Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 13 September 2022 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 13 September 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 50 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERUPA TUNJANGAN KHUSUS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BIRO PENGADAAN BARANG/JASA DAN PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BALI BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERUPA TUNJANGAN KHUSUS NO JABATAN BESARAN TUNJANGAN (Rp) 1 Kepala Biro 4.000.000,00 2 Kepala Bagian 3.400.000,00 3 Koordinator 3.400.000,00 4 Kepala Sub Bagian 2.132.000,00 5 Sub Koordinator 2.132.000,00 6 Pengelola Pengadaan sebagai Pokja Pemilihan
a.Pengelola PBJ Madya 3.037.000,00
b.Pengelola PBJ Muda 2.042.000,00
c.Pengelola PBJ Pertama 1.428.000,00 7 Pengelola LPSE/Perekonomian
a.Pranata Komputer Madya 3.037.000,00
b.Pranata Komputer Muda 2.042.000,00
c.Pranata Komputer Pratama 1.428.000,00 8 Pegawai ASN yang memiliki kompetensi Pengadaan ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan
a.Pelaksana Kelas Jabatan 7 1.259.000,00
b.Pelaksana Kelas Jabatan 6 1.094.000,00
c.Pelaksana Kelas Jabatan 5 912.000,00
d.Pelaksana Kelas Jabatan 3 714.000,00 9 Pegawai ASN lain penunjang kegiatan UKPBJ
a.Pelaksana Kelas Jabatan 7 944.000,00
b.Pelaksana Kelas Jabatan 6 820.000,00
c.Pelaksana Kelas Jabatan 5 684.000,00
d.Pelaksana Kelas Jabatan 3 536.000,00 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER