1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
5.Rumah Sakit adalah unit organisasi yang bersifat khusus yang memberikan pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit Umum Daerah maupun Rumah Sakit Khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan rehabilitasi.
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD Semesta Berencana Provinsi dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
9.Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD Semesta Berencana Provinsi yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
10.Pejabat Pengelola BLUD, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenkLatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
11.Direktur Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Pemimpin BLUD Rumah Sakit.
12.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar Penyusunan rancangan APBD.
13.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana, yang selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
16.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
17.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
18.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
19.Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
20.Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif, yang selanjutnya disebut RBA Definitif adalah dokumen RBA yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang APBD Semesta Berencana.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat Pendapatan, Belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penarikan dana dari APBD Semesta Berencana dan pengesahan Pendapatan dan Biaya, pembiayaan BLUD.
22.Rencana Strategis, yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen lima tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis
23.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit/organisasi yang menerapkan BLUD
24.Besaran Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase perubahan anggaran yang bersumber dari Pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
25.Investasi Jangka Pendek adalah kegiatan penempatan kas BLUD yang dapat dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
26.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organisasi Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyusunan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan RBA, Renstra jangka panjang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.