2.Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 19 Februari 2025 Pj. GUBERNUR BALI, ttd S. M. MAHENDRA JAYA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 19 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 8 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA JENIS LAYANAN DAN TARIF LAYANAN I. Layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Pelayanan Sarana Prasarana A. Untuk Kepentingan Pemerintah Daerah No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Full Board Orang per hari 300.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan sehari penuh dan menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 12 (dua belas) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali sarapan, 1 (satu) kali makan siang dan 1 (satu) kali makan malam
2.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Full Day Orang per hari 150.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 8 (delapan) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
3.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Half Day Orang per hari 75.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 5 (lima) jam, 1 (satu) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
4.Penyediaan Makan Orang per kali 30.000
5.Penyediaan Makan Prasmanan Orang per piring 100.000 1 2 3 4 5
6.Penyediaan Snack Biasa Orang per kali 15.000
7.Penyediaan Snack Prasmanan Orang per piring 40.000 B. Untuk di luar Kepentingan Pemerintah Daerah/Umum No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Full Board Orang per hari 350.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan sehari penuh dan menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 12 (dua belas) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali sarapan, 1 (satu) kali makan siang dan 1 (satu) kali makan malam
2.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Full Day Orang per hari 200.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 8 (delapan) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
3.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Half Day Orang per hari 100.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 5 (lima) jam, 1 (satu) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
4.Penyediaan Makan Orang per kali 35.000
5.Penyediaan Makan Prasmanan Orang per piring 125.000
6.Penyediaan Snack Biasa Orang per kali 20.000
7.Penyediaan Snack Prasmanan Orang per piring 50.000 II. Layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Secara Klasikal Per orang 30.261.000 Kuota minimum 60 (enam puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 60 (enam puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
2.Pelatihan Kepemimpinan Administrator Secara Klasikal Per orang 22.125.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
3.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Secara Klasikal Per orang 20.230.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
4.Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Secara Klasikal Per orang 9.296.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit) 1 2 3 4 5
5.Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 Per orang 2.242.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
6.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Secara Blended Learning Per orang 22.945.000 Kuota minimum 60 (enam puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 60 (enam puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
7.Pelatihan Kepemimpinan Administrator Secara Blended Learning Per orang 17.000.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
8.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Secara Blended Learning Per orang 14.643.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online) 1 2 3 4 5
9.Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Secara Blended Learning Per orang 5.260.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 (tiga puluh) orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
10.Pelatihan Teknis Per orang 10.000.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan pelatihan 8 hari dan atau mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit) apabila pelatihan dilaksanakan kurang atau lebih dari 8 (delapan) hari maka tarif disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan pelatihan
11.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 Metode Klasikal Per orang 4.000.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
12.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 Metode Blended Learning Per orang 1.400.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
13.Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola Barang /Jasa Metode Blended Learning Per orang 9.800.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online) 1 2 3 4 5
14.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C Metode Blended Learning Per orang 4.350.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
15.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Personel lainnya Metode Blended Learning Per orang 4.350.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
16.Pelatihan Dasar Bagi Polisi Pamong Praja Per orang 6.250.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
17.Pelatihan Fungsional Bagi Pejabat Fungsional Per orang 10.000.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan pelatihan 8 hari dan atau mengacu pada kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit) apabila pelatihan dilaksanakan kurang atau lebih dari 8 (delapan) hari maka tarif disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan pelatihan
18.Pelatihan Pengembangan Kompetensi Anggota DPRD di Bidang Kepariwisataan Per orang 7.500.000 Kuota minimum 30 (tiga puluh) orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah jenis pelatihan dalam kurikulum pelatihan (1 jam pelatihan = 45 menit)
19.Orientasi Anggota DPRD Per orang 7.000.000 Kuota disesuaikan dengan jumlah Anggota DPRD, pelaksanaan selama 4 hari, jumlah 30 JP (jam pelatihan), 1 JP= 60 Menit 1 2 3 4 5
20.Pendalaman Tugas Anggota DPRD