1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang diberi tugas untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan Provinsi Bali.
4.Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Bali.
5.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Bali.
6.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Surat Tugas dan menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut dengan SPPD terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
7.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagaian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi SKPD.
9.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap serta orang pribadi dari tempat kedudukan kantor ke tempat tujuan dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali.
10.Orang Pribadi adalah orang yang bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali.
11.Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali, dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
12.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasaran keputusan pindah bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya yang sah, kecuali perjalanan dinas pindah atas permohonan sendiri.
13.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan di luar Wilayah Kota Denpasar, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali di Jakarta, serta unit kerja yang berada diluar wilayah Kota Denpasar dalam radius lebih dari 10 (sepuluh) kilometer dari tempat kedudukan kantor.
14.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas keluar Wilayah Provinsi Bali, dan bagi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali di Jakarta keluar Wilayah DKI Jakarta termasuk perjalanan dinas keluar wilayah Republik Indonesia.
15.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri.
16.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
17.Biaya riil (real cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
18.Bukti pengeluaran yang Sah adalah pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan berupa Surat Perintah, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kwitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atas nama yang melaksanakan perjalanan dinas.
19.Surat Permohonan ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Surat Permohonan adalah Surat Permohonan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta orang pribadi untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali.
20.Surat Perintah Tugas adalah perintah yang diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap serta orang pribadi oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan perjalanan dinas.
21.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan orang pribadi untuk melaksanakan perjalanan dinas.
22.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.