1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
6.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
7.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
8.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti Kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
11.Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
12.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor, yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
13.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
14.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
15.Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
16.Sertifikat Registrasi Uji Tipe, yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, landasan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
17.Sertifikat Standar adalah penyerahan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
18.Ubah Sifat adalah perubahan fungsi Kendaraan Bermotor dari fungsi pribadi ke fungsi umum atau sebaliknya.
19.Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
20.Badan Hukum Indonesia, yang selanjutnya disebut Badan Hukum adalah badan usaha yang anggaran dasarnya memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang atau dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
21.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
22.Harga Kosong (off the road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
23.Harga Isi (on the road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
24.Hari adalah hari kerja.