Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 18 September 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 18 September 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012