1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan izin. 5 a. Instansi Terkait adalah instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan perizinan berusaha, perizinan dan Nonperizinan.
6.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
9.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
10.Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
13.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya suatu kegiatan usaha kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan/informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
14.Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
15.Sistem Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik selanjutnya disebut PRESTISE adalah sistem pelayanan perizinan yang dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan perizinan dan Nonperizinan.
16.Bukti Registrasi/ Pendaftaran adalah bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya melalui Sistem PRESTISE.
17.Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
18.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
19.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
20.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
21.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
22.Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh pelaku usaha dan masyarakat yang mengajukan permintaan Perizinan Berusaha, perizinan dan Nonperizinan dalam rangka melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
23.Rekomendasi Teknis adalah suatu naskah dinas dari Perangkat Daerah teknis yang isinya menganjurkan dan/atau tidak menganjurkan suatu permohonan perizinan.
24.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang bertugas melaksanakan pemeriksaan di lapangan, membuat analisa, kajian, dan rekomendasi sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka proses penerbitan, penangguhan, penolakan, dan pembatalan.
25.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan Provinsi.
26.Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan/penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
27.Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan keputusan dan/atau tindakan.
28.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: