DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 51 Tahun 2014

Nomor
51
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

JENIS PERJALANAN DINAS BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 5 Uang Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditanggung oleh penyelenggara dipotong sebesar 25%

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…