1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Bali.
4.Gubernur adalah Gubernur Bali.
5.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Bali.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
8.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
9.Kepala BKPSDM adalah Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
10.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
13.Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi adalah sistem informasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan kompetensi ASN.
14.Kerthi Bali Sejahtera Corporate University adalah Sistem Pengembangan Kompetensi Terintegrasi ASN Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan fleksibilitas dan aksesibilitas dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap perilaku sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal melalui pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan Instansi Pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi.
15.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
16.Kompetensi Manajerial adalah pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi
17.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
18.Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional.
19.Pengembangan Kompetensi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai ASN yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Bali melalui pelatihan berbasis corporate university.
20.Pelatihan Teknis adalah pelatihan yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis bidang tugas.
21.Pelatihan Fungsional adalah pelatihan untuk memenuhi persyaratan dan/atau untuk meningkatkan kompetensi ASN yang akan atau menduduki jabatan fungsional tertentu.
22.Pelatihan Sosial Kultural adalah pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran dan fungsinya.
23.Pengembangan Kompetensi Klasikal adalah strategi pembelajaran yang sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
24.Pengembangan Kompetensi Non-Klasikal adalah strategi pembelajaran yang sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran di luar kelas.
25.Surat Tanda Tamat Pelatihan, yang selanjutnya disebut STTP, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta telah dinyatakan lulus dan berhasil mengikuti serta menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan baik.
26.Sertifikat atau sebutan lain sejenis, yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan baik.
27.Piagam Penghargaan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan prestasi terbaik.
28.Surat Keterangan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta telah mengikuti secara keseluruhan atau sebagian dari program pelatihan, namun belum berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.