1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Bali.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Persandian di Provinsi. jdih.baliprov.go.id
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah suatu sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi Informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah.
9.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/Informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
10.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
11.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
12.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
13.Pemilik Sertifikat Elektronik adalah subyek hukum baik pejabat atau staf pegawai yang telah menyetujui perjanjian penggunaan Sertifikat Elektronik pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang memanfaatkan Sertifikat Elektronik.
14.Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang secara teknis dibina oleh Deputi Pengamanan Persandian dan secara adminsitratif dibina oleh Sekretaris Utama.
15.Otoritas Sertifikat Digital Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut OSD BSSN adalah sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara keseluruhan atau salah satu/beberapa sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
16.Komite Kebijakan Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat KKSE adalah pejabat yang bertanggung jawab menentukan serangkaian kriteria atau persyaratan dalam proses penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik, serta menentukan kesesuaian penggunaan Sertifikat Elektronik pada suatu aplikasi/ sistem elektronik. jdih.baliprov.go.id
17.Registration Authority yang selanjutnya disingkat RA adalah unit yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon Pemilik Sertifikat Elektronik OSD.
18.Auditor Keamanan adalah personel yang bertanggung jawab dalam mengaudit kesesuaian dan keamanan OSD serta otoritas pendaftaran.
19.Certificate Policy yang selanjutnya disingkat CP adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.
20.Certificate Practice Statement yang selanjutnya disingkat CPS adalah pernyataan tentang bagaimana prosedur terkait penerbitan, penggunaan, pengaturan, penarikan dan Pembaruan Sertifikat Elektronik oleh BSrE.
21.Pasangan Kunci Kriptografi adalah Kunci Privat dan Kunci Publik yang saling berasosiasi.
22.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
23.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
24.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
25.Kunci Privat adalah salah satu kunci dari Pasangan Kunci Kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh pengguna serta digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik atau untuk membuka pesan yang disandi menggunakan Kunci Publik pada Sertifikat Elektronik.
26.Kunci Publik adalah salah satu kunci dari Pasangan Kunci Kriptografi yang dimiliki oleh pihak tertentu dan dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan pertukaran Informasi secara aman dengan pemilik kunci tersebut.
27.Permohonan Sertifikat Elektronik adalah proses permintaan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh Perangkat Daerah calon pengguna Sertifikat Elektronik kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Persandian.
28.Penerbitan Sertifikat Elektronik adalah proses persetujuan permohonan dan penandatanganan Sertifikat Elektronik oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Persandian. jdih.baliprov.go.id
29.Penggunaan Sertifikat Elektronik adalah proses pemanfaatan Sertifikat Elektronik oleh pemilik Sertifikat.
30.Pembaruan Sertifikat Elektronik adalah proses membuat Sertifikat Elektronik baru untuk memperpanjang masa penggunaan Sertifikat Elektronik.
31.Pencabutan Sertifikat Elektronik adalah proses penghentian Penggunaan Sertifikat Elektronik oleh BSrE berdasarkan evaluasi atau permintaan pemilik Sertifikat Elektronik.