1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Bali.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.Panitia Urusan Piutang Negara Cabang, yang selanjutnya disebut PUPN Cabang adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
8.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
9.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
10.Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Daerah.
11.Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Daerah.
12.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Piutang Pajak adalah jumlah Pajak Daerah yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan Peraturan Perundang-undangan tentang Pajak Daerah.
14.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15.Pendapatan Asli Daerah, yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Pemerintah Daerah dari sumber daya Daerah itu sendiri.
16.Piutang Retribusi adalah jumlah Retribusi Daerah yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan Peraturan Perundang-undangan tentang Retribusi Daerah.
17.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
22.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Piutang Daerah Sementara Belum Dapat Ditagih, yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
26.Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO adalah surat yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
27.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.