3.Ketentuan Lampiran II, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 28 September 2020 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 28 September 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 56 PARAF KOORDINASI Ass. Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PAKET KEBIJAKAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI BALI PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) PENANGANAN DAMPAK COVID-19 TERHADAP MASYARAKAT DALAM BENTUK JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) DI PROVINSI BALI TAHUN 2020 A. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pemberian bantuan untuk mencegah dan menangani resiko dari goncangan dan kerentanan sosial seseorang atau keluarga agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Berkenaan dengan hal tersebut perlu diberikan bantuan dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), kepada para pekerja sektor formal yang di PHK dan/atau pekerja sektor formal yang dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah 50% (lima puluh persen) per bulan di wilayah Provinsi Bali.
2.Tujuan Adapun tujuan diberikannya bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada pekerja sektor formal yang di PHK dan pekerja sektor formal yang dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah 50% (lima puluh persen) per bulan di wilayah Provinsi Bali adalah untuk menjamin kelangsungan hidup dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal.
3.Sasaran Sasaran penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) adalah pekerja sektor formal yang di PHK atau pekerja sektor formal yang dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah 50% (lima puluh persen) per bulan dari perusahaan di wilayah Provinsi Bali. Sasaran penerima bantuan tersebut selanjutnya disebut Penerima Bantuan Sosial Tunai yang disingkat PBST. B. SUMBER DANA Sumber bantuan PBST, bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, yang dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga. C. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN Pemberian bantuan kepada PBST harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Berdomisili dalam wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan memiliki identitas yang jelas sesuai dengan NIK dan KTP;
2.Melampirkan Surat Rekomendasi dari Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/Kubayan/sebutan lain bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Warga Desa/Warga Kelurahan/Krama Desa Adat (Lampiran 1);
3.Melampirkan Surat Pernyataan bahwa bantuan yang diterima digunakan untuk membeli kebutuhan dasar dan tidak menerima bantuan dari sumber lain termasuk tidak sebagai penerima manfaat program Kartu praKerja (Lampiran 2);
4.Selektif diberikan bagi pekerja formal di sektor Pariwisata, Industri dan Perdagangan yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah 50% (lima puluh persen) per bulan;
5.Bersifat sementara dan tidak terus-menerus, untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial;
6.Melampirkan surat keterangan PHK atau dirumahkan tanpa dan/atau menerima upah dibawah 50% (lima puluh persen) per bulan; dan
7.Memiliki Rekening di BPD Bali. D. BENTUK BANTUAN DAN RINCIAN JUMLAH BANTUAN
1.Bantuan yang diberikan kepada pekerja sektor formal yang di PHK dan pekerja sektor formal yang dirumahkan dengan menerima upah dibawah 50% (lima puluh persen) per bulan, berupa Bantuan Sosial Tunai;
2.Bantuan Sosial Tunai diberikan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan; dan
3.Jangka waktu pemberian bantuan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juli Tahun 2020 dan dapat diperpanjang sampai bulan Nopember 2020. E. MEKANISME PENGAJUAN USULAN CALON PBST
1.Calon PBST mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota Cq. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani ketenagakerjaan (Lampiran 3).
2.Bupati/Walikota mengusulkan nama-nama calon PBST beserta kelengkapannya kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
3.Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan verifikasi atas usulan yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
4.Penerima PBST ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. F. MEKANISME DAN PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BANTUAN
1.Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, mengajukan permohonan pencairan Belanja Tidak Terduga kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan melampirkan persyaratan: