1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. jdih.baliprov.go.id
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
7.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit Umum Daerah maupun Rumah Sakit Khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat,dan rehabilitasi.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis daerah Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
9.Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RSBM adalah UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
10.Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
11.Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali yang selanjutnya disebut RS Mata Bali Mandara adalah UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan mata.
12.Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RSJ adalah UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan jiwa.
13.Kepala Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Rumah Sakit Bali Mandara, Kepala UPTD Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan Kepala UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
14.Wakil Direktur adalah pejabat struktural yang berada di bawah Direktur yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
15.Bidang adalah wadah struktural yang berada di bawah Wakil Direktur yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
16.Bagian adalah wadah struktural yang berada di bawah Wakil Direktur yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
17.Seksi adalah wadah struktural yang berada di bawah Kepala Bidang yang dipimpin oleh Kepala Seksi.
18.Subbagian adalah wadah struktural yang berada di bawah Kepala Bagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.
19.Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal Rumah Sakit. jdih.baliprov.go.id
20.Komite adalah wadah profesional non struktural yang memiliki otoritas dalam mengawal mutu pelayanan kesehatan berbasis keselamatan pasien, pengorganisasian staf medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya, etik dan hukum, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
21.Kelompok Staf Medik yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
22.Instalasi adalah Unit Pelayanan yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian Rumah Sakit.
23.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu.
24.Unit adalah unit kerja non struktural yang menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di lingkungan UPTD Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
25.Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disingkat SPO adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja tim tertentu.
26.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah satu bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang melayani pelayanan awal dari kasus kegawatdaruratan.