan yang baru atau yang diperbaiki. 2) Tahap pengembangan Dalam tahap pengembangan, pengakuan suatu ATB harus memenuhi semua syarat di bawah ini yaitu: a) Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan b) Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut; c) Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut; d) Manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan; e) Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatan ATB tersebut; f) Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran- pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan. Contoh tahap pengembangan diantaranya: