Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali Pada tanggal 4 September 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 4 September 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 50 PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Bapenda Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012