menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496); 12.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2022. Pasal I Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 27 Tahun 2021), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 24 Agustus 2022 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 24 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 42 ttd LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2022 i DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR i ii iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Dasar Hukum Penyusunan 3 1.3 Hubungan Antar Dokumen 1.3.1 Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 dan RKP Tahun 2022 1.3.2 Perubahan RKPD Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 dan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2013-2018 1.3.3 Perubahan RKPD Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 serta KUPA- PPAS Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 1.3.4 Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 dan Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota 5 7 7 7 8 1.4 Maksud dan Tujuan 8 1.5 Sistematika Dokumen Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 9 BAB II EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN BERKENAAN 11 BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH 212 3.1 Kerangka Ekonomi Daerah 212 3.1.1 Capaian Makro Ekonomi Bali Sampai Triwulan II Tahun 2022 213 3.1.2 Tantangan Perekonomian Bali Tahun 2022 dan Langkah yang ditempuh 224 3.1.3 Perubahan Target Indikator Makro Ekonomi Bali Tahun 2022 232 3.2 Kerangka Keuangan Daerah 233 3.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah 234 3.2.2 Kebijakan Belanja Daerah 235 3.2.3 Kebijakan Pembiayaan Daerah 236 BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 238 4.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan 4.1.1 Visi 4.1.2 Misi 4.1.3 Tujuan dan Sasaran 250 250 256 260 4.2 4.3 Strategi Arah Kebijakan 270 279 BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH 289 BAB VI PENUTUP 664 ii DAFTAR TABEL Halaman Tabel 2.1 Capaian Realisasi Kinerja dan Keuangan pada Masing-Masing Urusan dan Perangkat Daerah 14 Tabel 3.1 Jumlah dan PersentasePenduduk Miskin Provinsi Bali Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2017-2022 (periode September) 221 Tabel 3.2 Penduduk Usia Kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Bali Tahun 2017-2022 223 Tabel 3.3 Perubahan Target Indikator Makro Ekonomi Bali Tahun 2022 232 Tabel 3.4 Perbandingan Pendapatan Daerah APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 dengan Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 235 Tabel 3.5 Proyeksi Perubahan Belanja Daerah pada Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 236 Tabel 3.6 Rencana Pembiayaan pada perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 237 Tabel 4.1 Perbandingan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional dengan Prioritas Pembangunan Provinsi Bali 267 Tabel 4.2 Keterkaitan Prioritas Pembangunan Daerah dengan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2022 268 Tabel 4.3 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Provinsi Bali Tahun 2018-2023 271 Tabel 4.4 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018-2023 280 Tabel 5.1 Perubahan Rencana Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 300 iii DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.1 Bagan Hubungan Antara Dokumen terhadap Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 6 Gambar 3.1 Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali Secara Year to Year (y to y) 2021-2022 215 Gambar 5.1 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 1 289 Gambar 5.2 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 2 291 Gambar 5.3 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 3 292 Gambar 5.4 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 4 293 Gambar 5.5 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 5 294 Gambar 5.6 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 6 296 Gambar 5.7 Perencanaan Tematik, Holistik dan Terintegrasi Prioritas 7 297 Rancangan Akhir Perubahan RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 1