1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota di Provinsi.
7.Perangkat Daerah Provinsi adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah Provinsi.
8.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota.
9.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bentuk komitmen perseroan dan badan usaha non-perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
10.Pengelolaan Program TJSL adalah keseluruhan proses koordinasi pengelolaan program TJSL, meliputi perencanaan, koordinasi, pengalokasian, pelaksanaan program, pendampingan, monitoring, evaluasi, penghargaan, dan publikasi.
11.Portal Pengelolaan Program TJSL, yang selanjutnya disebut Portal-TJSL adalah sistem informasi program TJSL, meliputi keseluruhan komponen pemasukan data, pemrosesan data, luaran, dan sajian informasi program TJSL.
12.Program TJSL adalah seluruh bentuk perwujudan dana TJSL, meliputi bantuan barang atau jasa, bantuan pembiayaan pengadaan barang atau jasa, bantuan donasi, program pemberdayaan masyarakat, program kemitraan, dan program bina lingkungan.
13.Perusahaan Wajib TJSL, yang selanjutnya disingkat PW-TJSL, adalah perseroan terbatas, badan usaha milik negara, termasuk perusahaan perseroan, persero terbuka, perusahaan umum, dan badan usaha milik daerah, termasuk perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah, yang oleh Peraturan Perundang-undangan diwajibkan menyelenggarakan TJSL.
14.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang wajib menyelenggarakan TJSL.
15.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
16.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
17.Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
18.Persero Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Tbk adalah BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.
19.Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
20.Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
21.Perusahaan Perseroan Daerah, yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
22.Badan Usaha Non-Perseroan, yang selanjutnya disingkat BUNP adalah badan usaha berbentuk C.V., firma, dan persekutuan perdata lainnya.
23.Badan Usaha Non-Perseroan Penyelenggara TJSL, yang selanjutnya disingkat BUNP-TJSL adalah badan usaha berbentuk C.V., firma, dan persekutuan perdata lainnya yang berdasarkan kerelaan menyelenggarakan TJSL.
24.Daftar Peserta Seleksi Program TJSL adalah daftar yang memuat profil calon peserta program TJSL yang mengajukan usulan keikutsertaan dalam seleksi calon peserta program TJSL melalui Portal-TJSL.
25.Daftar Peserta Program TJSL adalah daftar yang memuat profil calon peserta program TJSL yang dinyatakan lulus seleksi dalam seleksi calon peserta program TJSL.
26.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.