1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretarias Daerah Provinsi.
5.Biro Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Biro PBJ adalah Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi.
6.Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kepala Biro PBJ adalah Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi.
7.Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pegawai Biro PBJ adalah Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi.
8.Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang dan jasa.
9.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
10.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah pengadaan Barang/Jasa Perangkat Daerah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diproses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
11.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada Biro PBJ.
12.Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non Pegawai ASN adalah tenaga teknis pelaksana kegiatan yang membantu tugas ASN pada Biro PBJ.
13.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, digunakan atau dimanfaatkan pengguna barang.
14.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia Barang/Jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.
15.Dokumen pengadaaan adalah semua dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan Penyedia yang di dalamnya memuat informasi dan Ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan Barang/Jasa.
16.Pelanggaran adalah segala bentuk tindakan berupa ucapan, tulisan dan/ atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Biro PBJ yang bertentangan dengan Kode Etik.
17.Terlapor adalah Pegawai Biro PBJ yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
18.Pelapor adalah seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada yang berwenang ten tang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran Kode Etik.
19.Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik yang didengar, diIihat, dan dialami sendiri.
20.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kepala Biro PBJ yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik.
21.Temuan adalah pelanggaran yang ditemukan oleh Kepala Biro PBJ, Pegawai Biro PBJ, atau pihak lain.
22.Majelis Pertimbangan Kode Etik Pegawai Biro PBJ yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik adalah majelis yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pelanggaran Kode Etik.