Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 31 Agustus 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 31 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 (@n Stat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik @ ~fl{:;{' menggunakan sertifkat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE___________;,,,a-=-..---L-----