Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 27 Oktober 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 27 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA JASA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI BIAYA JASA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI NO URAIAN SATUAN BESARAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
a.Jenis Biaya Jasa:
1.Dokter Umum/Dokter Gigi Orang/bulan Rp5.000.000,00 Belum termasuk premi BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
2.Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis. Orang/bulan Rp7.000.000,00
3.Dokter Sub Spesialis Orang/bulan Rp10.000.000,00
4.Psikolog Klinis Orang/bulan Rp4.100.000,00
5.Ners Orang/bulan Rp4.100.000,00
6.Bidan:
a.S1/DIV; dan
b.DIII. Orang/bulan Rp3.800.000,00 Orang/bulan Rp3.600.000,00
7.Apoteker Orang/bulan Rp5.000.000,00
8.Tenaga Kesehatan Lainnya:
a.S1/DIV; dan
b.DIII. Orang/bulan Rp3.800.000,00 Orang/bulan Rp3.600.000,00
9.Ners di Nusa Penida Orang/bulan Rp5.000.000,00
10.Tenaga Kesehatan Lainnya di Nusa Penida:
a.DIII. Orang/bulan Rp4.000.000,00
11.Tenaga Teknis Non Kesehatan:
a.S1/DIV; dan
b.DIII. Orang/bulan Rp3.500.000,00 Orang/bulan Rp3.200.000,00
12.Tenaga Penyehat Tradisional Orang/bulan Rp3.500.000,00
13.Kunjungan Dokter Konsultan Orang/kali Rp1.000.000,00 Dibayarkan setiap kunjungan/ kedatangan
14.Kunjungan Tenaga Kesehatan Lainnya Orang/kali Rp500.000,00 Dibayarkan setiap kunjungan/ kedatangan 1 2 3 4 5
15.Tim Operasi Mata Pelayanan Opthalmologi Komunitas:
a.Dokter;
b.Perawat Pre/Post Operasi;
c.Perawat Anastesi;
d.Perawat Asisten;
e.Perawat Sirkulasi I; dan
f.Perawat Sirkulasi II. Per pasien Per pasien Per pasien Per pasien Per pasien Per pasien Rp500.000,00 Rp70.000,00 Rp70.000,00 Rp70.000,00 Rp70.000,00 Rp70.000,00
16.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing rumah sakit yang berdasarkan peraturan/ keputusan Direktur Rumah Sakit
a.Ketua maksimal 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin;
b.Anggota maksimal 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
c.Sekretaris maksimal 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin.
17.Bahaya Risiko Radiasi:
a.Tingkat I; Orang/bulan Rp1.150.000,00
b.Tingkat II; Orang/bulan Rp950.000,00
c.Tingkat III; dan Orang/bulan Rp750.000,00
d.Tingkat IV. Orang/bulan Rp450.000,00
18.Reviewer Protokol Komite Etik Penelitian Kesehatan:
a.Penelitian yang didanai sponsor;
b.Penelitian perorangan DIV/S1;
c.Penelitian perorangan S2/S3;
d.Amandemen/perpanjang EC tanpa full board; dan
e.Amandemen/perpanjang EC dengan full board. Orang/paket Orang/paket Orang/paket Orang/paket Orang/paket Rp1.000.000,00 Rp200.000,00 Rp400.000,00 Rp200.000,00 Rp400.000,00
19.Master Of Training (MOT)/Pengendali Mutu Diklat Orang/hari Rp200.000,00
20.Pekerja Sosial Orang/bulan Rp3.500.000,00
21.Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya Orang/shift Rp150.000,00 1 2 3 4 5
b.Jenis Bantuan Biaya Pendidikan:
1.Bantuan biaya buku/diklat. Orang/bulan Rp1.500.000,00
2.Bantuan biaya pendidikan di lingkungan BLUD yang mengikuti kursus/penataran/ pelatihan (diklat) untuk jangka waktu lebih dari 14 (empat belas) hari di luar Provinsi Bali: a) Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi): 1) Tidak ditanggung asrama dan makan:
(1)Golongan IV dengan rincian: (a) Akomodasi Rp3.700.000,00; (b) Makan Rp3.000.000,00; dan (c) Saku Rp3.000.000,00. Orang/bulan Rp9.700.000,00
(2)Golongan III dengan rincian: (a) Akomodasi Rp3.500.000,00; (b) Makan Rp3.000.000,00; dan (c) Saku Rp2.700.000,00. Orang/bulan Rp9.200.000,00
(3)Golongan II dengan rincian: (a) Akomodasi Rp3.300.000,00; (b) Makan Rp3.000.000,00; dan (c) Saku Rp2.400.000,00. Orang/bulan Rp8.700.000,00 2) Ditanggung asrama dan makan:
(1)Golongan IV;
(2)Golongan III; dan
(3)Golongan II. Orang/bulan Orang/bulan Orang/bulan Rp3.000.000,00 Rp2.700.000,00 Rp2.400.000,00 1 2 3 4 5 b) Di Ibukota Provinsi/Kota lainnya: 1) Tidak ditanggung asrama dan makan:
(1)Golongan IV dengan rincian: (a) Akomodasi Rp2.000.000,00; (b) Makan Rp2.500.000,00; dan (c) Saku Rp2.000.000,00. Orang/bulan Rp6.500.000,00
(2)Golongan III dengan rincian: (a) Akomodasi Rp1.750.000,00; (b) Makan Rp2.500.000,00; dan (c) Saku Rp1.750.000,00 Orang/bulan Rp6.000.000,00
(3)Golongan II dengan rincian: (a) Akomodasi Rp1.750.000,00; (b) Makan Rp2.500.000,00; dan (c) Saku Rp1.750.000,00. Orang/bulan Rp6.000.000,00 2) Ditanggung asrama dan makan:
(1)Golongan IV;
(2)Golongan III; dan
(3)Golongan II. Orang/bulan Orang/bulan Orang/bulan Rp2.000.000,00 Rp1.750.000,00 Rp1.250.000,00
3.Bantuan biaya lain-lain (riset/praktik/kuliah kerja dan penyusunan kertas kerja): a) Golongan IV; b) Golongan III; dan c) Golongan II. Orang/bulan Orang/bulan Orang/bulan Rp1.500.000,00 Rp1.250.000,00 Rp1.000.000,00 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012