1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dinas PMA adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemajuan masyarakat Adat Bali.
4.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat Hukum Adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata Krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
5.Sabha Perekonomian Adat Bali, yang selanjutnya disebut SAKA Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara menata, mengawasi, dan membina pelaku ekonomi adat pada sektor keuangan dan sektor riil di Desa Adat.
6.Labda Pacingkreman Desa Adat, yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.
7.Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, yang selanjutnya disingkat BUPDA adalah unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan Hukum Adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
8.Sistem Perekonomian Adat Bali adalah sub sistem perekonomian nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan kolektif (Panca Kreta) Krama Adat Bali dan mendukung pelaksanaan Panca Yadnya di Desa Adat.
9.Majelis Desa Adat, yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, Hukum Adat dan ekonomi adat.
10.Dewan Pengawas SAKA Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ SAKA Bali yang menyusun arah kebijakan pembinaan terhadap perekonomian Adat Bali dan pengawasan terhadap Dewan Komisioner.
11.Dewan Komisioner SAKA Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Komisioner adalah organ SAKA Bali yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan perekonomian Adat Bali.
12.Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain adalah Pucuk Pengurus Desa Adat.
13.Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
14.Mipil adalah sistem registrasi keanggotaan Krama Desa Adat.