2.Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 31 Agustus 2020 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 31 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 50 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA ASB–001 UPACARA KEAGAMAAN BESAR Deskripsi: Upacara keagamaan besar adalah aktivitas upacara keagamaan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang termasuk kategori besar dengan tingkatan madya. Pengendali belanja (cost driver): Frekuensi upacara, jumlah titik pelaksanaan upacara Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp35.000.000,00 per frekuensi upacara per titik pelaksanaan upacara Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp35.000.000,00 x frekuensi upacara x jumlah titik pelaksanaan upacara) Tabel 001. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 100% 100% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Frekuensi Upacara 2 kali 1 kali Jumlah Titik Pelaksanaan Upacara 2 titik 1 titik ASB–002 UPACARA KEAGAMAAN SEDANG Deskripsi: Upacara keagamaan sedang adalah aktivitas upacara keagamaan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang termasuk kategori sedang, antara lain Purnama, Tilem, Galungan, Kuningan, dan lainnya. Pengendali belanja (cost driver): Frekuensi upacara, jumlah titik pelaksanaan upacara Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp8.024.394,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp3.988,00 per frekuensi upacara per titik pelaksanaan upacara Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp8.024.394,00 + (Rp3.988,00 x frekuensi upacara x jumlah titik pelaksanaan upacara) Tabel 002. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 100% 100% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Frekuensi Upacara 79 kali 2 kali Jumlah Titik Pelaksanaan Upacara 374 titik 1 titik ASB–003 UPACARA KEAGAMAAN KECIL Deskripsi: Upacara keagamaan kecil adalah aktivitas upacara keagamaan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang termasuk kategori kecil. Pengendali belanja (cost driver): Frekuensi upacara, jumlah titik pelaksanaan upacara Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp594,00 per frekuensi upacara per titik pelaksanaan upacara Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp594,00 x frekuensi upacara x jumlah titik pelaksanaan upacara) Tabel 003. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 100% 100% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Frekuensi Upacara 365 kali 220 kali Jumlah Titik Pelaksanaan Upacara 150 titik 1 titik ASB–004 FORUM PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH Deskripsi: Forum Perencanaan Perangkat Daerah adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah (PD) untuk mempertemukan berbagai stakeholders Perangkat Daerah tersebut untuk memperoleh masukan-masukan pada saat proses perencanaan di Perangkat Daerah. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta fórum, jumlah hari forum Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp110.000,00 per peserta forum per hari forum Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0 + (Rp110.000,00 x jumlah peserta forum x jumlah hari forum) Tabel 004. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 24,83% 55,29% 2 Belanja Jasa Kantor 3,77% 19,31% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 13,42% 70,75% 4 Belanja Makan & Minum 46,48% 100,00% 5 Belanja Perjalanan Dinas 10,50% 89,12% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Forum 150 peserta 40 peserta Jumlah Hari Forum 3 hari 1 hari ASB–005 PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN Deskripsi: Penyusunan Dokumen Perencanaan merupakan kegiatan untuk menyusun dokumen perencanaan tiap tahun di masing-masing PD yang dimulai dari persiapan hingga diserahkannya dokumen perencanaan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah kegiatan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp506.511,00 per kegiatan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp506.511,00 x jumlah kegiatan) Tabel 005. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 21,12% 46,94% 2 Belanja Jasa Kantor 0,74% 3,76% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 40,65% 100,00% 4 Belanja Makan & Minum 14,14% 66,57% 5 Belanja Perjalanan Dinas 23,35% 96,71% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Kegiatan 171 kegiatan 10 kegiatan ASB–006 EVALUASI CAPAIAN KINERJA Deskripsi: Evaluasi capaian kinerja merupakan kegiatan untuk membandingkan rencana kinerja dengan capaian kinerja PD. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam kantor PD masing-masing. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah kegiatan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp339.286,00 per kegiatan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp339.286,00 x jumlah kegiatan) Tabel 006. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 10,84% 47,00% 2 Belanja Jasa Kantor 0,27% 2,35% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 15,91% 100,00% 4 Belanja Makan & Minum 48,85% 100,00% 5 Belanja Perjalanan Dinas 24,13% 100,00% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Kegiatan 79 kegiatan 17 kegiatan ASB–007 SOSIALISASI (TATAP MUKA-MENGUNDANG) Deskripsi: Sosialisasi (Tatap Muka Dalam Kota) merupakan kegiatan untuk memperkenalkan program/produk/peraturan dan lainnya kepada pegawai dan/atau non-pegawai (masyarakat) melalui kegiatan tatap muka secara langsung, yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mengundang peserta untuk hadir di kantor Perangkat Daerah. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta sosialisasi, jumlah hari sosialisasi Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp184.042,00 per peserta sosialisasi per hari sosialisasi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp184.042,00 x jumlah peserta sosialisasi x jumlah hari sosialisasi) Tabel 007. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 12,33% 100,00% 2 Belanja Jasa Kantor 17,91% 89,98% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 8,74% 52,56% 4 Belanja Makan & Minum 38,95% 100,00% 5 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 21,37% 75,08% 6 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 0,69% 19,05% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Sosialisasi 900 orang 20 orang Jumlah Hari Sosialisasi 12 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas, dan/atau Belanja Uang Saku Transport Peserta dan Akomodasi. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas, dan/atau Belanja Uang Saku Transport Peserta dan Akomodasi, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–008 SOSIALISASI (TATAP MUKA-MENDATANGI) Deskripsi: Sosialisasi (Tatap Muka-Mendatangi) merupakan kegiatan untuk memperkenalkan program/produk/peraturan dan lainnya kepada pegawai dan/atau non-pegawai (masyarakat) melalui kegiatan tatap muka secara langsung, yang diselenggarakan oleh PD. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mendatangi ke lokasi peserta sosialisasi. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta sosialisasi, jumlah hari sosialisasi Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp210.000,00 per peserta sosialisasi per hari sosialisasi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp210.000,00 x jumlah peserta sosialisasi x jumlah hari sosialisasi) Tabel 008. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 5,20% 20,81% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 22,56% 42,73% 3 Belanja Jasa Kantor 1,61% 3,77% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 6,51% 16,02% 5 Belanja Makan & Minum 57,88% 100,00% 6 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 6,23% 14,64% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Sosialisasi 100 orang 10 orang Jumlah Hari Sosialisasi 20 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–009 PELATIHAN NON PEGAWAI (TANPA PRAKTEK LAPANGAN-MENGUNDANG) Deskripsi: Pelatihan non pegawai (tanpa praktek lapangan) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk melatih dan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan masyarakat (non pegawai) dalam suatu bidang tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa memberikan praktek lapangan kepada masyarakat, dengan cara mengundang peserta dan tidak memberikan fasilitas menginap. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta pelatihan, jumlah hari pelatihan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp263.158,00 per peserta pelatihan per hari pelatihan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp263.158,00 x jumlah peserta pelatihan x jumlah hari pelatihan) Tabel 009. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 4,33% 76,46% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 13,56% 37,46% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 7,73% 50,57% 4 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 0,65% 9,62% 5 Belanja Makan & Minum 44,02% 91,42% 6 Belanja Pakaian Kerja 1,61% 26,34% 7 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 27,72% 72,54% 8 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 0,38% 4,05% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Pelatihan 450 orang 16 orang Jumlah Hari Pelatihan 10 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–010 PELATIHAN NON PEGAWAI (TANPA PRAKTEK LAPANGAN-MENDATANGI) Deskripsi: Pelatihan non pegawai (tanpa praktek lapangan) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk melatih dan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan masyarakat (non pegawai) dalam suatu bidang tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa memberikan praktek lapangan kepada masyarakat, dengan cara mendatangi peserta dan tidak memberikan fasilitas menginap. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta pelatihan, jumlah hari pelatihan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp232.932,00 per peserta pelatihan per hari pelatihan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp232.932,00 x jumlah peserta pelatihan x jumlah hari pelatihan) Tabel 009. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 1,07% 1,32% 2 Belanja Jasa Kantor 57,80% 74,86% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 0,23% 0,36% 4 Belanja Makan & Minum 12,91% 16,31% 5 Belanja Perjalanan Dinas 27,99% 100,00% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Pelatihan 40 orang 25 orang Jumlah Hari Pelatihan 9 hari 1 hari ASB–011 PELATIHAN PEGAWAI (TANPA PRAKTEK LAPANGAN-MENGUNDANG) Deskripsi: Pelatihan pegawai (tanpa praktek lapangan-mengundang) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk melatih dan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan pegawai dalam suatu bidang tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara mengundang peserta dan tanpa memberikan fasilitas menginap kepada peserta. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta pelatihan, jumlah hari pelatihan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp313.629,00 per peserta pelatihan per hari pelatihan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp313.629,00 x jumlah peserta pelatihan x jumlah hari pelatihan) Tabel 011. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 1,59% 9,56% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 24,21% 95,31% 3 Belanja Jasa Kantor 18,25% 36,79% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 3,68% 7,55% 5 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 0,50% 3,01% 6 Belanja Makan & Minum 14,10% 29,30% 7 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 36,58% 65,65% 8 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 1,09% 3,35% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Pelatihan 60 orang 15 orang Jumlah Hari Pelatihan 8 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–012 PELATIHAN PEGAWAI (TANPA PRAKTEK LAPANGAN-MENDATANGI) Deskripsi: Pelatihan pegawai (mendatangi) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah untuk melatih dan meningkatkan keterampilan serta pengetahuan pegawai dalam suatu bidang tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi peserta dan tanpa memberikan fasilitas menginap kepada peserta. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta pelatihan, jumlah hari pelatihan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp436.167,00 per peserta pelatihan per hari pelatihan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp436.167,00 x jumlah peserta pelatihan x jumlah hari pelatihan) Tabel 012. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 6,95% 10,75% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 26,50% 35,55% 3 Belanja Jasa Kantor 8,36% 15,86% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 21,62% 60,56% 5 Belanja Makan & Minum 31,69% 40,63% 6 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 4,87% 8,02% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta Pelatihan 135 orang 40 orang Jumlah Hari Pelatihan 1 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas dan/atau Belanja Narasumber. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas dan/atau Belanja Narasumber, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–013 PENDATAAN DI LAPANGAN (OBYEK PERORANGAN) Deskripsi: Pendataan di lapangan (obyek perorangan) merupakan kegiatan pengumpulan data/ pemutakhiran data yang dilakukan oleh Perangkat Daerah tanpa melibatkan jasa pihak ketiga serta dilaksanakan di luar kantor atau di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran obyek perorangan, dimulai dari persiapan hingga diserahkannya laporan. Kegiatan ini dimulai dari pengumpulan data sampai dengan pelaporan hasil pendataan. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah obyek, frekuensi Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp38.750,00 per obyek per frekuensi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp38.750,00 x jumlah obyek x frekuensi) Tabel 013. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 13,12% 91,84% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 38,18% 88,61% 3 Belanja Jasa Kantor 0,44% 3,11% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 15,34% 44,44% 5 Belanja Makan & Minum 32,91% 74,56% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Obyek 200 obyek 10 obyek Frekuensi 4 kali 1 kali Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemeerintah Daerah. ASB–014 PENDATAAN DI LAPANGAN (OBYEK KAWASAN/DESA/LEMBAGA) Deskripsi: Pendataan di lapangan (obyek kawasan/desa/lembaga) merupakan kegiatan pengumpulan data/pemutakhiran data yang dilakukan oleh Perangkat Daerah tanpa melibatkan jasa pihak ketiga serta dilaksanakan di luar kantor atau di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran obyek yang berupa kawasan/desa/lembaga, dimulai dari persiapan hingga diserahkannya laporan. Kegiatan ini dimulai dari pengumpulan data sampai dengan pelaporan hasil pendataan. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah obyek, frekuensi Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp343.273,00 per obyek per frekuensi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp343.273,00 x jumlah obyek x frekuensi) Tabel 014. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 5,72% 57,00% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 32,83% 100,00% 3 Belanja Jasa Kantor 12,45% 100,00% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 26,43% 100,00% 5 Belanja Makan & Minum 22,57% 100,00% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Obyek 144 obyek 6 obyek Frekuensi 4 kali 1 kali Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–015 PENDATAAN MEJA (OBYEK LEMBAGA) Deskripsi: Pendataan di meja (obyek lembaga) merupakan kegiatan pengumpulan data/pemutakhiran data yang dilakukan oleh Perangkat Daerah tanpa melibatkan jasa pihak ketiga serta dilaksanakan tanpa observasi lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran obyek yang berupa lembaga, dimulai dari persiapan hingga diserahkannya laporan. Kegiatan ini dimulai dari pengumpulan data sampai dengan pelaporan hasil pendataan. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah obyek, frekuensi pendataan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp245.241,00 per obyek per frekuensi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp245.241,00 x jumlah obyek x frekuensi) Tabel 015. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 3 Belanja Jasa Kantor 19,77% 39,55% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 4,85% 9,70% 5 Belanja Makan & Minum 75,38% 100,00% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Obyek 135 obyek 25 obyek Frekuensi 1 kali 1 kali Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–016 MONITORING EVALUASI DI LAPANGAN (OBYEK DESA/KAWASAN/LEMBAGA) Deskripsi: Monitoring evaluasi lapangan adalah aktivitas untuk memantau dan membandingkan rencana dengan pelaksanaan suatu obyek/kegiatan yang masih berlangsung. Aktivitas ini dilaksanakan di lokasi obyek/kegiatan (lapangan). Obyek dapat berupa kegiatan dengan fokus pada suatu lokasi, kawasan, atau lembaga. Kegiatan ini akan memberikan rekomendasi berupa kemungkinan pembenahan atau perbaikan dari obyek/kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah obyek, frekuensi monev Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp977.978,00 per obyek per frekuensi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp977.978,00 x jumlah obyek x frekuensi) Tabel 016. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 2,42% 6,68% 2 Belanja Jasa Kantor 0,12% 0,82% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 1,17% 6,53% 4 Belanja Makan & Minum 2,12% 6,21% 5 Belanja Perjalanan Dinas 94,17% 100,00% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Obyek 50 obyek 9 obyek Frekuensi 12 kali 1 kali ASB–017 EVALUASI KINERJA LEMBAGA Deskripsi: Evaluasi kinerja lembaga merupakan kegiatan untuk membandingkan rencana kinerja sebuah lembaga dengan capaian kinerja lembaga. Kegiatan ini dimulai dari persiapan hingga diserahkannya laporan kegiatan tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah lembaga Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per lembaga Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp625.000,00 per lembaga Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp625.000,00 x jumlah lembaga) Tabel 017. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 11,84% 13,84% 2 Belanja Cetak & Penggandaan 7,38% 14,75% 3 Belanja Makan & Minum 9,20% 18,41% 4 Belanja Perjalanan Dinas 71,58% 75,41% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah lembaga 67 lembaga 2 lembaga Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–018 ADMINISTRASI PENGADAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG Deskripsi: Administrasi pengadaan konstruksi bangunan gedung merupakan administrasi untuk mendukung pekerjaan fisik konstruksi berupa bangunan yang diselenggarakan oleh PD. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Konstruksi (X) Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,0145 x nilai konstruksi sampai dengan Rp. 250.000.000,00 1,0116 x nilai konstruksi untuk Rp250.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp500.000.000,00 1,0086 x nilai konstruksi untuk Rp500.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp1.000.000.000,00 1,0065 x nilai konstruksi untuk Rp1.000.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp2.000.000.000,00 1,0050 x nilai konstruksi untuk Rp2.000.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp5.000.000.000,00 1,0037 x nilai konstruksi untuk Rp5.000.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp10.000.000.000,00 1,0028 x nilai konstruksi untuk Rp10.000.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp20.000.000.000,00 1,0021 x nilai konstruksi untuk Rp20.000.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp50.000.000.000,00 1,0018 x nilai konstruksi untuk Rp50.000.000.000,00< nilai konstruksi ≤ Rp100.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Konstruksi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,0145 X 2 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,0116 X 3 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,0086 X 4 1.000.000.000 < X ≤ 2.000.000.000 Y = 1,0065 X 5 2.000.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,0050 X 6 5.000.000.000 < X ≤ 10.000.000.000 Y = 1,0037 X 7 10.000.000.000 < X ≤ 20.000.000.000 Y = 1,0028 X 8 20.000.000.000 < X ≤ 50.000.000.000 Y = 1,0021 X 9 50.000.000.000 < X ≤ 100.000.000.000 Y = 1,0018 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai konstruksi harus didistribusikan dalam alokasi obyek belanja sebagaimana diatur dalam tabel berikut ini. Tabel 018. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 4,46% 27,13% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 9,10% 77,19% 3 Belanja Jasa Kantor 6,27% 97,80% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 3,14% 22,81% 5 Belanja Makan & Minum 3,98% 15,53% 6 Belanja Perjalanan Dinas 73,05% 95,18% Jumlah 100,00% ASB–019 ADMINISTRASI PENGADAAN NON KONSTRUKSI Deskripsi: Administrasi pengadaan non konstruksi merupakan administrasi untuk mendukung kegiatan pengadaan non kontruksi yang diselenggarakan oleh OPD. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Pengadaan Non Kontruksi Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,6317 x nilai pengadaan sampai dengan Rp100.000.000,00 1,5399 x nilai pengadaan untuk Rp100.000.000,00< nilai pengadaan ≤ Rp250.000.000,00 1,4481 x nilai pengadaan untuk Rp250.000.000,00< nilai pengadaan ≤ Rp500.000.000,00 1,3563 x nilai pengadaan untuk Rp500.000.000,00< nilai pengadaan ≤ Rp1.000.000.000,00 1,2645 x nilai pengadaan untuk Rp1.000.000.000,00< nilai pengadaan ≤ Rp2.000.000.000,00 1,1727 x nilai pengadaan untuk Rp2.000.000.000,00< nilai pengadaan ≤ Rp5.000.000.000,00 1,0809 x nilai pengadaan untuk Rp5.000.000.000,00< nilai pengadaan ≤ Rp10.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Pengadaan Non Kontruksi (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 100.000.000 Y = 1,6317 X 2 100.000.000 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,5399 X 3 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,4481 X 4 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,3563 X 5 1.000.000.000 < X ≤ 2.000.000.000 Y = 1,2645 X 6 2.000.000.000 < X ≤ 5.000.000.000 Y = 1,1727 X 7 5.000.000.000 < X ≤ 10.000.000.000 Y = 1,0809 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai pengadaan non kontruksi harus didistribusikan dalam alokasi obyek belanja sebagaimana diatur dalam tabel berikut ini. Tabel 019. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 6,27% 100,00% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 26,37% 84,54% 3 Belanja Jasa Kantor 22,17% 100,00% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 9,50% 69,95% 5 Belanja Makan & Minum 8,64% 73,56% 6 Belanja Pakaian Kerja 0,20% 3,04% 7 Belanja Perjalanan Dinas 24,72% 100,00% 8 Belanja Pemeliharaan 2,14% 54,57% Jumlah 100,00% ASB–020 ADMINISTRASI KAJIAN OLEH KONSULTAN Deskripsi: Administrasi kajian oleh konsultan merupakan administrasi untuk mendukung kegiatan kajian di OPD, yang kajian tersebut dilaksanakan oleh konsultan/pihak ketiga. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai Kajian Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,2857 x nilai kajian sampai dengan Rp50.000.000,00 1,2253 x nilai kajian untuk Rp50.000.000,00< nilai kajian ≤ Rp100.000.000,00 1,1649 x nilai kajian untuk Rp100.000.000,00< nilai kajian ≤ Rp500.000.000,00 1,1045 x nilai kajian untuk nilai kajian ≥ Rp1.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Kajian (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 50.000.000 Y = 1,2857 X 2 50.000.000 < X ≤ 100.000.000 Y = 1,2253 X 3 100.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,1649 X 4 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,1045 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai kajian harus didistribusikan dalam alokasi obyek belanja sebagaimana diatur dalam tabel berikut ini. Tabel 020. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 8,68% 66,03% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 13,13% 71,43% 3 Belanja Jasa Kantor 3,10% 24,04% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 30,43% 100,00% 5 Belanja Makan & Minum 11,51% 63,73% 6 Belanja Perjalanan Dinas 33,16% 82,36% Jumlah 100,00% ASB–021 PERLOMBAAN NON-OLAHRAGA (KATEGORI PERORANGAN) Deskripsi: Perlombaan non-olahraga (kategori perorangan) merupakan aktivitas penyelenggaraan perlombaan di bidang selain olahraga yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dengan mengundang peserta perorangan. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta lomba, jumlah hari lomba Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp282.333,00 per peserta lomba per hari lomba Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp282.333,00 x jumlah peserta lomba x jumlah hari lomba) Tabel 021. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 3,39% 24,64% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 30,38% 47,76% 3 Belanja Bahan Material 5,20% 27,38% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 11,89% 46,28% 5 Belanja Makan & Minum 31,82% 58,44% 6 Belanja Pakaian Kerja 7,94% 59,95% 7 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 2,48% 16,53% 8 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 3,75% 15,21% 9 Belanja Pakaian khusus dan hari- hari tertentu 0,46% 4,10% 10 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan kantor 2,68% 16,53% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta 450 orang 9 orang Jumlah Hari 1 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–022 PENYELENGGARAAN PAMERAN TINGKAT PROVINSI Deskripsi: Penyelenggaraan pameran tingkat provinsi merupakan aktivitas penyelenggaraan pameran pada tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh PD dengan mengundang peserta pameran. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah stand pameran, jumlah hari pameran Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp3.342.843,00 per stand pameran per hari pameran Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp3.342.843,00 x jumlah stand pameran x jumlah hari pameran) Tabel 022. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 0,25% 1,66% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 10,29% 29,94% 3 Belanja Jasa Kantor 30,99% 79,59% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 6,29% 24,58% 5 Belanja Sewa Peralatan dan perlengkapan Kantor 0,46% 2,34% 6 Belanja Makan & Minum 17,09% 45,48% 7 Belanja Perjalanan Dinas 10,68% 66,48% 8 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 0,60% 4,18% 9 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 6,64% 46,51% 10 Belanja Pakaian khusus dan hari- hari tertentu 2,77% 19,39% 11 Belanja Pemeliharaan Peralatan/Perlengkapan Kantor 8,19% 53,49% 12 Belanja Pegawai PNS dan Non PNS 0,50% 3,48% 13 Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 5,26% 36,79% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Stand 50 stand 1 stand Jumlah Hari 30 hari 1 hari ASB–023 PENGIRIMAN DUTA Deskripsi: Pengiriman duta merupakan aktivitas pengiriman duta (kontingen) untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak luar Perangkat Daerah baik di lingkup regional maupun nasional dan tidak termasuk pengiriman duta (kontingen) ke luar negeri. Aktivitas ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi aktivitas tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta, jumlah hari Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp381.062,00 per peserta, per hari kegiatan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp381.062,00 x jumlah peserta x jumlah hari) Tabel 021. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 4,12% 11,09% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 17,68% 26,50% 3 Belanja Bahan Material 1,52% 2,85% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 0,66% 1,26% 5 Belanja Sewa Peralatan dan perlengkapan Kantor 0,33% 0,78% 6 Belanja Makan & Minum 29,67% 69,77% 7 Belanja Pakaian Kerja 36,43% 53,78% 8 Belanja Premi Asuransi 0,41% 1,11% 9 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 3,07% 12,28% 10 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 6,12% 19,28% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta 100 orang 4 orang Jumlah Hari 19 hari 3 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–024 PENYELENGGARAAN SEMINAR Deskripsi: Penyelenggaraan seminar merupakan aktivitas untuk membahas suatu hal yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dengan mengundang peserta. Pembahasan disampaikan oleh narasumber/tenaga ahli/pakar sesuai dengan bidang keahlian dan permasalahan yang dibahas. Aktivitas ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi aktivitas tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta seminar, jumlah hari seminar Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp594.470,00 per peserta seminar per hari seminar Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp594.470,00 x jumlah peserta seminar x jumlah hari seminar) Tabel 024. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 1,05% 3,16% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 10,22% 12,41% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 27,78% 57,79% 4 Belanja Makan & Minum 32,26% 41,46% 5 Belanja Perjalanan Dinas 12,25% 25,36% 6 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 16,44% 32,71% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta 200 peserta 50 peserta Jumlah Hari 3 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor, Belanja Bahan Material, Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir, Belanja Sewa Sarana Mobilitas, dan/atau Belanja Pakaian Khusus. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor, Belanja Bahan Material, Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir, Belanja Sewa Sarana Mobilitas, dan/atau Belanja Pakaian Khusus, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–025 SELEKSI KATEGORI PERORANGAN Deskripsi: Seleksi kategori perorangan merupakan aktivitas untuk menyeleksi seseorang untuk suatu kriteria/posisi/kedudukan tertentu yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta seleksi, jumlah hari seleksi Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp435.799,00 per peserta seleksi per hari seleksi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp435.799,00 x jumlah peserta seleksi x jumlah hari seleksi) Tabel 025. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 10,76% 40,82% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 15,75% 32,19% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 5,06% 11,35% 4 Belanja Sewa Peralatan dan perlengkapan Kantor 9,58% 34,52% 5 Belanja Makan & Minum 40,24% 71,37% 6 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 15,78% 70,09% 7 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 2,82% 12,04% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta 90 peserta 12 peserta Jumlah Hari 3 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Bahan Material, dan/atau Belanja Jasa Instruktur. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Bahan Material, dan/atau Belanja Jasa Instruktur, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–026 PENYULUHAN (MENGUNDANG) Deskripsi: Penyuluhan (mengundang) merupakan aktivitas untuk memberikan petunjuk teknis dan spesifik kepada suatu kelompok mengenai suatu program/produk/peraturan dan lainnya kepada pegawai atau nonpegawai melalui kegiatan tatap muka secara langsung yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dengan cara mengundang peserta penyuluhan. Aktivitas ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi aktivitas tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta penyuluhan, jumlah hari penyuluhan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp240.070,00 per peserta penyuluhan per hari penyuluhan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp240.070,00 x jumlah peserta penyuluhan x jumlah hari penyuluhan) Tabel 026. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 4,73% 16,26% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 20,30% 56,41% 3 Belanja Cetak & Penggandaan 11,23% 32,60% 4 Belanja Sewa Peralatan dan perlengkapan Kantor 6,57% 39,40% 5 Belanja Makan & Minum 33,32% 79,64% 6 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 23,85% 66,63% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta 430 peserta 25 peserta Jumlah Hari 10 hari 1 hari Catatan: Perhitungan diatas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–027 PENYULUHAN (MENDATANGI) Deskripsi: Penyuluhan (mendatangi) merupakan aktivitas untuk memberikan petunjuk teknis dan spesifik kepada suatu kelompok mengenai suatu program/produk/peraturan dan lainnya kepada pegawai atau nonpegawai melalui kegiatan tatap muka secara langsung yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dengan cara mendatangi peserta penyuluhan. Aktivitas ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi aktivitas tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta penyuluhan, jumlah hari penyuluhan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp55.456,00 per peserta penyuluhan per hari penyuluhan Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp55.456,00 x jumlah peserta penyuluhan x jumlah hari penyuluhan) Tabel 027. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 21,50% 50,88% 2 Belanja Cetak & Penggandaan 22,30% 60,03% 3 Belanja Makan & Minum 50,13% 85,69% 4 Belanja Narasumber/ Tenaga Ahli 6,08% 54,68% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Peserta 140 peserta 15 peserta Jumlah Hari 24 hari 1 hari Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–028 SERTIFIKASI KATEGORI PERORANGAN Deskripsi: Sertifikasi merupakan aktivitas untuk proses pemberian sertifikat terhadap obyek perorangan sebagai pengakuan telah memenuhi kriteria tertentu yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Aktivitas ini dimulai dari persiapan hingga dilaksanakannya evaluasi aktivitas tersebut. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta sertifikasi; frekuensi sertifikasi Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp-,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp490.381,00 per obyek sertifikasi Rumus Perhitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp-,00 + (Rp490.381,00 x obyek sertifikasi) Tabel 028. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Bahan Pakai Habis 18,07% 35,10% 2 Belanja Cetak & Penggandaan 4,52% 9,13% 3 Belanja Makan & Minum 40,80% 55,77% 4 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 24,16% 41,61% 5 Belanja Bahan Praktek Latihan 12,45% 49,80% Jumlah 100,00% Rentang Relevan: Keterangan Maksimal Minimal Jumlah peserta sertifikasi 96 orang 25 orang Jumlah frekuensi sertifikasi 4 kali 1 kali Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor, Belanja Perjalanan Dinas, dan/atau Belanja Narasumber. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor, Belanja Perjalanan Dinas, dan/atau Belanja Narasumber, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–029 ADMINISTRASI PENYUSUNAN DED OLEH KONSULTAN Deskripsi: Administrasi penyusunan DED oleh konsultan merupakan administrasi untuk mendukung penyusunan DED di PD, yang penyusunan DED tersebut dilaksanakan oleh konsultan/pihak ketiga. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai DED Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,0823 x nilai DED sampai dengan Rp100.000.000,00 1,0683 x nilai DED untuk Rp100.000.000,00< nilai DED ≤ Rp250.000.000,00 1,0563 x nilai DED untuk Rp250.000.000,00< nilai DED ≤ Rp500.000.000,00 1,0465 x nilai DED untuk Rp500.000.000,00< nilai DED ≤ Rp1.000.000.000,00 1,0390 x nilai DED untuk Rp1.000.000.000,00< nilai DED ≤ Rp2.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai DED (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 100.000.000 Y = 1,0823 X 2 100.000.000 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,0683 X 3 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,0563 X 4 500.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,0465 X 5 1.000.000.000 < X ≤ 2.000.000.000 Y = 1,0390 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai kajian harus didistribusikan dalam alokasi obyek belanja sebagaimana diatur dalam tabel berikut ini. Tabel 029. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 15,00% 62,54% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 11,79% 28,52% 3 Belanja Jasa Kantor 18,34% 87,19% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 2,45% 4,94% 5 Belanja Makan & Minum 0,54% 1,56% 6 Belanja Perjalanan Dinas 51,88% 95,22% Jumlah 100,00% ASB–030 ADMINISTRASI PEMELIHARAAN KONSTRUKSI Deskripsi: Administrasi pemeliharaan konstruksi merupakan administrasi untuk mendukung kegiatan pemeliharaan konstruksi baik bangunan gedung ataupun sarana fisik bangunan yang lain di lingkup Perangkat Daerah. Pengendali Belanja (Cost Driver): Nilai pemeliharaan Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fixed Cost): = Rp0,00 per Kegiatan Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost): 1,3397 x nilai pemeliharaan sampai dengan Rp100.000.000,00 1,2724 x nilai pemeliharaan untuk Rp100.000.000,00< nilai pemeliharaan ≤ Rp250.000.000,00 1,2051 x nilai pemeliharaan untuk Rp250.000.000,00< nilai pemeliharaan ≤ Rp500.000.000,00 1,1378 x nilai pemeliharaan untuk Rp500.000.000,00< nilai pemeliharaan ≤ Rp750.000.000,00 1,0705 x nilai pemeliharaan untuk Rp750.000.000,00< nilai pemeliharaan ≤ Rp1.000.000.000,00 1,0032 x nilai pemeliharaan untuk nilai pemeliharaan ≥ Rp1.000.000.000,00 Rumus Penghitungan Belanja Total: No. Nilai Pemeliharaan (X) Pagu Belanja (Y) 1 0 < X ≤ 100.000.000 Y = 1,3397 X 2 100.000.000 < X ≤ 250.000.000 Y = 1,2724 X 3 250.000.000 < X ≤ 500.000.000 Y = 1,2051 X 4 500.000.000 < X ≤ 750.000.000 Y = 1,1378 X 5 750.000.000 < X ≤ 1.000.000.000 Y = 1,0705 X 6 X > 1.000.000.000 Y = 1,0032 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja (Y) tersebut setelah dikurangi nilai kajian harus didistribusikan dalam alokasi obyek belanja sebagaimana diatur dalam tabel berikut ini. Tabel 030. Batasan Alokasi Obyek Belanja No Keterangan Rata-rata Batas Atas 1 Belanja Honorarium PNS 9,96% 30,79% 2 Belanja Bahan Pakai Habis 64,72% 100,00% 3 Belanja Bahan Material 18,30% 54,44% 4 Belanja Cetak & Penggandaan 5,93% 13,99% 5 Belanja Makan & Minum 1,09% 6,56% Jumlah 100,00% Catatan: Perhitungan di atas tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas. Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut memerlukan Belanja Jasa Kantor dan/atau Belanja Perjalanan Dinas, maka dapat ditambahkan dalam perhitungan tersendiri dengan memperhatikan asas kebutuhan, keadilan, kepatutan, dan atas persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. ASB–031 PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI DALAM DAERAH-DALAM KANTOR-PENUH WAKTU Deskripsi: Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dalam Daerah – Dalam Kantor – Penuh Waktu merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk saling memberikan informasi dan bersama mengatur atau membahas suatu program atau kegiatan, dengan maksud dan tujuan tertentu untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait sebuah program atau kegiatan. Aktivitas ini diselenggarakan di dalam daerah Provinsi Bali dengan durasi penuh waktu dengan rentang waktu lebih dari 6 jam. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta, jumlah hari pelaksanaan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp0,00 per sub kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp46.839,00 per peserta, per hari Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp46.839,00 x jumlah peserta x jumlah hari pelaksanaan) Tabel 031. Batasan Alokasi Objek Belanja No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 19,53% 38,80% 2 5 2 2 06 Belanja Cetak dan Penggandaan 10,99% 29,21% 3 5.2.2.11 Belanja Makanan dan Minuman 69,47% 97,01% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Peserta 2 570 Jumlah Hari pelaksanaan 1 18 ASB–032 KOORDINASI DAN/ATAU KONSULTASI DENGAN PEMERINTAH PUSAT Deskripsi: Koordinasi dan/atau Konsultasi dengan Pemerintah Pusat merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah untuk saling memberikan informasi dan juga mendapatkan masukan/nasehat/saran dari Pemerintah Pusat terkait program atau kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan tertentu. Aktivitas ini dilaksanakan di Jakarta. Pengendali belanja (cost driver): Frekuensi pelaksanaan dalam setahun Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp14.661.421,00 per sub kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp3.932.360,00 per pelaksanaan Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp14.661.421,00 + (Rp3.932.360,00 x frekuensi pelaksanaan dalam setahun) Tabel 032. Batasan Alokasi Objek Belanja No Kode Rekening Keterangan Rata-Rata Batas Atas 1 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 6,45% 29,34% 3 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 93,55% 100,00% 100,00% Catatan: Belanja tersebut tidak menyertakan Belanja Cetak dan Penggandaan. Dengan demikian, jika kegiatan ini membutuhkan Belanja Cetak dan Penggandaan tersebut, maka dapat ditambahkan tersendiri dengan persetujuan TAPD. Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Frekuensi Pelaksanaan dalam Setahun 1 21 ASB-033 PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI DALAM DAERAH-PARUH WAKTU Deskripsi: Penyelenggaraan rapat koordinasi dalam daerah-paruh waktu merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah untuk saling memberikan informasi dan bersama mengatur atau membahas suatu program, kegiatan, atau permasalahan tertentu, dengan maksud dan tujuan tertentu untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait sebuah program, kegiatan, atau permasalahan tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan di dalam daerah Provinsi Bali dengan durasi paruh waktu atau 4 sampai 6 jam pelaksanaan. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta, jumlah hari Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp26.694,00 per peserta, per hari Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp26.694,00 x jumlah peserta x jumlah hari) Tabel 033. Batasan Alokasi Objek Belanja No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 30,18% 64,05% 2 5 2 2 06 Belanja Cetak dan Penggandaan 10,48% 26,70% 3 5.2.2.11 Belanja Makanan dan Minuman 59,34% 95,27% 100,00% Catatan: Belanja tersebut tidak menyertakan Belanja Jasa Kantor. Dengan demikian, jika kegiatan ini membutuhkan belanja tersebut, maka dapat ditambahkan tersendiri dengan persetujuan TAPD. Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Peserta 10 350 Jumlah Hari 1 60 ASB–034 PELAKSANAAN MONITORING DI LAPANGAN Deskripsi: Pelaksanaan monitoring di lapangan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah untuk meninjau atau mengawasi kemajuan sebuah program, kegiatan atau kejadian lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangani unit atau objek yang akan dimonitor atau diawasi dan dilaksanakan diluar kantor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat program, kegiatan, atau kejadian masih berlangsung. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah objek, frekuensi ke lapangan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp1.268.243,00 per objek, per frekuensi Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp1.268.243,00 x jumlah objek x frekuensi ke lapangan) Tabel 034. Batasan Alokasi Objek Belanja No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 10,81% 28,32% 2 5 2 2 06 Belanja Cetak dan Penggandaan 6,00% 16,49% 3 5.2.2.11 Belanja Makanan dan Minuman 7,31% 20,62% 4 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 75,88% 100,00% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Objek 2 150 Jumlah Frekuensi Ke Lapangan 1 40 ASB-035 RAPAT KOORDINASI LUAR DAERAH (MENDATANGI) Deskripsi: Rapat koordinasi luar daerah (mendatangi) merupakan kegiatan organisasi yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah baik karena adanya undangan maupun atas inisiasi sendiri untuk saling memberikan informasi dan bersama mengatur atau membahas suatu permasalahan tertentu dengan pihak terkait yang didatangi, dengan maksud dan tujuan tertentu untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mendatangi penyelenggara rapat koordinasi di luar daerah Provinsi Bali. Pengendali belanja (cost driver): Jumlah peserta yang berangkat, jumlah hari Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): = Rp5.321.000,00 per peserta, per hari Rumus Penghitungan Belanja Total: Belanja Tetap + Belanja Variabel = Rp0,00 + (Rp5.321.000,00 x jumlah peserta yang berangkat x jumlah hari) Tabel 035. Batasan Alokasi Objek Belanja No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 1,50% 3,40% 2 5 2 2 06 Belanja Cetak dan Penggandaan 0,44% 1,10% 3 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 98,06% 100,00% 100,00% Rentang Optimal Cost Driver Minimal Maksimal Jumlah Peserta yang Berangkat 1 18 Frekuensi Koordinasi 1 10 ASB-036 ADMINISTRASI PENGADAAN BAHAN MATERIAL Deskripsi: Kegiatan ini adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah untuk mengadakan bahan-bahan material. Pengendali belanja (cost driver): Nilai Pengadaan Bahan Material (X) Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): = Rp0,00 per kegiatan Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): 0,1466 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp1 - Rp10.000.000 0,1036 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp10.000.001 - Rp20.000.000 0,0785 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp20.000.001 - Rp40.000.000 0,0606 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp40.000.001 - Rp60.000.000 0,0468 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp60.000.001 - Rp100.000.000 0,0355 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp100.000.001 - Rp150.000.000 0,0260 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp150.000.001 - Rp250.000.000 0,0177 Untuk nilai pengadaan sebesar Rp250.000.001 - Rp500.000.000 0,0104 Untuk nilai pengadaan sebesar Di atas Rp500.000.000 Rumus Penghitungan Belanja Administrasi Pengadaan Bahan Material: No. Nilai Pengadaan Bahan Material (X) Belanja Administrasi (Y) 1 1 < X < 10.000.000 Y = 0,1466 X 2 10.000.000 < X < 20.000.000 Y = 0,1036 X 3 20.000.000 < X < 40.000.000 Y = 0,0785 X 4 40.000.000 < X < 60.000.000 Y = 0,0606 X 5 60.000.000 < X < 100.000.000 Y = 0,0468 X 6 100.000.000 < X < 150.000.000 Y = 0,0355 X 7 150.000.000 < X < 250.000.000 Y = 0,0260 X 8 250.000.000 < X < 500.000.000 Y = 0,0177 X 9 500.000.000 < X Y = 0,0104 X Nilai keseluruhan Pagu Belanja Administrasi (Y) tersebut harus didistribusikan ke dalam alokasi objek belanja sebagaimana diatur dalam Tabel 036 berikut. Tabel 036. Batasan Alokasi Objek Belanja: No Kode Rekening Keterangan Rata- Rata Batas Atas 1 5.2.2.01 B. Bahan Pakai Habis 50,86% 80,28% 2 5.2.2.06 B. Cetak & Penggandaan 21,20% 37,11% 3 5.2.2.11 B. Makan & Minum 27,94% 56,21% 100,00% Keterangan: Kegiatan ini tidak menyertakan: